- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT II REKONVENSI, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT I REKONVENSI, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT V KONVENSI / PENGGUGAT IV REKONVENSI DAN PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT VI
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 36/PDT.G/2022/PN PGP TANGGAL 6 FEBRUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT I REKONVENSI, PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT II REKONVENSI, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT III, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT IV KONVENSI / PENGGUGAT III REKONVENSI, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT V KONVENSI / PENGGUGAT IV REKONVENSI, PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT VI, TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT VII, TERBANDING V SEMULA TERGUGAT VIII DAN TERBANDING VI SEMULA TERGUGAT IX UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Pembanding III semula Tergugat V Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi dan Pembanding IV semula Tergugat VI
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Pgp tanggal 6 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding II semula Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Pembanding I semula Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi, Terbanding II semula Tergugat III, Terbanding III semula Tergugat IV Konvensi / Penggugat III Rekonvensi, Pembanding III semula Tergugat V Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi, Pembanding IV semula Tergugat VI, Terbanding IV semula Tergugat VII, Terbanding V semula Tergugat VIII dan Terbanding VI semula Tergugat IX untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 6/PDT/2023/PT BBL |
|
Nomor | 6/PDT/2023/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota | Sabarulina Br Ginting, Brerwantoni |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2023/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2023/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PDT/2023/PT BBL
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Pgp
Statistik19483