Putusan PTA JAKARTA Nomor 81/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Hakim Anggota | H. Dudung, Brh. Mamuri |
Panitera | H. Bangbang Sri Pancala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 3906/PDT.G/2022/PA.JT, TANGGAL 3 APRIL 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAMADAN 1444 HIJRIAH: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ? MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SUGITO HUTOMO BIN DARMO GIYONO YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 7 FEBRUARI 1991, SEBAGAI PEWARIS; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI SUGITO HUTOMO BIN DARMO GIYONO, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1 SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO (ISTRI); 3.2 TRI SUGIANTORO BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI); 3.3 SUTONO BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI); 3.4 RACHMAT SOEMATRI BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI); 3.5 HJ. SRI SUGIARTI BINTI SUGITO HUTOMO (ANAK PEREMPUAN); 3.6 DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO (ANAK PEREMPUAN); 4. MENYATAKAN DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 1997, SEBAGAI PEWARIS; 5. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 5.1 SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO (IBU); 5.2 DHUTARSO AVIANTORO, ST., M.M. BIN PRIJANTO (ANAK LAKI-LAKI); 5.3 BINTORO SURYO NUGROHO BIN PRIJANTO (ANAK LAKI-LAKI); 5.4 PIANANDITO DHARU PUTRANO BIN PRIJANTO (ANAK LAKI-LAKI); 5.5 FITRIA MUNINGGAR JATI BINTI PRIJANTO (ANAK PEREMPUAN); 5.6 PANCA BRAMASTO BIN PRIJANTO (ANAK LAKI-LAKI); 6. MENYATAKAN HJ. SRI SUGIARTI BINTI SUGITO HUTOMO YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 JUNI 2006, SEBAGAI PEWARIS; 7. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI HJ. SRI SUGIARTI BINTI SUGITO HUTOMO, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 7.1 SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO (IBU); 7.2 DIMAS ANJAR SARTONO BIN HUSEN HELMI (ANAK LAKI-LAKI); 7.3 MUHAMMAD SUGIRI BIN HUSEN HELMI (ANAK LAKI-LAKI); 8. MENYATAKAN SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 17 OKTOBER 2008, SEBAGAI PEWARIS; 9. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 9.1 TRI SUGIANTORO BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI); 9.2 SUTONO BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI); 9.3 RACHMAT SOEMATRI BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI); 9.4 R. WAHYU PRAHARTANTO BIN PRASODJO, AMBAR RETNONINGSIH BINTI PRASODJO DAN WIDI HASTUTI BINTI PRASODJO, SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI PRASODJO BIN MURSIDI (ANAK LAKI-LAKI); 9.5 DIMAS ANJAR SARTONO BIN HUSEN HELMI DAN MUHAMMAD SUGIRI BIN HUSEN HELMI, SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HJ. SRI SUGIARTI BINTI SUGITO HUTOMO (ANAK PEREMPUAN); 9.6 DHUTARSO AVIANTORO, ST., M.M. BIN PRIJANTO, BINTORO SURYO NUGROHO BIN PRIJANTO, PIANANDITO DHARU PUTRANO BIN PRIJANTO, FITRIA MUNINGGAR JATI BINTI PRIJANTO, DAN PANCA BRAMASTO BIN PRIJANTO, SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO; 10. MENETAPKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 140 (SERATUS EMPAT PULUH) METER PERSEGI BERIKUT BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JALAN CILILITAN BESAR NOMOR 104, RT005, RW003, KELURAHAN CILILITAN, KECAMATAN KRAMAT JATI, KOTA JAKARTA TIMUR, BERDASARKAN ATAS GIRIK LETTER C, NOMOR 20 B, KOHIR NOMER 1099, YANG TELAH TERCATAT DI DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR 863/JB/1974, YANG DIBUAT DI HADAPAN ACHMAD SEMERUDHI, B.A., ASISTEN WEDANA, KEPALA KECAMATAN KRAMAT JATI PADA TANGGAL 8 JUNI 1974, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: ? UTARA : DEALER HONDA; ? SELATAN : JALAN RAYA; ? BARAT : DEALER HONDA; ? TIMUR : NY. SULASMI ; ADALAH HARTA BERSAMA SUGITO HUTOMO BIN DARMO GIYONO DAN SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO; 11. MENETAPKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 10 DI ATAS, SUGITO HUTOMO BIN DARMO GIYONO DAN SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO MASING-MASING BERHAK MENDAPAT 1/2 (SATU PERDUA) BAGIAN/50 PERSEN, ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT, YANG DALAM PROSES PEMBAGIAN WARISAN INI MENJADI SATU KEATUAN YANG UTUH; 12. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI SUGITO HUTOMO BIN DARMO GIYONO DAN SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, ATAS HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 10 DI ATAS, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 12.1 TRI SUGIANTORO BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI)/PENGGUGAT I, MENDAPAT BAGIAN 10,93750 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 11,6145833333 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 22,55208333 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.2 SUTONO BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI)/PENGGUGAT II, MENDAPAT BAGIAN 10,93750 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 11,6145833333 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 22,55208333 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.3 RACHMAT SOEMANTRI BIN SUGITO HUTOMO (ANAK LAKI-LAKI)/PENGGUGAT III, MENDAPAT BAGIAN 10,93750 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 11,6145833333 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 22,55208333 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.4 R. WAHYU PRAHARTANTO BIN PRASODJO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI PRASODJO)/PENGGUGAT IV, SEBAGAI WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, MENDAPAT BAGIAN 5,80729167 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.5 AMBAR RETNONINGSIH BINTI PRASODJO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI PRASODJO)/PENGGUGAT V, SEBAGAI WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, MENDAPAT