- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Surya Sandiyudha bin Suprijadi, lahir di Surabaya tanggal 22 Februari 2017, berada dalam hadlanah Penggugat dan memberikan akses kepada Tergugat untuk berkunjung atau mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut selama tidak merugikan hak anak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 3 (3.2, 3.3) tersebut dan 3.1 untuk bulan pertama sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang biaya renovasi rumah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah;
Putusan PA SURABAYA Nomor 821/Pdt.G/2023/PA.Sby |
|
Nomor | 821/Pdt.G/2023/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tamat Zaifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tayeb, Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Suprijadi bin Sudjono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Indayani binti Waginah) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Dalam Rekonvensi 3.1. Biaya hadlanah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun, sejak dibacakan putusan sampai anak tersebut dewasa atau menikah; 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.3. Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 225/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 821/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik404