- Menolak Eksepsi Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat X untuk seluruhnya;
Putusan PN MANADO Nomor 208/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang, Mhbr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Arifin Pangau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I ANDY SUMUAL, Penggugat II ELLEN MARGARETA WALAN, Penggugat III LENNY LENGKONG, Penggugat IV HERMAN WONGKAR, Penggugat V MARTHEN PIETER LIWERU, Penggugat VI JOSEPH RUDY SUMUAL, Penggugat VII KAREL JOHANES WONGSO, Penggugat VIII FREDY LAOTAMBOWON, Penggugat IX LINDA TANSIL, Penggugat X DAVID LIANDU, Penggugat XI ERNY TANGKILISAN, Penggugat XII IVAN NORMAN WALAN dan Penggugat XIII HENDRA STEVANUS WALAN yang di ajukan oleh Kuasa Hukumnya : DR. SANTRAWAN.T. PAPARANG, SH. MH. M.Kn, HANAFI. M. SALEH, SH. & PUTRA AKBAR SALEH, SH. untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pendirian Turut Tergugat I yang di buat oleh Turut Tergugat VII Notaris Threesje Sembung, SH. Nomor : 23 tanggal 25 Pebruari 2000, berikut Akta Perubahan Nomor : 12 tanggal 7 September 2000 yang telah mendapat Pengesahan dari Turut Tergugat X Nomor : C-1299HT. 01.01.TH.2001, tanggal 20 Pebruari 2001 adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Turut Tergugat I Nomor : 10 tanggal 14 Mei 2008 yang di buat oleh Turut Tergugat II Notaris T. Eddy Boham, SH. MH. yang telah mendapat Persetujuan dari Turut Tergugat X Nomor : AHU-34742. AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Turut Tergugat I Nomor : 10 tanggal 30 April 2014 yang di buat oleh Turut Tergugat VIII Notaris Julius Daniel Ismawi, SH. adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Turut Tergugat I Nomor : 96 tanggal 23 September 2016 yang di buat oleh Turut Tergugat IX Notaris Merlyn Pontoh, SH. MH. adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa NOTULEN RAPAT UMUM LUAR BIASA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA tertanggal Rabu 7 Agustus 2019 yang telah di tindak-lanjuti dengan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3, tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II Notaris T.EDDY BOHAM, SH. MH. dan telah pula mendapat PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 September 2019 adalah : SAH, MENGIKAT & BERKEKUATAN HUKUM; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII & Penggugat XIII adalah Para Pemegang Saham yang tercatat sah pada Turut Tergugat I dengan kekuatan hak suara secara akumulasi sebesar 90 % (Sembilan Puluh, Persen); 8. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah Pemegang Saham yang tercatat sah pada Turut Tergugat I dengan kekuatan hak suara secara akumulasi sebesar 10 % (Sepuluh, Persen); 9. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat I ANDY SUMUAL yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 10.945 (Sepuluh Ribu, Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 11 % (Sebelas, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.10.945.000.000,- (Sepuluh Milyar, Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 10. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat II ELLEN MARGARETA WALAN yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 3.980 (Tiga Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 4 % (Empat, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.3.980.000.000,- (Tiga Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWA- NUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 11. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat III LENNY LENGKONG yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 14.925 (Empat Belas Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 15 % (Lima Belas, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.14.925. 000.000,- (Empat Belas Milyar, Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTU- SAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor: AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 12. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat IV HERMAN WONGKAR yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 10.945 (Sepuluh Ribu, Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 11 % (Sebelas, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.10.945.000.000,- (Sepuluh Milyar, Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 13. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat V MARTHEN PIETER LIWERU yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 7.960 (Tujuh Ribu, Sembilan Ratus Enam Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 8 % (Delapan, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.7.960.000.000,- (Tujuh Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor: 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 14. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat VI JOSEPH RUDY SUMUAL yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 5.970 (Lima Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 6 % (Enam, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjum lah sebesar Rp.5.970.000.000,- (Lima Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor: 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 15. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat VII KAREL JOHANES WONGSO yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 5.970 (Lima Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 6 % (Enam, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.5.970.000.000,- (Lima Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 16. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat VIII FREDY LAOTAMBOWON yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 5.970 (Lima Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 6 % (Enam, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.5.970.000.000,- (Lima Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor: 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 17. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat IX LINDA TANSIL yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 4.975 (Empat Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 5 % (Lima, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.4.975.000.000,- (Empat Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor: 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 18. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat X DAVID LIANDU yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 4.975 (Empat Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 5 % (Lima, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.4.975.000.000,- (Empat Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 19. