- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Mamiq Mustirum (pewaris) meninggal dunia pada tahun 1971 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Mamiq An dan dan Mamiq Nur
- Sebelah Selatan : Tanah Haji Masirah
- Sebelah Barat : Kali/ sungai Bumbang
- Sebelah Timur : Parit/tanah Amaq Nur
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Nuridin
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
Putusan PA SELONG Nomor 1080/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 1080/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitroh Nuraini Layly, Br Hakim Anggota Joko Tri Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidi Rosihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak semua Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 2.1. Baiq Patimah (isteri) 2.2. Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung); 2.3. Baiq Senah alias inaq Rij?ah (anak perempuan kandung); 2.4. Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung); 2.5. Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung); 2.6. Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung); 2.7. Baiq Isah (anak perempuan kandung); 2.8. Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung); 2.9. Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung); 2.10. Nurmasih alias Baiq Nurmas alias Inaq As (anak perempuan kandung); 2.11. Lalu Jumahur (anak laki-laki kandung); 2.12. Lalu Usman alias Lalu Hirjan (anak laki-laki kandung); 2.13. Sahri Banun alias Baiq Sahri Banun (anak perempuan kandung); 3. Menyatakan dan menetapkan hukum Baiq Isah binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 1980, meninggalkan ahli waris sebagai berikut; 3.1 Baiq Patimah (ibu); 3.2 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (saudara perempuan kandung); 3.3 Baiq Senah (saudara perempuan kandung); 3.4 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (saudara perempuan kandung); 3.5 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (saudara perempuan kandung) 3.6 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (saudara laki-laki kandung); 3.7 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (saudara perempuan kandung); 3.8 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (saudara perempuan kandung); 4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Baiq Patimah meninggal dunia pada tahun 1984, meninggalkan ahli waris sebagai berikut; 4.1 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung); 4.2 Baiq Senah (anak perempuan kandung); 4.3 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung); 4.4 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung); 4.5 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung); 4.6 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung); 4.7 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung) 5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Baiq Senah binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 1987 dan meninggalkan 1 (satu) orang anak sebaga ahli waris yaitu ; Rij?ah (anak laki-laki kandung); 6. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Baiq Jenah binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2016, sehingga bagiannya diberikan kepada : 6.1Jupri (anak laki-laki kandung); 6.2 Ayun alias Inaq Jao (anak perempuan kandung); 6.3 Iyah alias Inaq Toni (anak perempuan kandung); 6.4 Masnan alias Amaq Lia (anak laki-laki kandung); 6.5 Jenal (anak laki-laki kandung) 7. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2017, sehingga bagiannya jatuh waris kepada : 7.1 Lalu Marzuki bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.2 Lalu Agus bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.3 Baiq Solatiah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.4 Baiq Ani binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.5 Baiq Yul binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.6 Baiq Ram binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.7 Baiq Adah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.8 Baiq Sri binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.9 Baiq At binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 8. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Baiq Temah alias Inaq Mahsan binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga bagiannya jatuh waris kepada : 8.1 Mahsan alias Bapak Supratman (anak laki-laki kandung); 8.2 Sahmin alias Inaq Tur (anak perempuan kandung); 8.3 Ajam (anak perempuan kandung); 8.4 Snan alias Bapak Andi (anak laki-laki kandung); 8.5 Mar alias Inaq Sudir (anak perempuan kandung); 8.6 Nur alias Inaq Rodi (anak perempuan kandung) 9. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Baiq Selamah alias Inaq Raehan binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga bagiannya jatuh waris kepada ahli waris dan ahli waris pengganti, yaitu : 9.1 Ihsan alias Amaq Epi (anak laki-laki kandung); 9.2 Jumakyah (anak perempuan kandung); 9.3 Juriah (anak perempuan kandung); 9.4 Masni (anak laki-laki kandung); 9.5 Nurhayati (anak perempuan kandung); 9.6 Raehan yang digantikan oleh 3 (tiga) orang anaknya yaitu Susanti. Emi dan Nisa; 10. Menyatakan dan menetapkan harta berupa: 10.1 Tanah sawah seluas 0,500 Ha (50 are), pipil Nomor 858 persil nomor 157 kelas II, atas nama Mamiq Mustirum, terletak di Subak Tempasan, Dusun Aik Dewa Utara, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: 10.2 Tanah kebun seluas 3,630 Ha (363 are), pipil nomor. 1009 persil nomor 67 klas IV, atas nama Mamiq Mustirum, terletak di Subak Tempasan, Dusun Baru Manggis, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta warisan almarhum Mamiq Mustirum yang belum dibagi waris. 11. