Putusan PTA SURABAYA Nomor 231/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Akhmad Abul Hadi |
Panitera | S.ag., Asad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1885/Pdt.G/2022/PA.Bdw tanggal 13 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1444 Hijriyah;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah pekarangan beserta 3 (tiga) buah bangunan di atasnya dengan identitas Petok C Nomor 890, Persil 18, Kelas D.I, Luas kurang lebih 400 m2 (meter persegi) yang terletak di RT. 008/RW. 003 Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dengan batas-batas: Utara : Pekarangan Pak Suharyono/Atika; Timur : Pekarangan Didin Suprayitno; Selatan : Jalan Raya; Barat : Semula Pekarangan H. Rofik, sekarang Pekarangan Budi Yulianto. Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat berhak mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) dan Tergugat juga berhak mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut diatas;4. Menghukum Tergugat menyerahkan seeperdua (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dibagi secara lelang melalui kantor lelang negara yang hasilnya dibagi dua, seperdua (1/2) bagian untuk Penggugat dan seperdua (1/2) bagian untuk Tergugat;5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat sepanjang berkaitan dengan obyek sengketa I berupa mobil Merk Suzuki Swiff Nopol P.1994.ME tahun 2011;6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1885/Pdt.G/2022/PA.Bdw
Statistik936