- Menyatakan Terdakwa I. Thines Karoba Alias negro Karoba, Terdakwa II. Opera Gombo Alias Otho Gombo, Terdakwa III. Jeki Gombo dan terdakwa IV. Darminus Karoba Alias Minus tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pembunuhan ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Thines Karoba Alias negro Karoba, Terdakwa II. Opera Gombo Alias Otho Gombo dan terdakwa IV. Darminus Karoba Alias Minus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III. Jeki Gombo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Hilux 2.0L warna putih dengan nomor polisi DS 8584 AE, Nomor Mesin 1TR-7473601 dan Nomor Rangka MR0AW12G8D0036108
- 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No: 01178421.A Mobil Toyota Hilux Pick up 2.0L warna putih dengan Nomor Polisi DS 8584 AE, Nomor Mesin : 1TR-7473601 dengan Nomor Rangka : MR0AW12G8D0036108 atas nama Hj. SITI RABIAH, alamat belakang kantor lurah Hamadi Pantai RT.01 RW 05 Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Coklat dengan Nomor Polisi PA 4330 RU, Nomor rangka MH1JM0215MK071391, dan Nomor Mesin JM02E1071353
- 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No : 16935174 Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Coklat dengan Nomor Polisi PA 4330 RU, Nomor rangka MH1JM0215MK071391, dan Nomor Mesin JM02E1071353 atas nama ALVA GABRILE MATATULA RUMY, Alamat Jl. KRI Macan Tutul RT.001/RW.002 Kelurahan Trikora Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura;
- 1 (Satu) Buah Flashdisc Merk Sandisk Cruzer Blade 8GB Warna Hitam Merah yang berisikan: File Video Bertuliskan PTZ DepanPelabuhanTanggal 28-02-2022 Pukul 01.42.49-02.42.58 dengan Format Video MP4 File (.mp4), Ukuran Video 981 KB dan Durasi Video 00.09 Detik; File Video Bertuliskan PTZ DepanYapisTanggal 27-02-2022 Pukul 19.29.50-19.30.00 dengan Format Video MP4 File (.mp4), Ukuran Video 640 KB dan Durasi Video 00.08 Detik; File Video Bertuliskan PTZ Depan Yapis Tanggal 28-02-2022 Pukul 02.37.10-02.37.25 dengan Format Video MP4 File (.mp4), Ukuran Video 942 KB dan Durasi Video 00.13 Detik; File Video Bertuliskan PTZ Depan Yapis Tanggal 28-02-2022 Pukul 06.23.24-06.23.44 dengan Format Video MP4 File (.mp4), Ukuran Video 1,225 KB dan Durasi Video 00.19 Detik; dan File Video Bertuliskan PTZ Depan Yapis Tanggal 28-02-2022 Pukul 07.13.54-07.14.02 dengan Format Video MP4 File (.mp4), Ukuran Video 503 KB dan Durasi Video 00.07 Detik;
- 1 (Satu) Buah Flashdisc Merk Thosiba 4GB Warna Putih yang berisikan File Video Bertuliskan 3_02_Revamart_28022022. dengan Format Video MP4 File (.mp4), Ukuran Video 12,575 KB dan Durasi Video 00.10 Detik;
- 1 (satu) Buah Flashdisc Merk Toshiba 4 GB Warna Hitam Putih yang berisikan: File Video Bertuliskan NVR_ch1_Wisma_Atlet_28022022 dengan Format Video MP4, Ukuran Video 295,078 KB dan Durasi Video 03.27 Detik dan File Video Bertuliskan NVR_ch4_Wisma_Atlet_28022022 dengan Format Video MP4, Ukuran Video 21,561 KB dan Durasi Video 00.14 Detik;
- 1 (Satu) buah PALU berbentuk Kotak dengan berat 5 Kilogram (Kg) dengan gagang kayu panjang 55 (lima puluh lima) Centimeter (Cm);
- 8 (delapan) Buah serpihan kaca;
- 1 (satu) Buah Masker Warna Hitam Tanpa Merk;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 511/Pid.B/2022/PN Jap |
|
Nomor | 511/Pid.B/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thobias Benggian, Br Hakim Anggota Willem Depondoye |
Panitera | Panitera Pengganti Nelwan Sukan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi SUNARDI alias ARDI Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu keluarga korban saksi SONYA HENNY MATATULA; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pid.B/2022/PN Jap
Kasasi : 926 K/Pid/2023
Banding : 21/PID/2023/ PT JAP
Statistik1818