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari almarhum Mamiq Mustirum dari harta pada diktum 10, sebagai berikut; 11.1 Baiq Patimah (isteri) mendapatkan 1/8 atau 15/120 bagian dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.2 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.3 Baiq Senah (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.4 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.5 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.6 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.7 Baiq Isah (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.8 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.9 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.10 Nurmasih alias Baiq Nurmas alias Inaq As (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.11 Lalu Jumahur (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.12 Lalu Usman alias Lalu Hirjan (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 11.13 Baiq Sahri Banun (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan Mamiq Mustirum; 12. Menetapkan bagian Baiq Isah binti Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 12.1 Baiq Patimah (ibu) mendapatkan 1/6 atau 8/48 bagian; 12.2 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 12.3 Baiq Senah (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 12.4 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 12.5 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 12.6 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (saudara kandung) mendapatkan 10/48 bagian; 12.7 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 12.8 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 13. Menetapkan bagian Baiq Patimah jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 13.1 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 13.2 Baiq Senah (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian 13.3 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 13.4 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 13.5 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 13.6 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 13.7 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 14. Menetapkan bagian Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 14.1 Lalu Marzuki bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/11 bagian; 14.2 Lalu Agus bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/11 bagian; 14.3 Baiq Solatiah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 14.4 Baiq Ani binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 14.5 Baiq Yul binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 14.6 Baiq Ram binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 14.7 Baiq Adah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 14.8 Baiq Sri binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 14.9 Baiq At binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 15. Menetapkan bagian Baiq Temah alias Inaq Mahsan binti Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 15.1 Mahsan alias Bapak Supratman (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 15.2 Sahmin alias Inaq Tur (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 15.3 Ajam (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian 15.4 Snan alias Bapak Andi (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 15.5 Mar alias Inaq Sudir (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 15.6 Nur alias Inaq Rodi (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 16. Menetapkan bagian Baiq Jenah binti Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 16.1 Jupri (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 16.2 Ayun alias Inaq Jao (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 16.3 Iyah alias Inaq Toni (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 16.4 Masnan alias Amaq Lia (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 16.5 Jenal (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 17. Menetapkan bagian Baiq Selamah alias Inaq Raehan binti Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli waris dan ahli waris pengganti dengan rincian sebagai berikut; 17.1 Ihsan alias Amaq Epi (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 17.2 Jumakyah (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 17.3 Juriah (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 17.4 Masni (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 17.5 Nurhayati (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 17.6 Raehan mendapatkan 1/8 bagian yang digantikan oleh 3 (tiga) orang anaknya yang bernama: Susanti (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 dari bagian ibunya, Emi (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 dari bagian ibunya dan Nisa (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 dari bagian ibunya; 18. Menetapkan bagian Baiq Senah binti Mamiq Mustirum jatuh kepada Rij?ah (anak laki-laki kandung) dengan mendapatkan seluruh harta warisan ibunya; 19. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa pada diktum 10.2 yang dijual oleh Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum menjadi bagian Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, ahli waris Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum yaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dihukum untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya; 20. Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membagi obyek sengketa pada diktum 10.1 dan 10.2 tersebut di atas kepada semua ahli waris sesuai bagian masing-masing; 21. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat atau siapapun yang menguasai seluruh atau sebagian obyek sengketa pada diktum 10 (sepuluh) di atas untuk menyerahkan secara sukarela kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sebagaimana pada diktum 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum 11, 12, 13, 14, 15,16,17 dan 18 di atas; 22. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp9.350.000,00 (Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), masing-masing membayar sejumlah Rp4.675.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 23. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1080/Pdt.G/2022/PA.Sel
Banding : 75/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik1666