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat XI ERNY TANGKILISAN yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 4.975 (Empat Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 5 % (Lima, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.4.975.000.000,- (Empat Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA N o m o r : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 20. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat XII IVAN NORMAN WALAN yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 3.980 (Tiga Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 4 % (Empat, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.3.980.000.000,- (Tiga Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta, Rupiah) sebagaima na AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 21. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Penggugat XIII HENDRA STEVANUS WALAN yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 3.980 (Tiga Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 4 % (Empat, Persen) dan/atau dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.3.980.000.000,- (Tiga Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 22. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Tergugat I PETER MIQUEL SAMUEL yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 3.980 (Tiga Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 4 % (Empat, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.3.980.000.000,- (Tiga Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah; 23. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan saham Tergugat II FRANSISCUS MICHAEL SAMUEL yang tercatat pada Turut Tergugat I sebanyak 5.970 (Lima Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh) Lembar dan/atau dengan Prosentase Kekuatan Hak Suara sebesar 6 % (Enam, Persen) dan/atau di nilai dengan uang berjumlah sebesar Rp.5.970.000.000,- (Lima Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta, Rupiah) sebagaimana AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TURUT TERGUGAT I PT. KAWANUA DASA PRATAMA Nomor : 3 tanggal 5 September 2019 yang di buat oleh Turut Tergugat II, berikut pula termuat di dalam LAMPIRAN KEPUTUSAN Turut Tergugat X Nomor : AHU-0074337.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 24 September 2019 adalah sah; 24. Menyatakan menurut hukum bahwa sejak 6 (Enam) Tahun terakhir ini, tepatnya sejak Tahun 2016 sampai dengan di ajukannya Gugatan in casu, hubungan kerja dalam mengelola Turut Tergugat I antara Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII & Penggugat XIII dengan Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak nyaman, terjadi saling silang pendapat, dimana perselisihan itu dipicu karena Tergugat I dan Tergugat II terlalu arogan, tendensius, sering marah-marah tanpa alasan yang jelas; 25. Menyatakan menurut hukum bahwa dengan fakta hukum yang terurai pada Posita Point 17 juncto Petitum Primair Point 24 tersebut di atas TELAH MENIMBULKAN SUASANA KERJA DALAM ORGAN TUBUH TURUT TERGUGAT I MENJADI SANGAT TIDAK HARMONIS & SANGAT TERGANGGU, BAHKANPUN SIKAP & TINDAKAN DARI TERGUGAT I & TERGUGAT II TERSEBUT TELAH MENIMBULKAN TEROR & RASA TAKUT YANG BERDAMPAK PADA TEKANAN PSYCHOLOGISH KEPADA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII & PENGGUGAT XIII SERTA KEPADA JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN KOMISARIS DARI TURUT TERGUGAT I; 26. Menyatakan menurut hukum bahwa puncak arogansi dan sewenang-wenang dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII & Penggugat XIII ketika Tergugat I telah melaporkan Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat VI sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/769/XI/2019/SULUT/SPKT, tanggal 26 November 2019 dengan sangkaan bahwasanya: NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TURUT TERGUGAT I TANGGAL 7 AGUSTUS 2019 PALSU & TIDAK SESUAI DENGAN KEADAAN SEMESTINYA, sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 264 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Imbasnya Turut Tergugat VI telah menetapkan Penggugat I ANDY SUMUAL & Penggugat II ELLEN MARGARETA WALAN sebagai TERSANGKA sebagaimana SURAT KETETAPAN STATUS TERSANGKA Nomor: S.Tap/98/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021; 27. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN.Mnd tanggal 3 Pebruari 2022 yang telah Inkracht Van Gewijsde adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; 28. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II SECARA SENGAJA TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII & Penggugat XIII; 29. Menyatakan Menurut hukum bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Penggugat XIII menderita kerugian materiil dan kerugian Immateriil; 30. Menyatakan menurut hukum bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Penggugat XIII akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah); 31. Menyatakan menurut hukum bahwa kerugian immateriil yang diderita Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Penggugat XIII akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah); 32. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil secara serta merta, kontan dan seketika kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Penggugat XIII sebesar Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah); 33. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil secara serta merta, kontan dan seketika kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Penggugat XIII sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah); 34. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II wajib meminta maaf dan apabila tidak meminta maaf secara terbuka kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Penggugat XIII pada 1 Media televisi dan I media massa (koran) selama 1 (satu) Minggu dan melaksanakan dan/atau mengindahkan semua putusan Majelis Hakim dan/atau semua putusan Pengadilan Negeri Manado, dihukum untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah); 35. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX & Turut Tergugat X untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan; 36. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi (Tergugat I dan II Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Tergugat I dan II Konvensi) untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.630.000,- (Enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik119169