- Menyatakan Terdakwa Pardolin Batubara Alias Dolin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) blok kertas Pulpen;
- 1 (Satu) buah pulpen NEVADA 923 ST wama hijau kombinasi putih;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka M JULU;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka DEDY;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka TANJUNG;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka PYB TONGA;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka CANRA SIHOMBING;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka MILAS;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka APOKKU;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka 0853-6243-9647; dan
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka +62813-6149-8079;
- 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A037 warna Hitam; dan
- Uang sejumlah Rp4.979.000,00 (Empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 2/Pid.B/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 2/Pid.B/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norman Juntua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2023/PN Mdl
Banding : 551/PID/2023/PT MDN
Statistik9613