Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3906/Pdt.G/2022/PA.JT |
|
Nomor | 3906/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Nadirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Thamrin A., Br Hakim Anggota M. Sahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikbal Basry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan Sugito Hutomo bin Darmo Giyono yang meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 1991, sebagai Pewaris. 3. Menetapkan ahli waris dari Sugito Hutomo bin Darmo Giyono, adalah sebagai berikut: 3.1. Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (istri). 3.2. Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki). 3.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki). 3.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki). 3.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan). 3.6. Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo (anak perempuan). 4. Menyatakan Prasodjo bin Mursidi yang meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 1990, sebagai Pewaris. 5. Menetapkan ahli waris dari Prasodjo bin Mursidi, adalah sebagai berikut: 5.1. Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (ibu). 5.2. R. Wahyu Prahartanto bin Prasodjo (anak laki-laki). 5.3. Ambar Retnoningsih binti Prasodjo (anak perempuan). 5.4. Widi Hastuti binti Prasodjo (anak perempuan). 6. Menyatakan Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo yang meninggal dunia pada tahun 1997, sebagai Pewaris. 7. Menetapkan ahli waris dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo, adalah sebagai berikut: 7.1. Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (ibu). 7.2. Dhutarso Aviantoro, ST., MM. bin Prijanto (anak laki-laki). 7.3. Bintoro Suryo Nugroho bin Prijanto (anak laki-laki). 7.4. Pianandito Dharu Putrano bin Prijanto (anak laki-laki). 7.5. Fitria Muninggar Jati binti Prijanto (anak perempuan). 7.6. Panca Bramasto bin Prijanto (anak laki-laki). 8. Menyatakan Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo yang meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2006, sebagai Pewaris. 9. Menetapkan ahli waris dari Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo, adalah sebagai berikut: 9.1. Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (ibu). 9.2. Dimas Anjar Sartono bin Husen Helmi (anak laki-laki). 9.3. Muhammad Sugiri bin Husen Helmi (anak laki-laki). 10.Menyatakan Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo yang meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 2008, sebagai Pewaris. 11.Menetapkan ahli waris dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, adalah sebagai berikut: 11.1. Prasodjo bin Mursidi (anak laki-laki) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya. 11.2. Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki). 11.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki). 11.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki). 11.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya. 11.6. Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo (anak perempuan) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya. 12. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan seluas 140 (seratus empat puluh) meter persegi berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Cililitan Besar Nomor 104, RT. 005, RW. 03, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur berdasarkan atas Girik Letter C Nomor 20 b Kohir Nomor 1099, yang telah tercatat didalam Akta Jual Beli Nomor 863/JB/1974 yang dibuat dihadapan Achmad Semerudhi, BA, Asisten Wedana, Kepala Kecamatan Kramat Jati pada tanggal 8 Juni 1974, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Dealer Honda Selatan : Jalan Raya Barat : Dealer Honda Timur : Ny. Sulasmi adalah harta bersama Sugito Hutomo bin Darmo Giyono dan Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo. 13. Menetapkan bagian Sugito Hutomo bin Darmo Giyono dan Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo atas harta bersama tersebut pada diktum angka 12 (dua belas) adalah masing-masing sebesar 1/2 (seperdua) bagian. 14. Menetapkan harta waris Sugito Hutomo bin Darmo Giyono adalah 1/2 (seperdua) bagian dari tanah tersebut pada diktum angka 12 (dua belas). 15. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sugito Hutomo bin Darmo Giyono atas harta peninggalan tersebut pada diktum angka 12 (dua belas), sebagai berikut: 15.1. Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (istri) adalah 8/64 bagian. 15.2. Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 14/64 bagian. 15.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 14/64 bagian. 15.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 14/64 bagian. 15.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan) adalah 7/64 bagian. 15.6. Dwi Sugiami binti Sugito Hutomo (anak perempuan) adalah 7/64 bagian. 16. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo atas harta peninggalan tersebut pada diktum angka 12 (dua belas) ditambah dengan bagian warisan yang diperoleh dari Sugito Hutomo (suami) sebagai berikut: 16.1. Prasodjo bin Mursidi (anak laki-laki) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya adalah 6/54 bagian. 16.2. Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 12/54 bagian. 16.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 12/54 bagian; 16.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 12/54 bagian; 16.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya adalah 6/54 bagian. 16.6. Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo (anak perempuan) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya adalah 6/54 bagian. 17. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat harta warisan yang menjadi bagian para Penggugat sesuai besar bagian pada diktum angka 16, yang apabila tidak dapat diserahkan secara riil maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya. 18. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya. 19. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp2.770.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuhpuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3906/Pdt.G/2022/PA.JT
Pertama : 771/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 100/Pdt.G/2023/PTA.JK
Banding : 81/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik9513