Putusan PTA MATARAM Nomor 75/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Hasnawaty Abdullah |
Hakim Anggota | H. Triyono Santoso, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Mursal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1080/PDT.G/2022/PA.SEL TANGGAL 4 APRIL 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RAMADHAN 1444 HIJRIYAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK SEMUA EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA MAMIQ MUSTIRUM (PEWARIS) MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1971 DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT : 2.1 BAIQ PATIMAH (ISTERI) 2.2 BAIQ TEMAH ALIAS INAQ MAHSAN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 2.3 BAIQ SENAH ALIAS INAQ RIJAH (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 2.4 BAIQ JENAH ALIAS INAQ JUPRI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 2.5 BAIQ SEMAH ALIAS INAQ SAPI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1080/Pdt.G/2022/PA.Sel tanggal 4 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1444 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak semua Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Mamiq Mustirum (pewaris) meninggal dunia pada tahun 1971 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 2.1 Baiq Patimah (isteri) 2.2 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung); 2.3 Baiq Senah alias inaq Rij?ah (anak perempuan kandung); 2.4 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung); 2.5 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung); 2.6 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung); 2.7 Baiq Isah (anak perempuan kandung); 2.8 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung); 2.9 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung); 2.10 Nurmasih alias Baiq Nurmas alias Inaq As (anak perempuan kandung); 2.11 Lalu Jumahur (anak laki-laki kandung); 2.12 Lalu Usman alias Lalu Hirjan (anak laki-laki kandung); 2.13 Sahri Banun alias Baiq Sahri Banun (anak perempuan kandung); 3. Menyatakan Baiq Isah binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 1980, meninggalkan ahli waris sebagai berikut; 3.1 Baiq Patimah (ibu); 3.2 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (saudara perempuan kandung); 3.3 Baiq Senah (saudara perempuan kandung); 3.4 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (saudara perempuan kandung); 3.5 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (saudara perempuan kandung) 3.6 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (saudara laki-laki kandung); 3.7 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (saudara perempuan kandung); 3.8 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (saudara perempuan kandung); 4. Menyatakan bahwa Baiq Patimah meninggal dunia pada tahun 1984, meninggalkan ahli waris sebagai berikut; 4.1 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung); 4.2 Baiq Senah (anak perempuan kandung); 4.3 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung); 4.4 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung); 4.5 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung); 4.6 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung); 4.7 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung) 5. Menyatakan bahwa Baiq Senah binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 1987 dan meninggalkan 1 (satu) orang anak sebaga ahli waris yaitu ; Rij?ah (anak laki-laki kandung); 6. Menyatakan bahwa Baiq Jenah binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2016, sehingga bagiannya diberikan kepada : 6.1 Jupri (anak laki-laki kandung); 6.2 Ayun alias Inaq Jao (anak perempuan kandung); 6.3 Iyah alias Inaq Toni (anak perempuan kandung); 6.4 Masnan alias Amaq Lia (anak laki-laki kandung); 6.5 Jenal (anak laki-laki kandung); 7. Menyatakan bahwa Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2017, sehingga bagiannya jatuh waris kepada : 7.1 Lalu Marzuki bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.2 Lalu Agus bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.4 Baiq Solatiah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.5 Baiq Ani binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.6 Baiq Yul binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.7 Baiq Ram binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.8 Baiq Adah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.9 Baiq Sri binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 7.10 Baiq At binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki; 8 Menyatakan bahwa Baiq Temah alias Inaq Mahsan binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga bagiannya jatuh waris kepada : 8.1 Mahsan alias Bapak SuSel.tman (anak laki-laki kandung); 8.2 Sahmin alias Inaq Tur (anak perempuan kandung); 8.3 Ajam (anak perempuan kandung); 8.4 Snan alias Bapak Andi (anak laki-laki kandung); 8.5 Mar alias Inaq Sudir (anak perempuan kandung); 8.6 Nur alias Inaq Rodi (anak perempuan kandung); 9 Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Baiq Selamah alias Inaq Raehan binti Mamiq Mustirum meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga bagiannya jatuh waris kepada ahli waris dan ahli waris pengganti, yaitu : 9.1 hsan alias Amaq Epi (anak laki-laki kandung); 9.2 Jumakyah (anak perempuan kandung); 9.3 Juriah (anak perempuan kandung); 9.4 Masni (anak laki-laki kandung); 9.5 Nurhayati (anak perempuan kandung); 9.6 Raehan yang digantikan oleh 3 (tiga) orang anaknya yaitu Susanti. Emi dan Nisa; 10. Menyatakan harta berupa: Sebidang Tanah kebun seluas 3,630 Ha (363 are), pipil nomor. 1009 persil nomor 67 klas IV, atas nama Mamiq Mustirum, terletak di Subak Tempasan, Dusun Baru Manggis,Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Amaq Nuridin; - Sebelah Selatan : Jalan; - Sebelah Barat : Jalan; - Sebelah Timur : Jalan; adalah harta warisan almarhum Mamiq Mustirum yang belum dibagi waris adalah 2,330 Ha (233 are), dan telah dijual seluas 1,30 hektar (130 are) 11. Menetapkan harta waris pada diktum angka 10 telah dijual seluas 1.30 Ha ( 130 are) sehingga yang belum terjual 2,330 Ha (233 are); 12. Menetapkan bagian Ahli Waris almarhum Mamiq Mustirum sebagai berikut; 12.1 Baiq Patimah (isteri) mendapatkan 1/8 atau 15/120 bagian dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam dictum 10; 12.2 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada dictum 10; 12.3 Baiq Senah (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada dictum 10; 12.4 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada dictum 10; 12.5 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta pada diktum 10; 12.6 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/120 dari harta warisan diktum 10; 12.7 Baiq Isah (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada diktum 10; 12.8 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada