- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA HILUX 2.0L WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI DS 8584 AE, NOMOR MESIN ITR-7473601 DAN NOMOR RANGKA MR0AW12G8D0036108;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) NO. 01178421A MOBIL TOYOTA HILUX PICK UP 2.0L WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI DS 8584 AE, NOMOR MESIN ITR-7473601 DAN NOMOR RANGKA MR0AW12G8D0036108 ATAS NAMA HJ. SITI RABIAH, ALAMAT SEKARANG KANTOR LURAH HAMADI PANTAI RT.01 RW.05 KELURAHAN HAMADI DISTRIK JAYAPURA SELATAN KOTA JAYAPURA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA COKLAT DENGAN NOMOR POLISI PA 4330 RU, NOMOR RANGKA MH1JM0215MK071391, DAN NOMOR MESIN JM02E1071353;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) NOMOR 16935174 SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA COKLAT DENGAN NOMOR POLISI PA 4330 RU, NOMOR RANGKA MH1JM0215MK071391, DAN NOMOR MESIN JM02E1071353 ATAS NAMA ALVA GABRILE MATATULA RUMY, ALAMAT JLN. KRI MACAN TUTUL RT.001/RW.002 KELURAHAN TRIKORA DISTRIK JAYAPURA UTARA KOTA JAYAPURA;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDIST MERK SANDISK CRUSER BLADE 8GB WARNA HITAM MERAH YANG BERISIKAN: FILE VIDIO YANG BERTULISKAN PTZ DEPAN OELABUHAN TANGGAL 28-02-2022 PUKUL 01.42.49-02.42.58 DENGAN FORMAT VIDIO MP4 FILE (MP4), UIKURAN VIDIO 981 KB DAN DURASI VIDIO 00.09 DETIK, FILE VIDIO BERTULISKAN PTZ DEPAN YAPIS TANGGAL 27-02-2022 PUKUL 19.29.50-19.30.00 DENGAN FORMAT VIDIO MP4 FILE (MP4) UKURAN VIDIO 640 KB DAN DURASI VIDIO 00.08 DETIK, FILE VIDIO BERTULISKAN PTZ DEPAN YAPIS TANGGAL 26-02-2022 PUKUL 02.37.10-02.37.25 DENGAN FORMAT VIDIO MP4 FILE (MP4), UKURAN VIDIO 942 KB DAN DURASI VIDIO 00.13 DETIK, FILE VIDIO BERTULISKAN PTZ DEPAN YAPIS TANGGAL 28-02-2022 PUKUL 06.23.24-06.23.44 DENGAN FORMAT VISIO MP4 FILE (MP4), UKURAN VIDIO 1.225 KB DAN DURASI VIDIO 00.19 DETIK, FILE VIDIO BERTULISKAN PTZ DEPAN YAPIS TANGGAL 29-02-2022 PUKUL 07.13.54-07.14.02 DENGAN FORMAT VIDIO MP4 FILE (MP4), UKURAN VIDIO 503 KB DAN DURASI VIDIO 00.07 DETIK;
- 1 (SATU) BUAH FLSHDIST MERK THOSIBA 4GB WARFNA PUTIH UANG BERISIKAN: FILE VIDIO BERTULISKAN 302REVAMART28022022 DENGAN FORMAT VIDIO MP4 FILE (MP4), UKURAN VIDIO 12,575 KB DAN DURASI VIDIO 00.10 DETIK;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDIST MERK THOSIBA 4GB WARNA HITAM PUTIH YANG BERISIKAN FILE VIDIO BERTULISKAN NVRCH1WISMAATLET28022022 DENGAN FORMAT VIDIO MP4, UKURAN 295,078 KB DAN DURASI VIDIO 03.27 DETIK DAN FILE VIDIO BERTULISKAN NVRCH4WISMAATLET28022022 DENGAN FORMAT VIDIO MP4, UKURAN VIDIO 21,561 KB DAN DURASI VIDIO 00.14 DETIK;
- 1 (SATU) BUAH PALU BERBENTUK KOTAK DENGAN BERAT 5 KG (LIMA KILOGRAM) DENGAN PGAGANG KAYU PANJANG 55 CM (LIMA PULUH LIMA CENTIMETER);
- 8 (DELAPAN) BUAH SERPIHAN KACA;
- 1 (SATU) BUAH MASKER WARNA HITAM TANPA MERK;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.0L warna putih dengan nomor polisi DS 8584 AE, Nomor Mesin iTR-7473601 dan Nomor Rangka MR0AW12G8D0036108;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. 01178421A Mobil Toyota Hilux Pick Up 2.0L warna putih dengan Nomor Polisi DS 8584 AE, Nomor Mesin iTR-7473601 dan Nomor Rangka MR0AW12G8D0036108 atas nama Hj. Siti Rabiah, alamat sekarang Kantor Lurah Hamadi Pantai RT.01 RW.05 Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Coklat dengan Nomor Polisi PA 4330 RU, Nomor Rangka MH1JM0215MK071391, dan Nomor Mesin JM02E1071353;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 16935174 Sepeda Motor Honda Scoopy warna Coklat dengan Nomor Polisi PA 4330 RU, Nomor Rangka MH1JM0215MK071391, dan Nomor Mesin JM02E1071353 atas nama ALVA GABRILE MATATULA RUMY, Alamat Jln. KRI Macan Tutul RT.001/RW.002 Kelurahan Trikora Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura;
