- Menyatakan Terdakwa IIN SAFITRI Alias MAMANYA AIRIN Binti AMIRUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hakmenguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana Penjaraselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 6 (enam) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,2042 gram sisa setelah diperiksa diLABFOR 1,1181 gram;
- 1 (satu) batang kacang pireks;
- 1 (satu) batang potongan pipet (sendok sabu);
- 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran sedang (kosong);
- 1 (satu) buah potongan dos yang dililit isolasi warna coklat;
- 2 (dua) buah tas merk WS SKINCARE warna pink (tempat sabu ditemukan);
- 1 (satu) unit hp android merk OPPO warna hitam
Putusan PN Belopa Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Blp |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi, Hakim Anggota Leonardus |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Hadryan Alias Rian Bin Suardi 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Blp
Statistik1039