Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 18-K/PMT.I/AD/X/2022 |
|
Nomor | 18-K/PMT.I/AD/X/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Mustofa |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Haii Kolonel Chk Arwin Makal |
Panitera | Mayor Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu GEDE HENDRI WIDYASTANA, Mayor Arh NRP 11050052581083, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/1742/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang perintah kepada para atasan dilarang berbuat sewenang-wenang terhadap anggota sehingga berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman satuan, dan perintah hindari tindakan kekerasan di satuannya terutama pada pelaksanaan orientasi tradisi satuan yang dapat berakibat fatal sehingga dapat merugikan personel maupun satuan.b. 2 (dua) lembar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan disatuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol, khususnya pada jam-jam tertentu disatuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh atasan/senior terhadap bawahan/junior.c. 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan disatuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol, khususnya pada jam-jam tertentu disatuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh atasan/senior terhadap bawahan/junior.d. 10 (sepuluh) lembar Direktori Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 213 K/Mil/2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang Putusan Perkara Terdakwa a.n. Letda Arh Yhorotua Rajagukguk, Dantonma Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.e. 8 (delapan) lembar Direktori Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226K/Mil/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Putusan Perkara Terdakwa a.n. Serda Lulut Septa Hendrawan, Bamin Rai B Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.f. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kasad tanggal 8 Oktober 2018 tentang pengangkatan jabatan Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P., sebagai Dandenarhanud Rudal 004/WS Dam I/BB.g. 5 (lima) lembar fotocopy Cam Scanner Surat Perintah Dandenarhanud Rudal 004 Nomor Sprin/193/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 tentang perintah penunjukkan sebagai pembina, pendukung dan pelaku latihan perorangan Bintara baru Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB tahun 2018.h. 2 (dua) lembar Screenshot Chat Telegram Hp milik Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P., bulan November 2018.i. 1 (satu) lembar Screenshot percakapan melalui media WhatsApp antara Kapten Arh Rudi Afrika, S.Sos., dengan Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB (Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P) pada tanggal 9 November 2018 untuk meminta ijin tidak mengikuti Latorlan karena sakit.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18-K/PMT.I/AD/X/2022
Banding : 18-K/PMU/BDG/AD/IV/2023
Statistik700131