diktum 10; 12.9 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada diktum 10; 12.10 Nurmasih alias Baiq Nurmas alias Inaq As (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada diktum 10; 12.11 Lalu Jumahur (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/120 dari harta warisan pada diktum 10; 12.12 Lalu Usman alias Lalu Hirjan (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/120 dari harta warisan pada diktum 10; 12.13 Baiq Sahri Banun(anak perempuan kandung) mendapatkan 7/120 dari harta warisan pada diktum 10; 13. Menetapkan bagian Baiq Isah binti Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli warisnya sebagai berikut; 13.1 Baiq Patimah (ibu) mendapatkan 1/6 atau 8/48 bagian; 13.2 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 13.3 Baiq Senah (saudara kandung) mendapatkan 5/48bagian; 13.4 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 13.5 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 13.6 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (saudara kandung) mendapatkan 10/48 bagian; 13.7 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 13.8 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (saudara kandung) mendapatkan 5/48 bagian; 14. Menetapkan bagian Baiq Patimah jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 14.1 Baiq Temah alias Inaq Mahsan (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 14.2 Baiq Senah (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 14.3 Baiq Jenah alias Inaq Jupri (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 14.4 Baiq Semah alias Inaq Sapi'i (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 14.5 Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 14.6 Baiq Mahrum alias Inaq Marni (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 14.7 Baiq Selamah alias Inaq Raehan (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 15. Menetapkan bagian Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 15.1 Lalu Marzuki bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/11 bagian; 15.2 Lalu Agus bin Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/11 bagian; 15.3 Baiq Solatiah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 15.4 Baiq Ani binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 15.5 Baiq Yul binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 15.6 Baiq Ram binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 15.7 Baiq Adah binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 15.8 Baiq Sri binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 15.9 Baiq At binti Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/11 bagian; 16. Menetapkan bagian Baiq Temah alias Inaq Mahsan binti Mamiq Mustirumjatuh kepada ahli warisnya dengan rinciansebagai berikut; 16.1 Mahsan alias Bapak SuSel.tman (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 16.2 Sahmin alias Inaq Tur (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 16.3 Ajam (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian 16.4 Snan alias Bapak Andi (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 16.5 Mar alias Inaq Sudir (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 16.6 Nur alias Inaq Rodi (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 17. Menetapkan bagian Baiq Jenah binti Mamiq Mustirum jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 17.1 Jupri (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 17.2 Ayun alias Inaq Jao (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 17.3 Iyah alias Inaq Toni (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 17.4 Masnan alias Amaq Lia (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 17.5 Jenal (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 18. Menetapkan bagian Baiq Selamah alias Inaq Raehan binti Mamiq Mustirumjatuh kepada ahli waris dan ahli waris pengganti dengan rincian sebagai berikut; 18.1 Ihsan alias Amaq Epi (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 18.2 Jumakyah (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 18.3 Juriah (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 18.4 Masni (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian; 18.5 Nurhayati (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; 18.6 Raehan mendapatkan 1/8 bagian yang digantikan oleh 3 (tiga) orang anaknya yang bernama: Susanti (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 dari bagian ibunya, Emi (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 dari bagian ibunya dan Nisa (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 dari bagian ibunya; 19. Menetapkan bagian Baiq Senah binti Mamiq Mustirum jatuh kepada Rij?ah (anak laki-laki kandung) dengan mendapatkan seluruh harta warisan ibunya; 20. Menyatakan gugatan harta waris obyek sengketa posita angka 4 (empat) huruf a berupa tanah sawah seluas 0.500 Ha (50 are)Pipil Nomor 585 Persil Nomor 157 kelas II atas nama Mamiq Mustirum terletak di Subak Tempasan, Dusun Aik Dewa Utara, Desa aik Dewa, Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 21. Menyatakan penjualan tanah kebun dijual oleh Lalu Adenan alias Mamiq Marzuki kepada Amaq Sahirun seluas 60 are, Lalu adlah 25 are, kepada Mamiq Sahip 35 are dan kepada Amaq Mawar seluas 10 are adalah sah menurut hukum; 22. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa pada diktum 10 yang dijual oleh Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum menjadi bagian Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, ahli waris Lalu Adnan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum yaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dihukum untuk mengganti nilai kerugian tanah kebun yang dijual dan mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya; 23. Menghukum kepada ahli waris Lalu Adenan alias Mamiq Marzuki bin Mamiq Mustirum (Tergugat 1 s/d Tergugat IX) mengganti nilai kerugian kepada ahli waris lainnya sesuai dengan harga transaksi atas penjualan tanah kebun tersebut; 24. Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membagi obyek sengketa pada diktum 10. (harta waris tersisa) tersebut di atas kepada semua ahli waris sesuai bagian masing-masing; 25. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat atau siapapun yang menguasai seluruh atau sebagian obyek sengketa pada diktum 10 (sepuluh) atas harta waris seluas 2.330 Ha (233 are) untuk menyerahkan secara sukarela kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sebagaimana pada diktum 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum 12, 13, 14, 15,16,17 dan 19 di atas; 26. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pada tingkat pertama sejumlah Rp9.350.000,00 (Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 27. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1080/Pdt.G/2022/PA.Sel
Banding : 75/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik252267