- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Muhammad Zulkipli yang terletak di Samarinda Jalan Sirad Salman No. 02, RT. 27, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur sah milik Penggugat (PT.WRT);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti ? bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya;
- Menghukum Penggugat (PT.WRT) membayar sisa pinjamannya kepada Tergugat. III sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat (PT.WRT) dapat mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 1609 kepada pihak lain, apabila telah melunasi sisa angsuran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) kepada Tergugat. III;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini dan melakukan Pencatataan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Tergugat.I ke Penggugat (PT.WRT) apabila telah melunasi sisa angsuran sebesar Rp. 800. 000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) kepada Tergugat. III;
- Menghukum Tergugat. I, Tergugat. II dan Tergugat. III untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh rima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 98/Pdt.G/2022/PN Smr |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Hakim Anggota Slamet Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2023/PT SMR
Pertama : 98/Pdt.G/2022/PN Smr
Statistik13111