BAGIAN 2,90364584 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.6 WIDI HASTUTI BINTI PRASODJO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI PRASODJO)/PENGGUGAT VI, SEBAGAI WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, MENDAPAT BAGIAN 2,90364584 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.7 DHUTARSO AVIANTARO, ST.MM. BIN PRIJANTO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO)/PENGGUGAT VII, MENDAPAT BAGIAN 1,0127314815 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 1,2905092593 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 2,30324074 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.8 BINTORO SURYO NUGROHO BIN PRIJANTO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO)/PENGGUGAT VIII, MENDAPAT BAGIAN 1,0127314815 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 1,2905092593 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 2,30324074 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.9 PIANANDITO DHARU PUTRANO BIN PRIJANTO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO)/PENGGUGAT IX, MENDAPAT BAGIAN 1,0127314815 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 1,2905092593 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 2,30324074 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.10 FITRIA MUNINGGAR JATI BINTI PRIJANTO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO)/PENGGUGAT X, MENDAPAT BAGIAN 0,5063657408 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 0,6452546296 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 1,151620370 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.11 PANCA BRAMASTO BIN PRIJANTO (AHLI WARIS PENGGANTI DARI DWI SUGIARNI BINTI SUGITO HUTOMO)/PENGGUGAT XI, MENDAPAT BAGIAN 1,0127314815 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 1,2905092593 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 2,30324074 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.12 DIMAS ANJAR SARTONO BIN HUSEN HELMI (AHLI WARIS PENGGANTI DARI HJ. SRI SUGIARTI BINTI SUGITO HUTOMO)/TERGUGAT I, MENDAPAT BAGIAN 2,2786458333 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 2,9036458333 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 5,18229167 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 12.13 MUHAMMAD SUGIRI BIN HUSEN HELMI (AHLI WARIS PENGGANTI DARI HJ. SRI SUGIARTI BINTI SUGITO HUTOMO)/TERGUGAT II, MENDAPAT BAGIAN 2,2786458333 PERSEN WARISAN DARI SUGITO HUTOMO DITAMBAH 2,9036458333 PERSEN WARISAN DARI SOEMARNI ALIAS MURSITI BINTI SURODIRJO, JUMLAH 5,18229167 PERSEN DARI KESELURUHAN HARTA; 13. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT HARTA WARISAN YANG MENJADI BAGIAN PARA PENGGUGAT SESUAI BESAR BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 12 (DUA BELAS), YANG APABILA TIDAK DAPAT DISERAHKAN SECARA RIIL MAKA DISERAHKAN KEPADA KANTOR LELANG NEGARA UNTUK DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI BAGIANNYA; 14. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA; 15. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG-RENTENG SEJUMLAH RP2.770.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP330.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3906/Pdt.G/2022/PA.JT, tanggal 3 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadan 1444 Hijriah: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi ? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Sugito Hutomo bin Darmo Giyono yang meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 1991, sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Sugito Hutomo bin Darmo Giyono, adalah sebagai berikut: 3.1 Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (istri); 3.2 Tri Sugiantoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki); 3.3 Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki); 3.4 Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki); 3.5 Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan); 3.6 Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo (anak perempuan); 4. Menyatakan Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo yang meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 1997, sebagai Pewaris; 5. Menetapkan ahli waris dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo, adalah sebagai berikut: 5.1 Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (ibu); 5.2 Dhutarso Aviantoro, ST., M.M. bin Prijanto (anak laki-laki); 5.3 Bintoro Suryo Nugroho bin Prijanto (anak laki-laki); 5.4 Pianandito Dharu Putrano bin Prijanto (anak laki-laki); 5.5 Fitria Muninggar Jati binti Prijanto (anak perempuan); 5.6 Panca Bramasto bin Prijanto (anak laki-laki); 6. Menyatakan Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo yang meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2006, sebagai Pewaris; 7. Menetapkan ahli waris dari Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo, adalah sebagai berikut: 7.1 Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo (ibu); 7.2 Dimas Anjar Sartono bin Husen Helmi (anak laki-laki); 7.3 Muhammad Sugiri bin Husen Helmi (anak laki-laki); 8. Menyatakan Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo yang meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 2008, sebagai Pewaris; 9. Menetapkan ahli waris dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, adalah sebagai berikut: 9.1 Tri Sugiantoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki); 9.2 Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki); 9.3 Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki); 9.4 R. Wahyu Prahartanto bin Prasodjo, Ambar Retnoningsih binti Prasodjo dan Widi Hastuti binti Prasodjo, secara bersama-sama sebagai ahli waris pengganti dari Prasodjo bin Mursidi (anak laki-laki); 9.5 Dimas Anjar Sartono bin Husen Helmi dan Muhammad Sugiri bin Husen Helmi, secara bersama-sama sebagai ahli waris pengganti dari Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan); 9.6 Dhutarso Aviantoro, ST., M.M. bin Prijanto, Bintoro Suryo Nugroho bin Prijanto, Pianandito Dharu Putrano bin Prijanto, Fitria Muninggar Jati binti Prijanto, dan Panca Bramasto bin Prijanto, secara bersama-sama sebagai ahli waris pengganti dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo; 10. Menetapkan sebidang tanah seluas 140 (seratus empat puluh) meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Cililitan Besar Nomor 104, RT005, RW003, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, berdasarkan atas Girik Letter C, Nomor 20 b, Kohir Nomer 1099, yang telah tercatat di dalam Akta Jual Beli Nomor 863/JB/1974, yang dibuat di hadapan Achmad Semerudhi, B.A., Asisten Wedana, Kepala Kecamatan Kramat Jati pada tanggal 8 Juni 1974, dengan batas-batas sebagai berikut: ? Utara : Dealer Honda; ? Selatan : Jalan Raya; ? Barat : Dealer Honda; ? Timur : Ny. Sulasmi ; adalah harta bersama Sugito Hutomo bin Darmo Giyono dan Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo; 11. Menetapkan harta bersama sebagaimana disebut dalam diktum angka 10 di atas, Sugito Hutomo bin Darmo Giyono dan Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo masing-masing berhak mendapat 1/2 (satu perdua) bagian/50 persen, atas harta bersama tersebut, yang dalam proses pembagian warisan ini menjadi satu keatuan yang utuh; 12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sugito Hutomo bin Darmo Giyono dan Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, atas harta warisan sebagaimana disebut dalam diktum angka 10 di atas, adalah sebagai berikut: 12.1 Tri Sugiantoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki)/Penggugat I, mendapat bagian 10,93750 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 11,6145833333 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 22,55208333 persen dari keseluruhan harta; 12.2 Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki)/Penggugat II, mendapat bagian 10,93750 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 11,6145833333 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 22,55208333 persen dari keseluruhan harta; 12.3 Rachmat Soemantri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki)/Penggugat III, mendapat bagian 10,93750 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 11,6145833333 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 22,55208333 persen dari keseluruhan harta; 12.4 R. Wahyu Prahartanto bin Prasodjo (ahli waris pengganti dari Prasodjo)/Penggugat IV, sebagai warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, mendapat bagian 5,80729167 persen dari keseluruhan harta; 12.5 Ambar Retnoningsih binti Prasodjo (ahli waris pengganti dari Prasodjo)/Penggugat V, sebagai warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, mendapat bagian 2,90364584 persen dari keseluruhan harta; 12.6 Widi Hastuti binti Prasodjo (ahli waris pengganti dari Prasodjo)/Penggugat VI, sebagai warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, mendapat bagian 2,90364584 persen dari keseluruhan harta; 12.7 Dhutarso Aviantaro, ST.MM. bin Prijanto (ahli waris pengganti dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo)/Penggugat VII, mendapat bagian 1,0127314815 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 1,2905092593 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 2,30324074 persen dari keseluruhan harta; 12.8 Bintoro Suryo Nugroho bin Prijanto (ahli waris pengganti dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo)/Penggugat VIII, mendapat bagian 1,0127314815 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 1,2905092593 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 2,30324074 persen dari keseluruhan harta; 12.9 Pianandito Dharu Putrano bin Prijanto (ahli waris pengganti dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo)/Penggugat IX, mendapat bagian 1,0127314815 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 1,2905092593 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 2,30324074 persen dari keseluruhan harta; 12.10 Fitria Muninggar Jati binti Prijanto (ahli waris pengganti dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo)/Penggugat X, mendapat bagian 0,5063657408 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 0,6452546296 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 1,151620370 persen dari keseluruhan harta; 12.11 Panca Bramasto bin Prijanto (ahli waris pengganti dari Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo)/Penggugat XI, mendapat bagian 1,0127314815 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 1,2905092593 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 2,30324074 persen dari keseluruhan harta; 12.12 Dimas Anjar Sartono bin Husen Helmi (ahli waris pengganti dari Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo)/Tergugat I, mendapat bagian 2,2786458333 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 2,9036458333 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 5,18229167 persen dari keseluruhan harta; 12.13 Muhammad Sugiri bin Husen Helmi (ahli waris pengganti dari Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo)/Tergugat II, mendapat bagian 2,2786458333 persen warisan dari Sugito Hutomo ditambah 2,9036458333 persen warisan dari Soemarni alias Mursiti binti Surodirjo, jumlah 5,18229167 persen dari keseluruhan harta; 13. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat harta warisan yang menjadi bagian para Penggugat sesuai besar bagian pada diktum angka 12 (dua belas), yang apabila tidak dapat diserahkan secara riil maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya; 14. Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya; 15. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp2.770.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3906/Pdt.G/2022/PA.JT
Banding : 81/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik1637