Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1885/Pdt.G/2022/PA.Bdw |
|
Nomor | 1885/Pdt.G/2022/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subhi Pantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nengah Ahmad Nurkhalish, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Anita Budi Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah pekarangan beserta 3 (tiga) buah bangunan di atasnya dengan identitas Petok C Nomor 890 Persil 18 Kelas D.I luas kurang lebih 400 m2 (meter persegi) yang terletak di RT. 008 RW. 003 Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dengan batas-batas: Utara : Pekarangan Pak Suharyono/ Ibu Atika Timur : Pekarangan Didin Suprayitno; Selatan : Jalan Raya; Barat : Semula Pekarangan H. Rofik, sekarang Pekarangan Budi Yulianto. Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3.Menetapkan Penggugat berhak mendapatkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) dan Tergugat juga berhak mendapatkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut; 4.Menghukum Tergugat menyerahkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dibagi secara lelang melalui kantor lelang negara yang hasilnya dibagi dua, setengah (1/2) bagian untuk Penggugat dan setengah (1/2) bagian untuk Tergugat; 5.Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1885/Pdt.G/2022/PA.Bdw
Statistik1073