- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Alif Mahmudi, Serda Mar NRP 130931, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif kedua:
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 174-K/PM.III-12/AL/XII/2022 |
|
Nomor | 174-K/PM.III-12/AL/XII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana, Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: ?Ketidaktaatan yang disengaja 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat yaitu: a) 1 (satu) lembar foto TKP Kamar mandi Barak Tombak Kodikmar b) 1 (satu) lembar foto TKP kamar Serda Mar Ifsan Mess TD Bintara II Sutedi Senaputra Karang Pilang Surabaya c) 1 (satu) lembar foto TKP kamar gudang belakang tempat peyimpanan kasur dan barang-barang yang tidak terpakai Mess TD Bintara II Sutedi Senaputra Karang Pilang Surabaya d) 1 (satu) lembar foto TKP kamar gudang depan tempat peyimpanan kasur dan barang-barang yang tidak terpakai Mess TD Bintara II Sutedi Senaputra Karang Pilang Surabaya e) 1 (satu) lembar fotocopy KTA Terdakwa f) 4 (empat) lembar foto copy ST Panglima TNI Nomor STR/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 Tetap dilekatkan dakam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 287 K/MIL/2023
Pertama : 174-K/PM.III-12/AL/XII/2022
Statistik45661