- Menolak Eksepsi Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah berikut satu buah bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya (incu: objek sengketa), yang terletak di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, seluas 44 m2, sebagaimana dimaiksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00589/Kelurahan Tomba, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 21/Tomba/2001, tertanggal 08 September 2001, yang semula tercatat sebagai pemegang hak atas nama: Udin Jafar kemudian telah dibalik nama menjadi atas nama Penggugat (Amalia), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Seram;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Hj. Siti Darma;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Drs. Dini Mambo;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah mengurus sertifikat pengganti atas Objek Sengketa a quo menjadi atas nama Tergugat I sendiri melalui Kantor Pertanahan Kota Baubau (Tergugat IV), sehingga sertifikat atas Objek Sengketa a quo yakni Sertifikat Hak Milik Nomor: 00589/Kelurahan Tomba, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 21/Tomba/2001, tertanggal 08 September 2001, yang semula tercatat sebagai pemegang hak atas nama Penggugat (Amalia) telah diubah/diganti nama pemegang haknya menjadi atas nama Ijah Tangasa (Tergugat I), adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00589/Kelurahan Tomba, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 21/Tomba/2001, tertanggal 08 September 2001 yang terbit di atas Objek Sengketa, yang semula tercatat sebagai pemegang hak atas nama Penggugat (Amalia), kemudian telah diubah/diganti nama pemegang haknya menjadi atas nama Ijah Tangasa (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah memperjualbelikan Objek Sengketa kepada Tergugat II sesuai dengan Akta Jual BeliNomor: 02/2018 tertanggal 23 Januari 2018 yang dibuat oleh, dan dihadapan A.M. Kasim Siruhu, SH. (Tergugat III) dengan tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Jual BeliNomor: 02/2018 tertanggal 23 Januari 2018 yang dibuat oleh, dan dihadapan A.M. Kasim Siruhu, SH. (Tergugat III) adalah tidak sah serta batal demi hukum;--
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan hukum jual beli atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh kepada Tergugat II adalah tidak sah dan karenanya batal serta batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau (Tergugat IV) yang telah melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 00589/Kelurahan Tomba, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 21/Tomba/2001, tertanggal 08 September 2001 yang terbit di atas Objek Sengketa, dari semula tercatat atas nama pemegang hak Ijah Tangasa (Tergugat I) menjadi atas nama Tergugat II (Erman Rauf Rasyid) adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani syarat apapun;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan rumah yang terbit di atas objek Sengketa atas nama Para Tergugat terutama sertifikat pengganti atas Objek Sengketa yakni Sertifikat Hak Milik Nomor: 00589/Kelurahan Tomba, diuraikan Surat Ukur Nomor: 21/Tomba/2001, tertanggal 08 September 2001 yang semula tercantum atas nama pemegang hak: Ijah Tangasa (Tergugat I) kemudian dibalik nama menjadi atas nama pemegang hak: Erman Rauf Rasyid (Tergugat II) dan Akta Jual Beli Nomor: 02/2018 tertanggal 23 Januari 2018 yang dibuat oleh, dan dihadapan A.M. Kasim Siruhu, S.H., dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp3.146.000,00 (tiga juta seratus empat puluh enam rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BAUBAU Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Bau |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinding Sambara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan, M.hbr Hakim Anggota Wa Ode Sangia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara membeli dari Udin Jafar; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2022/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2022/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PN Bau
Statistik12663