Putusan PTA SURABAYA Nomor 225/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 225/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.hasan Bisri. |
Hakim Anggota | Usman, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 821/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 12 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Suprijadi bin Sudjono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Indayani binti Waginah) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Surya Sandiyudha bin Suprijadi, lahir di Surabaya tanggal 22 Februari 2017, berada dalam hadlanah Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadlanah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.2. Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang biaya renovasi rumah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 225/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 821/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik450