Putusan DILMILTAMA Nomor 18-K/PMU/BDG/AD/IV/2023 |
|
Nomor | 18-K/PMU/BDG/AD/IV/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | Subordinasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Pertama Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigjen Tni Apel Ginting, Ha Ii Brigjen Tni Marwan Suliandi |
Panitera | Letnan Kolonel Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA GEDE HENDRI WIDYASTANA, MAYOR ARH NRP 11050052581083. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 TANGGAL 13 APRIL 2023, SEKEDAR MENGENAI PENIADAAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN DARI DINAS MILITER, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT YAITU GEDE HENDRI WIDYASTANA, S.IP MAYOR ARH NRP 11050052581083, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: KETIDAKTAATAN YANG DISENGAJA. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 TANGGAL 13 APRIL 2023, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU) RUPIAH. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN. |
Catatan Amar | Memperhatikan;1. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer 1 Medan Nomor Sdak/14/AD/K/I-00/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022, berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan dakwaan telah melakukan perbuatan: Dakwaan Kesatu Pertama : ?Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu?,Atau Kedua?Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampui perintah, sedemikian itu?, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal : Pertama: Pasal 126 KUHPM.Atau Kedua: Pasal 103 ayat (1) KUHPM.2. Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer Tinggi yang diajukan kepada Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, pada pokoknya mohon agar Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan putusan sebagai berikut:a. Terdakwa Gede Henry Widyastana, S. IP., Mayor Arh NRP 11050052581083, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan wewenang?, sebagaimana diatur dan diancam sesuai dengan pidana dalam Pasal 126 KUHPM.b. Oleh karenanya mohon agar Terdakwa dijatuhi:Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) Tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq TNI AD c. Mohon barang bukti berupa surat-surat: 1) 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/1742/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang perintah kepada para atasan dilarang berbuat sewenang-wenang terhadap anggota sehingga berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman satuan, dan perintah hindari tindakan kekerasan di satuannya terutama pada pelaksanaan orientasi tradisi satuan yang dapat berakibat fatal sehingga dapat merugikan personel maupun satuan.2) 2 (dua) lembar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan disatuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol, khususnya pada jam-jam tertentu disatuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh atasan/senior terhadap bawahan/junior.3) 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan disatuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol, khususnya pada jam-jam tertentu disatuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh atasan/senior terhadap bawahan/junior.4) 10 (sepuluh) lembar Direktori Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 213 K/Mil/2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang Putusan Perkara Terdakwa a.n. Letda Arh Yhorotua Rajagukguk, Dantonma Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.5) 8 (delapan) lembar Direktori Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226K/Mil/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Putusan Perkara Terdakwa a.n. Serda Lulut Septa Hendrawan, Bamin Rai B Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.6) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kasad tanggal 8 Oktober 2018 tentang pengangkatan jabatan Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P., sebagai Dandenarhanud Rudal 004/WS Dam I/BB.7) 5 (lima) lembar fotocopy Cam Scanner Surat Perintah Dandenarhanud Rudal 004 Nomor Sprin/193/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 tentang perintah penunjukkan sebagai pembina, pendukung dan pelaku latihan perorangan Bintara baru Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB tahun 2018.8) 2 (dua) lembar Screenshot Chat Telegram Hp milik Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P., bulan November 2018.9) 1 (satu) lembar Screenshot percakapan melalui media WhatsApp antara Kapten Arh Rudi Afrika, S.Sos., dengan Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB (Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P) pada tanggal 9 November 2018 untuk meminta ijin tidak mengikuti Latorlan karena sakit.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).c. Mohon agar Terdakwa ditahan. Membaca; I. Berkas Perkara dan Berita Acara Sidang dalam perkara ini serta Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023 yang bersidang pada tingkat pertama dengan amar putusannya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu GEDE HENDRI WIDYASTANA, S.IP Mayor Arh NRP 11050052581083, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/1742/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang perintah kepada para atasan dilarang berbuat sewenang-wenang terhadap anggota sehingga berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman satuan, dan perintah hindari tindakan kekerasan di satuannya terutama pada pelaksanaan orientasi tradisi satuan yang dapat berakibat fatal sehingga dapat merugikan personel maupun satuan.b. 2 (dua) lembar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan disatuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol, khususnya pada jam-jam tertentu disatuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh atasan/senior terhadap bawahan/junior.c. 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan disatuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol, khususnya pada jam-jam tertentu disatuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh atasan/senior terhadap bawahan/junior.d. 10 (sepuluh) lembar Direktori Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 213 K/Mil/2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang Putusan Perkara Terdakwa a.n. Letda Arh Yhorotua Rajagukguk, Dantonma Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.e. 8 (delapan) lembar Direktori Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226K/Mil/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Putusan Perkara Terdakwa a.n. Serda Lulut Septa Hendrawan, Bamin Rai B Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.f. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kasad tanggal 8 Oktober 2018 tentang pengangkatan jabatan Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P., sebagai Dandenarhanud Rudal 004/WS Dam I/BB.g. 5 (lima) lembar fotocopy Cam Scanner Surat Perintah Dandenarhanud Rudal 004 Nomor Sprin/193/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 tentang perintah penunjukkan sebagai pembina, pendukung dan pelaku latihan perorangan Bintara baru Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB tahun 2018.h. 2 (dua) lembar Screenshot Chat Telegram Hp milik Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P., bulan November 2018.i. 1 (satu) lembar Screenshot percakapan melalui media WhatsApp antara Kapten Arh Rudi Afrika, S.Sos., dengan Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB (Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP., S.I.P) pada tanggal 9 November 2018 untuk meminta ijin tidak mengikuti Latorlan karena sakit.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).II. Akta Permohonan Banding dari Oditur Militer Tinggi Nomor APB/18-K/PMT-I/AD/IV/2023 tanggal 13 April 2023. III. Akta Permohonan Banding dari Terdakwa Nomor APB/18-K/PMT-I/AD/IV/2023 tanggal 18 April 2023.IV. Akta Penerimaan Memori Banding dari Terdakwa Nomor APMB/18-K/PMT-I/AD/IV/2023 tanggal 2 Mei 2023.V. Akta Penerimaan Kontra memori banding dari Oditur Militer Tinggi Nomor APKMB/18-K/PMT-I/AD/V/2023, tanggal 8 Mei 2023 Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Oditur Militer Tinggi Nomor APB/18-K/PMT-I/AD/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dan Permohonan Banding dari Terdakwa Nomor APB/18-K/PMT-I/AD/IV/2023 tanggal 18 April 2023. untuk pemeriksaan tingkat banding terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023 telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding Oditur Militer Tinggi dan Terdakwa secara formal dapat diterima.Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Terdakwa mengajukan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :I. JUDEX FACTIE, TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN.Seperti yang kita ketahui bahwa Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. (Pasal 1 angka 24 KUHAP). Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.Dalam perkara Pemohon Banding pelapor adalah Tioma Tambunan (Saksi-1) yang bersatus masyarakat sipil, di dalam peristiwa yang dilaporkan kejadian Tindak Pidana tentang menyalahgunakan wewenang/jabatan dan tidak mentaati perintah dinas, lalu dalam barang bukti dimasukan Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2O1 8 tanggal 8-1-2018, dari Kasad Kepada Distribusi A3 dan A4 AD dengan KLASIFIKASI : RAHASIA dan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/08/2018 tanggal 26-1-2018 dari Pangdam I/BB Kepada 1. Distribusi A2. A3 dan A4 DAM I/BB. 2. Distribusi Bl , B2. dan B3 DAM I/BB dengan KLASIFIKASI : RAHASIA.Bahwa berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/868/IX/2022 tanggal 15 September 2022, tentang Petunjuk Refrensi Tata Tulis Militer di Lingkungan TNI menjelaskan tentang Surat Telegram yang masuk pada Tataran Tulisan Dinas Tingkat Kelima yang digunakan sebagai alat komunikasi, penekanan, pemberitahuan, usul/saran, permohonan yang berkaitan dengan kedinasan.Bahwa pada Surat Telegram akan diberikan Klasifikasi dengan tujuan pengamanan dari isi Surat Telegram tersebut. Salah satunya adalah Klasifikasi Rahasia yang merupakan Tuldis/Dokumen yang intinya memerlukan pengamanan yang tinggi. Klasifikasi ini erat hubungannya dengan keamanan kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk. Penentuan Klasifikasi Rahasia salah satunya adalah keterangan rahasia yang diperoleh sedemikian rupa sehingga sumbernya harus dirahasiakan dan dilindungi.Bahwa berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, timbul pertanyaan besar BAGAIMANA MUNGKIN PELAPOR DALAM PERKARA PEMOHON BANDING YANG BERSTATUS SIPIL DAPAT MELAPORKAN TINDAK PIDANA DUGAAN TIDAK MENTAATI SURAT TELEGRAM KASAD DAN PANGDAM I/BB DENGAN KLASIFIKASI RAHASIA ???Pertanyaan tersebut diajukan untuk menilai dan mengkaji melalui sarana hukum secara obyektif dan proporsional terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Pemohon Banding dan tentunya dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Akan terjawab ketika Majelis Hakim Banding Yang mulia mengetuk palunya dengan Putusan ?Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?.II JUDEX FACTIE, MENGABAIKAN FAKTA PERISTIWA YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA PERKARA PIDANA.Bahwa didalam perkara ini, Pemohon Banding seolah-olah dipaksakan menjadi pelaku yang terlibat dalam kejadian meninggalnya Serda Wira. Hal tersebut tidak boleh terjadi untuk menghindari kriminalisasi terhadap Komandan Satuan diruang lingkup Tentara Nasional Indonesia. Pernyataan tersebut kami sampaikan bukan tidak beralasan, sedari awal pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan Serda Wira meninggal dunia telah di vonis pidana dan dipecat dari kedinasan militer.Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tetap saja menduga jika Pemohon Banding sebagai Komandan Satuan Denrudal 004 pada saat itu memanipulasi penyebab kematian Serda Wira dengan menuduh Pemohon Banding menghubungi dan meminta kepada Saksi-10 (dokter) menuliskan penyebab kematian Serda Wira karena gagal jantung, sesuai fakta di dalam persidangan Saksi-1 0 menerangkan dirinya dipaksa serta diancam oleh Saksi- 2 untuk membuat pernyataan palsu sehingga dapat menjerat Pemohon Banding kepada suatu tindak pidana.III. JUDEX FACTIE, MENGABAIKAN FAKTA YANG TERJADI DIDALAM PERSIDANGAN.Bahwa Pemohon Banding telah membantah keterangan Saksi-2 yang nyatakan bahwa Pemohon Banding memerintahkan Saksi-10 (dokter) untuk memanipulasi penyebab kematian dari Serda Wira serta Saksi-2 mengajukan surat pernyataan dari Saski-10 yang pada intinya membenarkan bahwa Pemohon Banding memerintahkan Saksi-10 untuk memanipulasi penyebab kematian Serda Wira.Setelah di konfrontasi dan meminta keterangan dari Saksi-10 terungkap dalam persidangan bahwa surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi-10 adalah paksaan dan di bawah ancaman dari Saksi-2 kepada Saksi-10 agar Saksi-2 dapat memperkarakan Pemohon Banding kepada suatu tindak pidana, hal tersebut dibenarkan oleh Saksi-11 karena pada saat pemaksaan dan ancaman yang dilakukan oleh Saksi-2 kepada Saksi-10, Saksi-11 berada didekat Saksi-10 serta mendengar dan melihat langsung ancaman dan paksaan dari Saksi-2.Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 sebagai orang tua dari alm. Serda Wira serta penasehat hukumnya banyak memberikan pernyataan di dalam media sociaI (Tik.Tok, You Tube dan Berita Online) untuk menggiring opini publik yang pada intinya menuduh Pemohon Banding sebagai otak dari pembunuhan Serda Wira, hal tersebut sangat merugikan Pemohon Banding serta institusi TNI khusunya Angkatan Darat dan Corp Arhanud sehingga masyarakat luas sudah menghakimi Pemohon Banding sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.IV. TENTANG FAKTA HUKUM YANG TERCANTUM DI DALAM PUTUSAN.Bahwa kami selaku Tim Penasehat Hukum Pemohon Banding menolak fakta hukum yang tercantum di dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor l8-K/PMT-I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023 karena fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan para saksi, Pemohon Banding dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan. Selain itu Kami sangat keberatan atas fakta hukum tersebut karena Putusan judex factie tingkat pertama tidak mempertimbangkanketerangan Terdakwa / Pemohon Banding yang diberikan didepan persidangan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang yaitu Pasal 75 ayat (1} Nomor 31 Tahun 1997 yang menyatakan ?Keterangan Terdakwa sebagai alat bukti telah keterangan yang dinyatakan Terdakwa di bidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri", karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Keterangan Terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang sah guna memutus suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan "alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, surat, petunjuk dan Keterangan Terdakwa.V. TENTANG PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA.Untuk selanjutnya kami tidak sependapat tentang fakta hukum dalam putusan Judex Factie tingkat pertama berdasarkan beberapa point diantaranya sebagai berikut :1. Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan pulusan Judex Factie pada halaman 91 angka 3 yang menyatakan ?Bahwa benar pada tanggal 18 Juni 2018 Terdakwa selaku Komandan Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB telah membuka pelaksanaan Orientasi satun bagi Prajurit baru Denarhanud Rudal 004 DAM I/BB dalam bentuk latihan Perorangan Bintaro remaia dan Tamtama remaja baru Wira Yudha XVII Detasemen Arhanud Rudal 004 Dam I/BB sebanyak l7 peserta diantaranya adalah Korban Alm. Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, Saksi-1 (Serda Alvin Noverdi Sihombing) dan Saksi-6 (Serda Muhammad Sukri Hidayat) yang rencananya dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Juni sampai dengan bulan September 2018 berdasarkan Rencana Garia Besar/RGB dan Renlat /Rencana Latihan yang dibuat oleh satuan, namun karena pelaksanaan orientasi satuan tersebut masih dianggap kurang sehingga oleh Terdakwa diperpanjang pelaksaannya Sampai dengan bulan November 2018 tanpa merubah RGB dan Renlat yang telah dibuat dan pada saat acara pembukaan tersebut. Terdakwa tidak mensosialisasikan Surat Telegram Pangdam //BB Nomor STR/ 108/2018 tanggal 26 Januari 2018 yang mendasari Surat Telegrom Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang penekanan ulang guna menekan dan mencegah kerugian peronel saat kegiatan satuan dan pembinaan anggota/prajuril di satuan." Adapun keberatan kami adalah sebagai berikut :- Bahwa Pemohon Banding sudah mensosialisasikan ST KASAD Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan ST PANGDAM I/BB Nomor STR/108/2018 tanggol 26 Januari 2018 kepada seluruh prajurit Denrudal 004 Dam I/BB pada saat jam komandan, hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi-3, Saksi-4, Saksi-7, Saksi-8, Saksi-9, Saksi-t2, Saksi-13, Saksi Tambahan-1, Saksi Tambahan-3, Saksi Tambahan-4, Saksi Tambahan-5, Saksi Tambahan-6 dan Keterangan Terdakwa.