Putusan PTA SURABAYA Nomor 157/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 1549/Pdt.G/2022/PA.Spg tanggal 20 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1444 Hijriyah; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagain ;2. Menetapkan harta-harta berupa :1.1. Uang sejumlah Rp10.616.000,00 (sepuluh juta enam ratus enam belas ribu rupiah);1.2. 2 (dua) ekor sapi yang ada dalam penguasaan Penggugat Konvensi;Adalah sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;2. Menetapkan bahwa harta bersama pada diktum angka 2 di atas dibagi dua dengan ketentuan masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak (seperdua) dari harta bersama dalam diktum poin 2 tersebut;3. Menghukum Penggugat Konvensi untuk menyerahkan harta bersama dalam diktum 2 kepada Tergugat Konvensi sesuai dengan ketentuan pada diktum 3 amar putusan ini, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara fisik/natura, maka akan diadakan penjualan/lelang di hadapan umum yang hasilnya akan diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing;4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1549/Pdt.G/2022/PA.Spg
Banding : 157/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik621