- Menyatakan Terdakwa Asrul Gunawan Bin Rusli. B tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 7 (tujuh) gram netto;
- Uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X Ride warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3072 TP, dan nomor Mesin 2BU-121012 dan nomor rangka MH32BU001EJ121009;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah dengan Nomor Imei 1: 869600032233634 dan Nomor Imei 2: 869600032233626;
- 1 (satu) buah Handphone merk SPC warna Hitam dengan Nomor Imei 0: 356010053036173 dan Nomor Imei 1: 3560100530851782;
Putusan PN Blangpidie Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufik Ardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sakirin, Br Hakim Anggota Yuristyawan Pambudi Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti T. Zulkarnaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bpd atas nama Terdakwa Irza Fiqri Alfarozha Bin Mizar Amir (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Statistik10567