Putusan PA SLEMAN Nomor 133/Pdt.G/2023/PA.Smn |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2023/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Asri, Br Hakim Anggota Adhayani Saleng Pagesongan, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Woto Pamungkas bin Trisno Sumarto) terhadap Penggugat (Rachmawati binti Kadmadi); 3. Menetapkan hak hadhanah ketiga anak bernama Nawa Aurellia Triska bin Woto Pamungkas, Perempuan, lahir pada 11 Nopember 2010, Fathan Almahendra Pamungkas bin Woto Pamungkas, Laki-laki, lahir pada 23 Mei 2014, dan Reiki Savian Al Tezza bin Woto Pamungkas, laki-laki, lahir pada 02 April 2017 dibawah hadhanah Penggugat (Rachmawati binti Kadmadi) selaku ibu kandungnya; 4. Menghukum Penggugat untuk memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan menumpahkan kasih sayang terhadap anak yang tersebut dalam poin 3 di atas; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ketiga anak bernama Nawa Aurellia Triska bin Woto Pamungkas, Perempuan, lahir pada 11 Nopember 2010, Fathan Almahendra Pamungkas bin Woto Pamungkas, Laki-laki, lahir pada 23 Mei 2014, dan Reiki Savian Al Tezza bin Woto Pamungkas, laki-laki, lahir pada 02 April 2017 minimal sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, melalui Penggugat selama dalam pengasuhannya, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak dewasa/mandiri; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pdt.G/2023/PA.Smn
Banding : 29/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Statistik263