Putusan PN TUAL Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Tul |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jeffry Pratama |
Hakim Anggota | Ibrahim Hasan Kurniawan, Andy Narto Siltor |
Panitera | Rahman Tarodji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sukipno Alias Sukip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) sachet plastik bening berisikan kristal warna bening dengan berat sebesar 2,16 (dua koma enam belas) gram yang disisihkan sebanyak 0,1027 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang disisihkan tersebut memiliki sisa sebesar 0,0708 gram;- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam surya;- 5 (lima) sachet plastik kosong berwarna bening;- 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol parfum yang pada penutup botol tersebut tertancap 2 (dua) pipet plastik berwarna putih;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) skop yang terbuat dari pipet plastik bening yang ujungnya telah diruncing;- 1 (satu) batang jarum;- 6 (enam) sachet plastik kosong berwarna bening berukuran kecil;- 1 (satu) sachet plastik berukuran besar;- 1 (satu) buah dompet berwarna hitamDirampas untuk dimusnahkan.- uang senilai Rp. 722.000 yang terdiri atas pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lima lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 20 warna hitam terpasang 1 (satu) kartu telkomsel dengan Imei 1-354354553348023 dan Imei 2-355977183348028;Dirampas untuk Negara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Tul
Kasasi : 4356 K/Pid.Sus/2023
Banding : 47/PID.SUS/ 2023/PT AMB
Statistik14310