- 1 (satu) buah Flashdist Merk Sandisk Cruser Blade 8GB warna hitam merah yang berisikan: file vidio yang bertuliskan PTZ Depan Oelabuhan tanggal 28-02-2022 pukul 01.42.49-02.42.58 dengan format vidio MP4 file (mp4), uikuran vidio 981 KB dan durasi vidio 00.09 detik, file vidio bertuliskan PTZ Depan Yapis tanggal 27-02-2022 pukul 19.29.50-19.30.00 dengan format vidio MP4 File (mp4) ukuran vidio 640 KB dan durasi vidio 00.08 detik, file vidio bertuliskan PTZ depan Yapis tanggal 26-02-2022 pukul 02.37.10-02.37.25 dengan format vidio MP4 File (mp4), ukuran vidio 942 KB dan durasi vidio 00.13 detik, file vidio bertuliskan PTZ Depan Yapis tanggal 28-02-2022 pukul 06.23.24-06.23.44 dengan format visio MP4 File (mp4), ukuran vidio 1.225 KB dan durasi Vidio 00.19 detik, file vidio bertuliskan PTZ Depan Yapis tanggal 29-02-2022 pukul 07.13.54-07.14.02 dengan format vidio MP4 File (mp4), ukuran vidio 503 KB dan durasi vidio 00.07 detik;
- 1 (satu) buah Flshdist Merk Thosiba 4GB warfna Putih uang berisikan: file vidio bertuliskan 3_02_Revamart_28022022 dengan format vidio MP4 file (mp4), ukuran vidio 12,575 KB dan durasi vidio 00.10 detik;
- 1 (satu) buah Flashdist merk Thosiba 4GB warna hitam putih yang berisikan file vidio bertuliskan NVR_ch1_Wisma_Atlet_28022022 dengan format vidio MP4, ukuran 295,078 KB dan durasi vidio 03.27 detik dan file vidio bertuliskan NVR_ch4_Wisma_Atlet_28022022 dengan format vidio MP4, ukuran vidio 21,561 KB dan durasi vidio 00.14 detik;
- 1 (satu) buah Palu berbentuk Kotak dengan berat 5 Kg (lima kilogram) dengan pgagang kayu panjang 55 cm (lima puluh lima centimeter);
- 8 (delapan) buah serpihan kaca;
- 1 (satu) buah Masker warna hitam tanpa merk;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/PID/2023/PT JAP |
|
Nomor | 21/PID/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Lisfer Berutu, Brtiares Sirait |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 511/PID.B/2022/PN JAP TANGGAL 22 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA III SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I THINES KAROBA ALIAS NEGRO KAROBA, TERDAKWA II OPERA GOMBO ALIAS OTHO GOMBO, TERDAKWA III JEKI GOMBO DAN TERDAKWA IV DARMINUS KAROBA ALIAS MINUS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I THINES KAROBA ALIAS NEGRO KAROBA, TERDAKWA II OPERA GOMBO ALIAS OTHO GOMBO DAN TERDAKWA IV DARMINUS KAROBA ALIAS MINUS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN KEPADA TERDAKWA III JEKI GOMBO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERRDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 4. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN. 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK YAITU SAKSI SUNARDI ALIAS ARDI. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK YAITU KELUARGA KORBAN SAKSI SONYA HENNY MATATULA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 511/Pid.B/2022/PN Jap tanggal 22 Februari 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa III sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I Thines Karoba Alias Negro Karoba, Terdakwa II Opera Gombo Alias Otho Gombo, Terdakwa III Jeki Gombo dan Terdakwa IV Darminus Karoba Alias Minus, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Thines Karoba Alias Negro Karoba, Terdakwa II Opera Gombo Alias Otho Gombo dan Terdakwa IV Darminus Karoba Alias Minus oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 12 (dua belas) Tahun dan kepada Terdakwa III Jeki Gombo dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terrdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi SUNARDI alias ARDI. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu keluarga korban saksi SONYA HENNY MATATULA; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 21/PID/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pid.B/2022/PN Jap
Kasasi : 926 K/Pid/2023
Banding : 21/PID/2023/ PT JAP
Statistik17228