- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA / PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUAL NOMOR 14/PID.SUS/2023/PN TUL, TANGGAL 12 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUKIPNO ALIAS SUKIP TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MEMBELI, MENJUAL DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.5.000.000.000,00 (LIMA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 8 (DELAPAN) SACHET PLASTIK BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA BENING DENGAN BERAT SEBESAR 2,16 (DUA KOMA ENAM BELAS) GRAM YANG DISISIHKAN SEBANYAK 0,1027 GRAM UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM DAN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN, YANG DISISIHKAN TERSEBUT MEMILIKI SISA SEBESAR 0,0708 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK GUDANG GARAM SURYA;
- 5 (LIMA) SACHET PLASTIK KOSONG BERWARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KACAMATA BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PARFUM YANG PADA PENUTUP BOTOL TERSEBUT TERTANCAP 2 (DUA) PIPET PLASTIK BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) PIPET KACA;
- 1 (SATU) SKOP YANG TERBUAT DARI PIPET PLASTIK BENING YANG UJUNGNYA TELAH DIRUNCING;
- 1 (SATU) BATANG JARUM;
- 6 (ENAM) SACHET PLASTIK KOSONG BERWARNA BENING BERUKURAN KECIL;
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BERUKURAN BESAR;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA HITAM
- UANG SENILAI RP.722.000,00 YANG TERDIRI ATAS PECAHAN RP.100.000,00 SEBANYAK 5 LIMA LEMBAR, PECAHAN RP.50.000,00 SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR, PECAHAN RP.20.000,00 SEBANYAK 1 LEMBAR DAN PECAHAN RP.2.000,00 SEBANYAK 1 LEMBAR;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY A 20 WARNA HITAM TERPASANG 1 (SATU) KARTU TELKOMSEL DENGAN IMEI 1-354354553348023 DAN IMEI 2-355977183348028;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Tul, tanggal 12 April 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sukipno alias Sukip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) sachet plastik bening berisikan kristal warna bening dengan berat sebesar 2,16 (dua koma enam belas) gram yang disisihkan sebanyak 0,1027 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang disisihkan tersebut memiliki sisa sebesar 0,0708 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam surya;
- 5 (lima) sachet plastik kosong berwarna bening;
- 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol parfum yang pada penutup botol tersebut tertancap 2 (dua) pipet plastik berwarna putih;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) skop yang terbuat dari pipet plastik bening yang ujungnya telah diruncing;
- 1 (satu) batang jarum;
- 6 (enam) sachet plastik kosong berwarna bening berukuran kecil;
- 1 (satu) sachet plastik berukuran besar;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam
- uang senilai Rp.722.000,00 yang terdiri atas pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 5 lima lembar, pecahan Rp.50.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp.20.000,00 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp.2.000,00 sebanyak 1 lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A 20 warna Hitam terpasang 1 (satu) kartu Telkomsel dengan Imei 1-354354553348023 dan Imei 2-355977183348028;
Putusan PT AMBON Nomor 47/PID.SUS/2023/PT AMB |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2023/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nazar Effriandi |
Hakim Anggota | Brparnaehan Silitonga, Syamsudin |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2023/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2023/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Tul
Kasasi : 4356 K/Pid.Sus/2023
Banding : 47/PID.SUS/ 2023/PT AMB
Statistik779