- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR 2/PID.B/2023/PN MDL TANGGAL 21 MARET 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PARDOLIN BATUBARA ALIAS DOLIN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA MENDAPAT IZIN DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI, DENGAN TIDAK PEDULI APAKAH UNTUK MENGGUNAKAN KESEMPATAN ADANYA SESUATU SYARAT ATAU DIPENUHINYA SESUATU TATA CARA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BLOK KERTAS PULPEN;
- 1 (SATU) BUAH PULPEN NEVADA 923 ST WAMA HIJAU KOMBINASI PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA M JULU;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA DEDY;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA TANJUNG;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA PYB TONGA;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA CANRA SIHOMBING;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA MILAS;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA APOKKU;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA 0853-6243-9647; DAN
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT NOMOR PASANGAN ANGKA +62813-6149-8079; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG A037 WARNA HITAM; DAN
- UANG SEJUMLAH RP4.979.000,00 (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 2/Pid.B/2023/PN Mdl tanggal 21 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Pardolin Batubara Alias Dolin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) blok kertas Pulpen;
- 1 (Satu) buah pulpen NEVADA 923 ST wama hijau kombinasi putih;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka M JULU;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka DEDY;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka TANJUNG;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka PYB TONGA;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka CANRA SIHOMBING;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka MILAS;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka APOKKU;
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka 0853-6243-9647; dan
- 1 (Satu) lembar screenshoot nomor pasangan angka +62813-6149-8079; Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A037 warna Hitam; dan
- Uang sejumlah Rp4.979.000,00 (Empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 551/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 551/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Albert Monang Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Brlongser Sormin, Rumintang |
Panitera | Effendi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2023/PN Mdl
Banding : 551/PID/2023/PT MDN
Statistik765