- Bahwa Pemohon Banding sebagai Dansat mempunyai perwira staf dalam membantu pelaksanakan tugas sehari-hari, para perwira staf sudah mendapatkan perintah dari Pemohon Banding untuk selalu menjaga factor keamanan personil dan materil, mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan kekerasan satu sama lain dan tidak boleh ada tindakan yang bersifat merendahkan harkat dan martabat manusia, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Saksi-3, Saksi-12, Saksi-13, Saksi Tambahan-1 dimuka persidangan.- Bahwa Pangdam I/BB pada tanggal 8 Juni 2021 sudah mengirimkan Laporan perkembangan kasus meninggal dunia atas nama Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus kepada Asintel Kasad (terlampir dalam berkas perkara sebagai bukti surat), didalam Laporan tersebut Terdapat 2 Bintara dan 2 Perwira Pertama sebagai pelaku tindak pidana atas meninggalnya Serda Wira serta Putusan dari pengadilan militer yang sudah BHT. Berdasarkan Laporan tersebut Pangdam 1/BB menyatakan Proses Hukum kasus meninggalnya Serda Wira sudah selesai dan tidak melibatkan Pemohon Banding sebagai Komandan Satuan sebagai pelaku.Berdasarkan surat ini secara tegas dan jelas membuktikan banwa Pangdam I/BB sebagai atasan menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan perintahnya dan tidak melanggar tindak pidana tentang tidak mentaati suatu perintah.- Bahwa Kepala Staf Angkatan Darat melalui Surat Nomor R/348/111/2023 tanggal 28 Maret 2023 memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa berdasarkan fakta-fakta selama dan sesudah pelaksanaan kegiatan Lator yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan Surat Telegram Kasad Nomor STR/56/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018.Berdasarkan hal tersebut di atas, bagaimana mungkin Judex Factie menyatakan Pemohon Banding tidak mentaati suatu perintah dinas sedangkan yang memerintahkan menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan perintah dinas, hal ini merupakan kekhilafan Judex Factie dalam menerapkan hukum.Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Judex Factie pada halaman 95 angka 23 yang menyatakan ?Bahwa benar Saksi-4, Saksi-5. Saksi-6 dan Saksi-9 tidak pernah mendengar dan mengetahui isi dari Surat telegram Pangdam I/BB Nomor STR//742/20lJ tanggal 26 Agustus 2013. dan Surat telegram Pangdam //BB Nomor STR/ l08/2018 tanggal 26 Januari 2018 atas dasar Surat telegram Kasad Nomor STR/59/20I8 tanggal 18 Januari 2018 dari Terdakwa padahal STR tersebut harus disampaikan dan disosialisasikan oleh Terdakwa selaku Komandan Detasemen Arteleri Pertahanan Udara (Denarhanud Rudal 004 Dam //BB) kepada seluruh personel Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB untuk dipahami seluruh isinya agar dipedomani dan dilaksanakan baik didalam dinas maupun diluar jam dinas, apalagi dalam pelaksanaan orientasi yang jelas telah ditekankan dalam STR tersebut, bukan hanya menekankan supaya tidak ada kontak fisik antara senior-yunior. juga faktor keamanan personel dan moril. ikuti latihan dengan serius dan sebagainya pada saat upacara dan apel yong diambil oleh Terdakwa.?, karena fakta tersebut bertentangan dengan keterangan Para Saksi dimuka persidangan,kami memohon kepada MaJeIis Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa Berita Acara Sidang (BAS) pada sidang tingkat pertama. Keterangan tersebut bukan tanpa alasan, kami sebagai penasehat hukum yang mendampingi Pemohon Banding ditingkat Pertama memiliki rekaman seluruh keterangan para Saksi yang menyatakan bahwa Pemohon Banding pada saat jam Komandan pasti memberikan penekanan untuk tidak melakukan kekerasan kepada prajurit yang lebih junior.Bahwa Judex Factie menyatakan ?....padahal STR terebut harus disampaikan dan disosialisasikan oleh Terdakwa selaku Danarhanudal 004/ Dam 1/BB kepada seluruh personi/ Denruda/ 004 Dam 1/BB....?, kami keberatan atas pertimbangan tersebut karena Pemohon Banding sebagai Dansat sudah menyampaikan isi dari STR tersebut bait kepada Perwira Staf agar disampaikan kepada anggotanya masing-masing maupun kepada seluruh personil Denrudal 004 Dam I/BB melalui Jam Komandan (JAMDAN).Bahwa inti dari ST yang dikeluarkan oleh KASAD dan Pangdam I/BB pada tahun 2018 tersebut adalah agar Dansat menyampaikan kepada seluruh personil di satuanya untuk tidak melakukan kekerasan dari senior kepada junior, dan Pemohon Banding sudah memberikan penekanan tersebut. Terjadinya kekerasan pada kegiatan Lator pada saat itu karena Soksi-3, Saksi-4 dan Sertu Aritonang tidak mentaati perintah dari Pemohon Banding yang pada saat itu menjabat sebagai Dandenarhanud 004 Dam I/BB dan Soksi-3 serta Saksi-4 sudah menyatakan pada persidangan menyesel karena tidak mentaati perintah dari Pemohon Banding pada saat itu.2. Bahwa selanjutnya Kami MENOLAK dan tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie pada halaman 95 angka 24 yang menyatakan "Bahwa benar pada saat kegiatan orientasi khususnya Latorlan berganda yaitu pada tanggal 8 Nopember sampai dengan tanggol 9 Nopember 2018, Terdakwa tidak melaksanakan pengawasan dan kontrol dan hanya datang mengecek sekali saja itupun hanya Beberapa menit yaitu pada malam hari sebelum kegiatan latihan pendadakan malam di lapangan bola SMK Taruna. Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, sehingga ketika terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Simson Canra Aritonang kepada Serda Shat Wira Anugerah Sitorus Terdakwa tidak mengetahui begitu juga saat Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan karena tidak dapat mengikuti kegiatan Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) telah melapor kepada Terdakwa melalui berita telegram bahwa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan, tetapi Terdakwa hanya menjawab monitor dan lanjut tanpa ada penekanan dari Terdakwa selaku Komandan Denarhanud Rudal 004 Dumai untuk memeriksakan lebih lanjut kesehatannya Sehingga Saksi-3 selaku Pakorlap orientasi tetap melanjutkan kegiatan dengan mengikutsertakan Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam kegiatan latorlan berganda tersebut, yang mengakibatkan serda Sahat wira Anugerah Sitorus mengalami kondisi lemas, sempoyongan dan kolep sehingga dibawa menuju ke Puskesmas Bagan Besar, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapat penanganan dari dokter di ruang UGD RSUD kota Dumai dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia."Pertimbangan judex factie tersebut diatas tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan (tidak sesuai dengan keterangan para saksi dan alat bukti), perlu Kami TEGASKAN bahwa Saksi-3 sebagai yang tertua pada kegiatan Lator tidak melaporkan tentang kejadian pemukulan yang dilakukan Sertu Aritonang kepada Serda Wira dan pada saat Saksi-3 melaporkan Serda Wira lemas, sempoyongan dan kolaps sudah ditangani oleh tim kesehatan Denrudal 004 Dam I/BB maka dari itu Pemohon Banding/Terdakwa Pada saat itu yakin dan percaya dengan tim kesehatan pasti menangani dengan baik.Bahwa Pemohon banding sering melakukan pengawasan dan control kepada pelaku dan pelatih kegiatan lator baik secara langsung mapun melalui perwira staf lainnya, pada tanggal 8 dan 9 November 2018 Pemohon Banding tidak dapat hadir pada kegiatan Lator karena sedang mempersiapkan latihan Latbakjat Rudal yang akan dilaksanakan bulan Desember 2018 dan jabatan Pemohon Banding pada saat itu sebagai Komandan Latihan serta Pangdam I/BB sebagai Pimpinan Umum Latihan. Hal ini dibuktikan dari Keterangan Saksi-3, Saksi-12, Saksi-13, Saksi Tambahan-1, Saksi Tambahan-16 dan Saksi Tambahan-17 serta Keterangan Terdakwa.Bahwa penyebab meninggalnya Serda Wira bukan signifikan karena kekerasan melainkan karena penyakit malaria berat yang diderita alm. Serda Wira, hal tersebut dibuktikan dari kesimpulan dokter yang mengotopsi Serda Wira.3. Kami juga tidak sependapat pertimbangan judex factie pada halaman 96 angka 25 yang menyatakan "Bahwa benar pada saat Korban (Alm. Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus) masuk rumah sakit, Terdakwa tidak langsung mendatangi dan menjenguk Korban dengan alasan mencari keterangan terlebih dahulu kepada para pelaku dan pada saat menjenguk Korban Terdakwa juga tidak berusaha mendekati dan menghibur kedua orang tua Korban. malah terkesan menghindar dengan alasan sedang histeris melihat kondisi Korban, ada pengancaman dan saran dari anggotanya jangan dulu mendekat takut terjadi apa-apa, dan di persidangan Terdakwa juga tidak merasa bersalah, dan berpendirian bahwa apa yang dilakukannya saaf itu adalah benar dan sejak Korban di rawat di RSUD Dumai sompai korban meninggal dunia Terdakwa tidak menunjukan rasa simpati dan empati berbicara dan menemui kedua orangtuo korban apalagi meminta maaf dengan alasan keduo orang tuo Korban belum menerima."Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya MENOLAK dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie pada point 25 diatas, karena tidaksesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dikaitkan dengan keterangan para saksi dan alat bukti dimuka persidangan, bahwa berdasarkan Saksi-21 (Tambahan) dan Saksi-22 (Tambahan) menyatakan Saksi-2 sebagai orang tua sangat terpukul ketika mendengar anaknya masuk rumah sakit apa lagi pada saat mendengar anaknya meninggal dunia sehingga mengamuk dan keadaannya Saksi-2 membawa senjata api jenis pistol dan mengancam Pemohon Kasasi namun dapat diamankan oleh Saksi-21 dan Saksi-22 dan pistol Saksi-2 diamankan oleh anggota dari Saksi-2, mulai pada saat itu Pemohon Banding kawatir jika bertemu dengan Saksi-1 dan Saksi-2 sebagai orang tua Serda Wira.4. Bahwa Kami keberatan dan MENOLAK pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya halaman 96 angka 26 menyatakan ?Bahwa benar rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas. adalah bertentangan atau tidak melaksanakan STR Pangdam I/BB Nomor STR/ 108/2018 tanggal 26 Januari 2018 atas dasar surat Telegram kasad Nomor STR/59/2018tanggal /8 Januari 2018 tentang perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan untuk memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol. Khususnya pada pelaksanaan orientasi tradisi satuan yang dapat berakibat fatal sehingga dapat merugikan personel maupun satuan.?Pertimbangan judex factie pada point 26 diatas Sangat SUBJEKTIF dan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta dipersidangan. Kami sangat menyakini bahwa judex factie telah keliru dan khilaf dalam memberikan pertimbangan tersebut, seharusnya Majelis Hakim Tingkat pertama menyadari dan memperhatikan bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan isi dari ST tersebut namun anggota dari Pemohon Banding tidak loyal dan tidak mentaati perintah dari Pemohon Banding sebagai Komandan Satuan sehingga terjadi kekerasan yang menimbulkan kerugian personil pada saat itu dan anggota dari Pemohon Banding tersebut sudah divonis bersalah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.Pertimbongon Judex factie pada Hal 98 angka 1 yang menyatakan ?....namun ternyata dalam pelaksanaannya ada oknum dari penyelenggara (panitia) yang melakukan penganiayaan kepada peserta kegiatan orientasi Latorlan Derganda karena tidak adanya pengawasan dan kontrol dari Terdakwa selaku Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB....?. jelas-jelas pertimbangan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pada nyatanya Saksi-3 dan Saksi-4 sudah mengungkapkan keterangan di dalam persidangan bahwa pada saat ifu Saksi-3 dan Saksi-4 mengakui tidak taat pada perintah Pemohon Banding yang seharusnya mencegah terjadinya kekerasan dan tidak melakukan kekerasan kepada Serda Wira dan bukan karena tidak ada Pengawasan dan Control dari Pemohon Banding. 7. Kami Kuasa Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie pada Hal 98 angka 2 yang menyatakan "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Komandan Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB yang tidak melakukan pengawasan dan kontrol sehingga ada oknum dari penyelenggara (panitia) yang melakukan penganiayaan kepada peserta kegiatan dan hanya menjawab laporan dari Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) selaku Pokorlap bahwa: monitor dan lanjut, tanpa adanya petunjuk atau perintah lebih lanjut untuk menangani dan memeriksakan lebih lanjut kesehatannya sehingga Saksi -3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) selaku Pakorlap tetap melanjutkan dan mengikutsertakan Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam latorlan berganda tersebut. ?.Bahwa sesuai dengen fakta persidangan terungkap jika Saksi-3 sebagai Pakorlap kegiatan Lator berganda memerintahkan Serda Wira turun dari ambulance karena Saksi-3 mengira Serda Wira main watak dan berpura-pura sakit padahal tim kesehatan dari Denrudal 004 sudah memberi saran agar Serda Wira tidak melanjutkan kegiatan namun tidak direspon baik oleh Saksi-3. Perbuatan itu dilakukan Saksi-3 atas inisiatifnya sendiri tanpa meminta petunjuk dan arahan dari Pemohon Banding sebagai Komondan Satuan. Dengan adanya Tim kesehatan Denrudal 004 pada saat kegiatan Lator berganda adalah merupakan bentuk kepanjangan tangan Pemohon Banding sebagai komandan satuan dalam memberikan pengawasan dan control di bidang kesehatan.VI. TENTANG PERTIMBANGAN UNSUR DALAM PASAL. Majelis Hakim yang Terhormat,1. Bahwa Putusan Judex Factie tingkat pertama telah berpendapat bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana. "Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu?, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 103 KUHPM.2. Bahwa kami selaku Tim Penasehat Hukum Pemohon Banding, memohon kepada Judex Factie tingkat banding bahwa materi / argumentasi yang telah dikemukakan dalam Pledio (pembelaan) merupakan satu kesatuan dalam Memori Banding ini, namun demikian kami akan uraikan dengan tingkat keberatan pembuktian unsur Pasal 103 KUHPM yang dikemukakan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dikaitkan dengan alat bukti, keterangan saksi serta keterangan terdakwa dan/atau fakta hukum yang terungkap dalam persidangan pada tingkat pertama.a. Pembuktian unsur ke-2 pada halaman 103 s/d 119. sebagai berikut :Unsur Kedua : ?Yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu".Kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama terkait untur Pasal 103 KUHPM:Bahwa dalam pengertian yang dikemukakan oleh Judex Factie yang menyatakan, ?Bahwa yang dimaksud dengan ?Sengaja tidak mentaati" mengandung pengertian atas kehendak dan kemauanya sendiri tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan kepadanya atau sikap diamnya sipelaku untuk tidak melaksanakan sesuatu yang diperintahkan kepadanya?.Kami sepakat dengan pengertian tersebut dan dikaitkan dengan fakta hukum yang dikemukakan oleh Judex Facti tingkat pertama yaitu?....Terdakwa tidak mensosialisasikan Surat telegram Pangdam 1/BB Nomor STR//08/2018 tangga/ 26 Januari 2018 yang mendasari Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang penekanan ulang guna menekan dan mencegah kerugian personel saat kegiatan satuan dan pembinaan anggota/prajurit di satuan.?Fakta Persidangan Bahwa Pemohon Banding sudah mensosialisasikan Surat Telegram tersebut. baik secara langsung kepada personil Denrudal 004 pada saat Jam Komandan maupun melalui Perwira Staf Denrudal 004 Dam I/BB hal tersebut dapat dibuktikan melalui keterangan Para Saksi dimuka persidangan."Bahwa benar pada tanggal 9 November sekira pukul 01.00 WlB yaitu pada saat kegiatan pendadakan malam di lapangan bola SMK Taruna. kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan kota Dumai. Terdakwa didampingi supir datang untuk mengecek lebih kurang 15 (Lima belas} menit. "Fakta Persidangan Bahwa tindakan Pemohon Banding yang datang mengecek adalah bagian dari Pengawasan dan Kontrol pada kegiatan Lator Berganda serta wujud pelaksanaan untuk mentaati perintah dari atasan yaitu KASAD dan Pangdam I/BB.?Bahwa benar Saksi-4, Saksi-5. Saksi-6 dan Saksi-9 tidak pernah mendengar dan mengetahui isi dari Surat telegram Pangdam I/BB Nomor STR/1742/2013 tanggal 26 Agustus 2013.?Bahwa benar rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut dia atas, adalah bertentangan atau tidak melaksanakan STR Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 atas dasar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan untuk memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/Control, khususnya pada pelaksanaan orientosi tradisi satuan yang dapat berakibat fatal sehingga dapat merugikan personel maupun satuan. "Bahwa dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 Rumusan Hukum Kamar Militer menyatakan sebagai berikut :Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan bawahan karena melaksanakan perintah atasan, harus mempertimbangkan hal sebagai berikut :1) situasi dan kondisi psikologis prajurit bawahan pada saat menerima perintah atasan;2) intelektualitas prajurit bawahan pada saat menerima perintah atasan; dan3) perbedaan jenjang kepangkatan antara atasan pemberi perintah dengan prajurit bawahan penerima perintah.Namun dalam putusan hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan hal tersebut dan itu jelas-jelas merupakan kekeliruan dan kekhilafan Judex Factie pada tingkat pertama.3. Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan. Kuasa Hukum Terdakwa berkeyakinan dan berpendapat bahwa Unsur Ke-2, "Yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu", TIDAK TERPENUHI.4. Kami Kuasa Hukum Terdakwa sekali lagi TIDAK SEPENDAPAT dengan uraian unsur pasal dalam uraian pertimbangan / putusan judex factie tingkat pertama kecuali terhadap hal hal yang telah terungkap jelas dan terang dalam persidangan, sehingga kami Kuasa Hukum Terdakwa tetap pada pembuktian unsur yang telah Kami Kemukakan pada Tahap Pledoi (pembelaan) tidak perlu untuk mengulangi kembali, sehingga Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Banding untuk menyatakan bahwa Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Terdahulu merupakan satu kesatuan yang takterpisahkan dengan memori Banding ini.VII. TENTANG HUKUMAN TAMBAHANYang Mulia Majelis Hakim Banding,Selain uraian fakta dan analisa unsur-unsur tersebut diatas, Kami Kuasa Hukum Terdakwa memohon kiranya kepada Majelis Hakim Banding berkenan untuk meniadakan (menghilangkan) atau mempertimbangkan terkait hukuman tambahan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :I. Sesuai dengan pasal 26 KUHPM "Bahwa pemecatan dari dinas Militer dapat dijatuhkan kepada seseorang militer berdasarkan kejahatan yang dilakukan dipandangnya tidak layak lagi tetap dalam kalangan militer". Selanjutnya yang dimaksud dengan pengertian "tidak layak" (ongeschikf) adalah ?tidak pantas atau militer tersebut sudah tidak atau sangat kurang mempunyai sifat-sifat yang seharusnya bagi seorang militer":1. Bahwa Pembanding/Terdakwa selama menjalani kedinasannya tidak ditemukan sifat-sifat ongeschikt. Apa yang dilakukan Pembanding / Terdakwa bukan lah suatu tindak pidana. Dengan demikian apa yang dilakukan Pembanding/Terdakwa sama sekali tidak ada hubungannya dengan sifat-sifat ongeschikf atau sifat tidak kayak bagi seorang militer.2. Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 18-K/PMT-I/AD/X/2022 mengesampingkan aspek -aspek hukum3. Bahwa dalam menerapkan hukum dalam suatu peristiwa hukum hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan huku.4. Bahwa dipandang dari kepastian hukum yang terkandung dalam putusan tersebut tidak terpenuhi dengan alasan, sebagai berikut :a. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan Laporan perkembangan kasus meninggal dunia atas nama Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus yang dikeluarkan oleh Pangdam I/BB kepada Asintel Kasad pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada akhir dari laporan tersebut menyatakan ?saat ini perkembangan proses hukum kasus meninggal dunia alas nama Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus sudah selesai?.b. Bahwa sesungguhnya Laporan tersebut harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Terdakwa, dimana Laporan tersebut dikeluarkan dan dilaksanakan sesuai dengan Standart Operasi Prosesdur dan dipertanggung jawabkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat selaku atasan tertinggi di Angkatan Darat. Bahwa dipandang dari nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam putusan tersebut tidak terpenuhi dengan alasan, sebagai berikut :a. Bahwa sebagian putusan tersebut menyimpangi hal-hal yang tidak ada kaitanya dengan Keterangan Para Saksi dan alat bukti dimuka persidangan serta menyampingkan kepemimpinan Terdakwa dalam membina moril dan motivasi prajurit Denrudal 004 Dam I/BB;b. Bahwa dalam perkara Terdakwa kaidah hukum pembuktian telah nyata-nyata dilanggar dan diabaikan oleh para penegak hukum sehingga merugikan kepentingan hukum dan sosial Terdakwa:C. Bahwa dengan demikian nilai keadilan yang dicapai dalam putusan tersebut belum diciptakan oleh Majelis Hakim Yudex Facti Tingkat Pertama:Bahwa dipandang dari segi kemanfaatan hukum yang terkandung dalam putusan tersebut tidak terpenuhi dengan alasan. sebagai berikut:a. Bahwa dengan tetap dipertahankannya Pembanding dalam dinas militer, maka tenaga dan kemampuan Pembanding akan sangat membantu TNI AD khususnya Kodam Kasuari.b. Bahwa dengan tetap dipertahankannya Pembanding dalam dinas militer justru lebih bermanfaat bagi kepentingan militer dan komando mengingat usia Pembanding masih sangat muda:c. Bahwa dengan dipecatnya Pembanding dari dinas militer C.q. TNI AD maka Pengadilan Militer secara tidak langsung telah mengesampingkan asas kepentingan militer dan komando.d. Bahwa dengan demikian kendatipun dalam diri Pembanding terdapat unsur-unsur melawan hukum namun kesalahan dalam diri Pembanding tersebut masih dapat dibina tanpa harus memisahkan Pembanding dari anggota militer lainnya:8. Bahwa Hakim Judedx Factie) telah menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pemohon Banding/Terdakwa yaitu "Dipecat dari Dinas / Militer", sebagaimana kita ketahui bersama bahwa satu-satunya pekerjaan yang dimiliki oleh Pemohon Banding/Terdakwa adalah sebagai anggotaMiliter (TNI AD) artinya jika yang bersangkutan dipecat dari dinas Militernya, maka sama saja bahwa Judex Factie telah membunuh karier Terdakwa, Istri dan 2 (dua) orang anak Terdakwa yang masih membutuhkan biaya sekolah karena keluarga tersebut makan dari gaji Terdakwa.9. Bahwa akibat dari pertimbangan hukum dan putusan Judex Factie tersebut, maka Pemohon Banding/Terdakwa telah kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya dan bukan hanya itu, termasuk keluarga yaitu lstri dan anak-anaknya akan menerima hukuman yang sama yaitu kehilangan mata pencaharian dan terancam hidup serta terancam putus sekolah, sebenarnya secara hukum siapa yang bersalah dia sendirilah yang menanggung akibatnya, namun dalam perkara ini yang tidak bersalahpun (seperti istri dan anak-anak yang tidak berdosa) turut menanggung hukuman tersebut walaupun secara hukum hal itu tidak boleh terjadi.10. Pendapat Kami Penasehat Hukum Terdakwa, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya tentang dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa belum meyakinkan kita semua bahwa Terdakwa tidak patut lagi dipertahankan dari dinas militer. Terlebih lagi Danpusenarhanud, Pangdam Kasuari, Pangdam I/BB dan KASAD sebagai atasan Pemohon Banding sudah mengirimkan surat untuk mempertahankan karir Pemohon Banding.11. Tujuan hukum sangatlah jelas, yaitu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, pertanyannya adalah apakah Vonis majelis Hakim Tingkat Pertama menyangkut pemberhentian dari dinas keprajuritan tersebut telah sesuai dengan tujuan hukum? Kami sangat yakin jawabannya adalah tidak! namun demikian kami Kuasa Hukum sangat berharap Yang Mulia tingkat banding yang memeriksa dapat secara jernih melihat permasalahan hukum dalam perkara ini.12. Berdasarkan pengamatan Kami selama menjadi Penasehat Hukum di Lingkungan TNI-AD, relatif banyak prajurit yang dipisahkan dari dinas Militer akan menjadi beban mental bagi dirinya dan keluarganya, hukuman pemecatan dari dinas Militer Tidak patut di berikan oleh Terdakwa.13. Majelis Hakim Tingkat pertama seharusnya bijaksana dalam mengajukan Vonis pidana tambahan terhadap Terdakwa, dan pertanyaannya adalah apakah Terdakwa benar-benar tidak patut lagi berdinas di lingkungan militer? apakah parameter Majelis Hakim Tingkat Pertama mengajukan pidana tambahan tersebut? bilamana dibandingkan dengan kasus kasus lainnya kami Penasehat Hukum Terdakwa masih banyak melihat dan mengetahui bahwa terdapat kasus serupa yang tidak diikuti dengan pidana tambahan pemecatan.14. Sebelum mengakhiri Pembahasan ini ijinkanlah kami mengutip salah satu kalimat yang dituangkan dalam buku saku tentang pengakhiran dinas keprajuritan di lingkungan TNI-AD yang merupakan ringkasan SKEP KASAD Nomor Skep 14/11/2006 tanggal 3 Pebruari 2006 tentang Buku Jukmin Pengakhiran Dinas Keprajuritan pada hal. 57 ditegaskan bahwa "Semua Prajurit adalah asset yang tidak ternilai harganya" oleh karena itu setiap atasan wajib memberikan pembinaan dan pengawasan kepada bawahannya secara terus menerus dimanapun dan kapanpun agar dapat didayagunakan pada setiap tugas serta untuk menjaga kelangsungan TNI-AD dimasa yang akan datang.15. Bahwa Kami tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut tidak tepat yaitu antara perbuatan dan kesalahan Pemohon Banding yang menyatakan, ?Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Majelsi Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum di bawah ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa." Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terkait hal tersebut. sebagai berikut : 16. Bahwa menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak), kedua mendapat perlakukan yang sama.Menurut Drs. Kahar Masyhur : a. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya.b. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.c. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak. dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.17. Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah ? Justice? yang berasal dari bahasa latin ?iustitia?. Kata ?justice? memiliki beberapa makna yang berbeda yaitu:a. Secara atributif berarti suatu kualitas yang adil dan fair.b. Sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman yang seimbang.18. Dari penjelasan di atas jika dikaitkan dengan pertimbangan Majelis(Judex Factie) tersebut adalah tidak benar, karena tidak adanya keadilan dan keseimbangan atas kesalahan Pemohon Banding/Terdakwa dengan putusan tersebut, bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan, Terdakwa tidak ada bukti yang kuat secara sah dan meyakinkan karena apa yang menjadi Tugas dan Tanggung Jawab Terdakwa selama menjadi Prajurit militer selalu diselesaikan dengan baik sesuai perintah dan arahan Komando atas. terbukti dari adanya Surat Permohonan Keringanan Hukuman dari Danpusenarhanud Nomor : R/42/III/2023 tanggal 24 Maret 2023, Surat Permohonan Keringanan Hukuman dari Pangdam XVIII/Kasuari Nomor : R/134/II/2023 tanggal 3 Februari 2023, Surat Permohonan Keringanan Hukuman dari Pangdam I/BB Nomor : B/975/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Surat Permohonan Keringanan Hukuman dari KASAD Nomor : R/348/III/2023 tanggal 28 Maret 2023.19. Dengan demikian apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim (Judex Factie) terhadap Terdakwa telah jauh dari proporsional atau tidak adanya keseimbangan antara perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa dikarenakan tidak didukung oleh alat bukli yong kuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa sebelum Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama memutus perkara pemohon Banding dalam perkara ini, perlu lebih dahulu mempertimbangkan hal- hal lain yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yaitu sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa berterus terong dalam persidangan (tidak berbelit- belit).2. Bahwa selama proses persidangan Terdakwa selalu kooperatif untuk hadir ke persidangan berangkat dari Kodom XVIII/Kasuari menuju Dilmilti I Medan.3. Surat Pangdam XVIII/Kosuori tanggal 7 Desember 2022 tentang Rekomendasi permohonan keringonon hukumon atas nama Terdakwa Mayor Arh Gede Widyastana, S.I.P.4. Surat Pangdam I/BB Nomor : B/97S/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Rekomendasi permohonan Keringanan hukuman atas nama Terdakwa Mayor Arh Gede Widyastana S.I.P.5. Surat Danpusenarhanud tanggal 24 Moret 2023 tentang Rekomendasi permohonan keringanan hukuman atas nama Terdakwa Mayor Arh Gede Widyastana, S.I.P. dengan pertimbangan sebagai berikut :a. Bahwa perkara Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.I.P. berdasarkan fakta-fakta yang ada. sebelum selama dan sesudah pelaksanaan kegiatan Lator Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB, yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.b. Bahwa terhadap perkara yang didakwakan kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.I.P. semua pelaku yang terlibat sudah diproses hukum dan telah dijatuhi hukuman serta telah Berkekuatan Hukum Tetap.c. Pussenarhanud sebagai Pembina Kecabangan memantau kinerja Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.I.P., mulai dari sejak dilantik menjadi Perwira Korp Arhanud menyimpulkan yang bersangkutan sebelumnya belum pemah terlibat pelanggaran hukum dan menunjukkan etos keja yang baik dengan gambaran sebagai berikut:1) Yang bersangkutan mengawali dinas di Yonarhanudri-3 Dam Ill/Slw mulai dari jabatan Danton, Pasi 2/Ops, Kasi 1/Intel, Kasi 4/Log dan Danrai.2) Setelah Diklapa II Yang bersangkutan berdinas di Pusdikarhanud sebagai Gumil Gol IV, Pabanda Kompers Spaban I/ Ren Spersad dan atas potensi dan kinerjanya dipromosikan sebagai Dandenarhanud Rudal 004/WS Kodam I/BB:3) Yang bersangkutan di Pussenarhanud menjabat sebagai Kasirahjob Bagbinman Subditbinmantrakorps Sdirsen Pussenarhanud Kodiklatad berkinerja baik sampai dengan melaksanakan Dikreg LX Seskoad TA 2021 ; dan4) Setelah melaksanakan Dikreg LX Seskoad TA 2021 yang bersangkutan di arahkan jabatan sebagai Ps. Pabandya Binkar Spersdam XVIII/Ksr.6. Bahwa Terdakwa mengundurkan diri dari Pemanggilan seleksi pusat Sekolah Komando Angkatan Darat (SEKOADj pada tahun 2019 dan lebih memilih menyelesaikan permasalahan di Denrudal 004.7. Bahwa Terdakwa mempunyai Tanda Jasa berupo :a. SL Kesetiaan VIII Tahun.b. Dwijasista.c. SL Boksos.8. Bahwa Terdakwa adalah seorang Ayah yang mempunyai tanggung jawab kepada istri dan 2 (dua) orang anak yang masih balita.9. Bahwa Pangdam I/BB pada tanggal 8 Juni 2021 sudah mengirimkan Laporan perkembangan kasus meninggal dunia atas nama Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, didalam Laporan tersebut terdapat 2 Bintara dan 2 Perwira Pertama sebagai pelaku tindak pidana atas meninggalnya Serda Wira serta Putusan dari pengadilan militer yang sudah BHT. Berdasarkan Laporan tersebut Pangdam I/BB menyatakan Proses Hukum kasus meninggalnya Serda Wira sudah selesai dan tidak melibatkan Terdakwa sebagai Komandan Satuan sebagai pelaku.10. Bahwa KASAD sebagai pimpinan tertinggi di Angkatan Darat memberikan Rekomendasi keringanan hukuman tanggal 28 Marel 2023, dengan pertimbangan sebagai berikut :a. Bahwa yang bersangkutan selama berdinas di TNI AD belum pernah dijatuhi hukuman baik disiplin maupun pidana.b. Bahwa yang bersangkutan menunjukan perilaku dan kepribadian yang baik selama berdinas.c. Bahwa yang bersangkutan memiliki disiplin dan loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan dan satuan.d. Bahwa yang bersangkutan memiliki kepemimpinan yang baikterhadap anggota maupun satuannya.e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta selama dan Sesudah pelaksaan kegiatan Lator yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.f. Bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/201 8 tanggal 26 Januari 2018; Bahwa yang bersangkutan tidak melanggar Pasal 126 KUHPM dan PasaI 103 (1) KUHPM. Oleh karenanya patut dan adil jika Terdakwa masih diberikan kesempalan untuk mengabdikan diri dalam dinas Keprajuritan TNI-AD.Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Oditur Militer Tinggi mengajukan tanggapan atas memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagai berikut: 1. Yudexfactie tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan (Dalil memori banding halaman 4-5)Bahwa Pembanding sangat berkeberatan terhadap pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim tingkat pertama karena tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Dalam perkara a quo selaku pelapor adalah Tioma Tambunan (saksi-1) yang berstatus masyarakat sipil. Sedangkan yang dilaporkan terkait tindak pidana menyalahgunakan wewenang/jabatan dan tidak mentaati perintah dinas yang dalam barang bukti dimasukkan Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 8-1-2018 dengan klasifikasi :Rahasia, dan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26-1-2018 dengan klasifikasi Rahasia. Bagaimana mungkin Pelapor yang berstatus sipil tersebut melaporkan Tindak Pidana dugaan tidak mentaati Surat Telegram Kasad dan Pangdam I/BB dengan Klasifikasi Rahasia2. Yudexfactie mengabaikan fakta peristiwa yang menjadi penyebab timbulnya perkara Pidana.Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim tingkat pertama yang mengabaikan fakta peristiwa yang menjadi penyebab timbulnya perkara Pidana. Dalam perkara ini Pembanding/Terdakwa seolah-olah dipaksakan menjadi pelaku tindak pidana yang terlibat dalam kejadian meninggalnya Serda Wira, padahal pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan serda Wira meninggal dunia telah divonis pidana dan dipecat dari kedinasan Militer. (vide. Dalil memori banding halaman 5).3. Judexfactie mengabaikan fakta yang terjadi didalam persidangan. Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim tingkat pertama yang mengabaikan fakta yang terjadi didalam persidangan. Dalam persidangan Pembanding membantah keterangan Saksi-2 yang menyatakan Pembanding memerintahkan Saksi-10 (dokter) untuk memanipulasi penyebab kematian dari Serda Wira. Setelah di Konfrontasi dari keterangan Saksi-10 terungkap bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Saksi-10 adalah paksaan dan di bawah ancaman dari Saksi-2 kepada Saksi-10 agar Saksi-2 dapat memperkarakan Pembanding kepada suatu tindak pidana. (Memori Banding halaman 6) 4. Tentang fakta hukum yang dicantumkan di dalam putusan (vide. Dalil memori banding halaman 6)Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim tingkat pertama yang mengabaikan tentang fakta hukum yang dicantumkan di dalam putusan. Pemohon Banding menolak fakta hukum yang tercantum di dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 18-K/PMT-1/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023 karena fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan para Saksi, Pembanding dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan. Selain itu Putusan Yudex Factie tingkat pertama tidak mempertimbangkan keterangan Terdakwa/Pemohon Banding yang diberikan di depan persidangan. (Memori Banding halaman 6)Tentang pertimbangan yudexfactie tingkat pertamaBahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim tingkat pertama yang dalam pertimbangan putusannya pada halaman 91 s.d. 96 angka 3, 23, 24, 25, 26 dan pada halaman 98 angka 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, Pertimbangan tersebut sangat subbjektif dan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta dipersidangan, seharusnya Majelis Hakim Tingkat pertama menyadari dan memperhatikan bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan isi dari ST tersebut namun anggota dari Pemohon Banding tidak loyal dan tidak mentaati perintah dari Pemohon Banding sebagai Komandan Satuan sehingga terjadi kekerasan yang menimbulkan kerugian personal pada saat itu dan anggota dari Pemohon Banding tersebut sudah divonis bersalah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.6. Tentang Pertimbangan Unsur dalam pasal. Pembanding telah tidak sepakat dengan uraian unsur pasal dalam uraian pertimbangan/putusan Judek factie tingkat pertama kecuali terhadap hal-hal yang telah terungkap jelas dan terang dalam persidangan. Kuasa Hukum Terdakwa tetap pada pembuktian unsur yang telah dikemukakan pada tahap Pledoi (Pembelaan). 7. Tentang Hukuman Tambahan. Bahwa Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Banding berkenan untuk meniadakan (menghilangkan) atau mempertimbangkan terkait hukuman tambahan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang diajukan dalam Memori Banding halaman 16 sampai dengan halaman 19 sebagaimana tersebut di atas. Bahwa dari dalil-dalil memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 5 tersebut pada dasarnya terkait tentang pertimbangan yudexfactie Pengadilan Militer Tinggi tersebut tidaklah beralasan hukum sehingga harus ditolak. Padahal tuntutan kami sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama ?Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggangapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu?. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah berpendapat lain yang dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 18-K/PMT.I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023 membuktikan Pembanding terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Dakwaan alternatif kedua ?Ketidaktaatan yang disengaja?. Setelah mempelajari dengan seksama keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Pembanding / Terdakwa tersebut diatas, maka perkenankan kami menanggapi keberatan memori banding Pembanding / Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa sebagai berikut :1. Bahwa dalil-dalil memori banding yang diajukan Pembanding / Terdakwa tidaklah beralasan hukum sehingga harus ditolak karena Yudexfactie pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan segala bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam memutus perkara a quo. Dalam hal ini tindak pidana terjadi dalam lingkup dan tanggungjawab dari Pembanding / Terdakwa selaku pimpinan, sehingga secara hukum telah terdapat kesalahan dari Pembanding / terdakwa selaku pimpinan yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana untuk itu. Hal ini sesuai dengan asas hukum pidana Indonesia ?asas tiada pidana tanpa kesalahan?.2. Bahwa di depan persidangan telah tidak terbantahkan lagi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan maupun dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut telah membuktikan secara jelas dan menyakinkan tentang adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pembanding / Terdakwa yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan benar sebagaimana mestinya sehingga telah berakibat hilangnya nyawa orang lain yang masih dalam tanggungjawab Pembanding / Terdakwa tersebut, Dalam hal ini apabila Pembanding / Terdakwa melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan dengan benar maka tentunya tidak sampai terjadi peristiwa pidana hilangnya nyawa orang lain yang masih berada dibawah pengawasan dari pembanding / Terdakwa tersebut.3 Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding / Terdakwa dalam perkara ini bukanlah terhadap pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Yuexfactie Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam memutus perkara a quo, namun hanya keberatan yang bersiifat admisnitrasi belaka dalam proses penyidikan perkara sehingga keberatan Pembanding / Terdakwa bukanlah terhadap tidak adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pembanding / Terdakwa atas Pasal-Pasal yang telah di dakwakan kepada Pembanding / Terdakwa tersebut.Bahwa justru menurut kami selaku oditur penuntut bahwasanya hukaman yang dijatuhkan oleh Yudexfcatie Pengadilan Militer Tinggi I Medan tersebut masih jauh terlalu ringan / rendah daripada akibat perbuatan yang dilakukan oleh Pembanding / Terdakwa tersebut. Atau dengan kata lain : hukuman yang dijatuhkan tersebut belum setimpal dengan perbuatan Pembanding / Terdakwa tersebut sehingga belum mencerminkan rasa keadilan. Seharusnya Pembanding / Terdakwa dijatuhi pidana yang jauh lebih berat lagi sebagaimana tuntutan yang telah kami oditur penuntut tuntut tersebut karena akibat yang demikian fatal dari perbuatan Pembanding / Terdakwa sehingga berakibat hilangnya nyawa orag lain tersebut.4. Bahwa dalil dalil memori banding yang diajukan Pembanding / Terdakwa dalam perkara ini sangat tidak jelas dan bukan keberatan yang ditujukan terhadap putusan maupun pertimbangan hukum Yudexfactie Pengadilan Meliter. Dalam hal ini karena bukan ditujukan terhadap dasar pertimbangan hukum yang dijadikan sebagai landasan bagi yudexfactie Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk memutus perkara ini, sehingga keberatan Pembanding / terdakwa sebagai landasan untuk membuat dalil-dalil memori banding tersebut tidaklah didasarkan atas alasan hukum yang kuat.5. Bahwa selanjutnya terhadap pertimbangan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah dilakukan oleh pembanding / Terdakwa tersebut telah diuraikan secara jelas oleh Yudexfactie Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dan Pembanding / Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana melanggar Paal 103 KUHPM, meskipun kami dari oditur penuntut tetap berkeyakinan bahwasanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pembanding / Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHPM sesuai dengan tuntutan kami tersebut Dalam ketentuan Pasal 126 KUHPM sebagai Dakwaan Alternatif Pertama ?Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggangapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu? menurut kami cditur penuntut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Pembanding / Terdakwa tersebut yakni dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :a. Bahwa benar pada bulan Januari 2018 saat Terdakwa menjabat sebagai Dandenarhanud Rudal 004 Kodam I/BB pernah menerima STR Pangdam I/BB Nomor : STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 atas dasar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/208 tanggal 18 Januari 2018 tentang perintah kepada para atasan dilarangberbuat sewenang-wenang terhadap anggota sehingga berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman satuan, dan perintah hindari Tindakan kekerasan disatuannya terutama pada pelaksanaan orientasi tradisi satuan yang dapat berakibat fatal sehingga dapat merugikan personel maupun satuan.b. Bahwa benar pada bulan Juni 2018 dilaksanakan latorlan untuk orientasi personel Bintara dan Tantama remaja yang baru pertama kali masuk satuan, sesuai rencana awal yang tertuang di dalam RGB (Rencana Garis Besar), Renlat (Rencana Latihan) dan Renlap (Rencana Lapangan) akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan yaitu mulai bulan Juni 2018 s.d, September 2018.c. Bahwa benar padabulan Juni 2018 Terdakwa memerintahkan Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk (Saksi-3) untuk membuat RGB, Renlat, Renlap dan Renpam (Rencana Pengamanan) kegiatan tradisi satuan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya guna mencegah terjadinya kerugian personel dan meteril termasuk Renpam kegiatan Latorlan orientasi satuan Bintara dan Tantama Remaja baru Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.d. Bahwa benar pada bulan Juni 2018 dilaksanakan Latorlan sesuai rencana awal yang tertuang dalan RGB, Renlat dan Renlap akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan yaitu mulai bulan Juni 2018s.d bulan September 2018, untuk pelaksanan Latorlan Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprint/193/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 kepada 37 (tiga puluh tujuh) personel Denarhanud Rudal 004 yang terdiri dari 20 orang sebagai pelatih dan pendukung dan 17 orang pelaku yang terdiri dari 9 orang Buintara dan 8 orang Tamtama.e. Bahwa benar pada awal bulan November 2018 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 agar direncanakan penutupan Latorlan, sehingga Saksi-3 membuat Rencana penutupan Latorlan dengan kegiatan berganda pada tanggal 8 November 2018 s,d 9 November 2018 dengan kegiatan Pengmilum (Pengetahuan Militer Umum) dan Pengmilcab (Pengetahuan Militer Kecabangan), sedangkan untuj kegiatan berganda ada 6 (enam) materi yaitu Navrad (Navigasi darat), Caraka malam, Pendadakan malam, Nikpursar (Teknik Pertempuran Dasar), Hanmars dan terakhir Tradisi Satuan (mendorong kendaraan Land Rover) dari Masjid Simpang Perwira Dumai ke dalam Markas Denarhanud Rudal 004 lebih kurang 800 meter.f. Bahwa benar pada hari Jum?at tanggal 9 November 2018 sekira pukul 09.00 WIB pelaksanaan Hanmars dipertengahan jalan tepatnya di Simpang Tega Lega Kota Dumai Prov. Riau Serda Wira Sahat Anugrah Sitorus mengalami sakit dan kram kaki kemudian Timkes Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB yaitu Saksi-8 menaikkan Serda Wira Sahat Anugrah Sitorus kea lam mobil Ambulance menuju Pos pertama (Taman Bukit Gelanggan Kota Dumai.g. Bahwa benar kemudian Saksi-8 melaporkan kepada Saksi-3 bahwa Serda sahat Wira Anugrah Sitorus sakit dan tidak bisa mengikuti kegiatan Latihan, kemudian Saksi-3 melaporkan keadaan Serda Sahat kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan ?Monitor, lanjut?, selanjutnya Saksi-3 memerintahkan Serda Sahat untuk mengikuti Latihan (materi Hanmars) namun pada saat 300 meter sebelum sampai di simpang Perwira Jalan Soekarno Hatta Dumai Serda Sahat mengalami kondisi lemas dan sempyongan sehingga saksi-8 langsung memasukkan Serda Sahat ke dalam mobil ambulance dan membawanya menuju ke Puskesmas Bagan Besar kemudian di rujuk ke RSUD Dumai selanjutnya mendapat penanganan dari dokter di ruang UGD.h. Bahwa benar Terdakwa telah menerima laporan dari saksi3 tentang kondisi Serda Sahat WIra Anugerah Sitorus namun Terdakwa tetap memerintahkan Saksi-3 untuk melanjutkan kegiatan tanpa memberikan perintah kepada Saksi-3 untuk menghentikan kegiatan dan memberikan perawatan Kesehatan kepada Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.i. Bahwa benar dalam pelaksanaan Latorlan tersebut Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada satuan atas baik kepada Danrem 031/Wb maupun kepada Pangdam I/BB, kemudian Terdakwa menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperpanjang kegiatan Latorlan sampai batas waktu yang akan ditentukan Terdakwa tanpa dilengkapi Rencana Garis Besar (RGB), Rencana Latihan (Renlat) dan Rencana Lapangan (Renlap) dan tidak memberitahukan perpanjangan kegiatan latorlan tersebut kepada atasannya yaitu Danrem 031.WB, Pangdam I/BB dan kepada Danpusenarhanud maupun satuan terkait lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan Latorlan.j. Bahwa benar dengan menggunakan wewenang yang ada pada diri Terdakwa selaku Dan Denarhanud Rudal 004 Dumai memerintahkan Saksi-3 dan Saksi-13 untuk memperpanjang kegiatan Latorlan tanpa adanya panduan Rencana Garis Besar (RGB), Rencana Latihan (Renlat) dan Rencana Lapangan (Renlap) sehingga pelaksanaan berganda pada tanggal 8 dan 9 November 2018 tidak dapat dikendalikan dan diawasi oleh Terdakwa dengan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh senior terhadap junior yang dilakukan oleh Sertu Simon Canra Aritonang.6. Bahwa selanjutnya berkaitan dengan hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh Yudexfactie Pengadilan Militer Tinggi I Medan terhadap Pembanding / Terdakwa berupa hukuman pemecatan dari kesatuan selaku anggota TNI tersebut adalah merupakan putusan yang sangat tepat dan telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang cermat dan lengkap sehingga putusan tambahan a quo sangat layak untuk dikuatkan dan dipertahankan dalam pemeriksaan tingkat banding a quo. Menimbang, bahwa Oditur Militer Tinggi tidak mengajukan memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak perlu mempertimbangkan secara khusus. Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya membahas terkait putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang alat bukti, fakta peristiwa yang menjadi penyebab timbulnya perkara pidana, mengabaikan fakta yang terjadi dalam persidangan, fakta hukum ytang tercantum dalam putusan, tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex factie, Pembuktian unsur-unsur tidak sependapat, tidak sependapat dengan hukuman tambahan, terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa sudah dipertimbanghkan oleh Judex Factie namun demikian akan dipertimbangkan dalam putusan ini. Menimbang, bahwa Oditur Militer mengajukan kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :rBahwa Kontra memori banding Oditur Militer Tinggi yang pada intinya sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, terkait dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dan Penjatuhan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu mempertimbanghkan kembali secara khusus. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan menilai Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebelum mengambil Putusan apakah akan menguatkan, mengubah atau membatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menimbang, bahwa dalam menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dilakukan dengan menilai keterbuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023, yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja?. sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pendapatnya dengan mendasari fakta hukum yang terungkap di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara aquo sebagai berikut : 1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui pendidikan Akademi Militer (Akmil) di Magelang Jawa Tengah, Pada tahun 2005 setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Arhanud, kemudian setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan ditugaskan di berbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini menjabat Dandenarhanud Rudal 004 Kodam I/BB Pangkat Mayor Arh NRP 11050052581083 dan sekarang menjabat sebagai Pabandya bingkar Spersdam XVIII/Kasuari.2. Bahwa benar Sdri. Tioma Tambunan (Saksi-1) dan Kapten Arh Hulman Sitorus (Saksi-2) adalah orang tua kandung dari Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus yang masuk menjadi anggota TNI AD tahun 2018 dan mendapat kecabangan Arhanud selanjutnya ditempatkan di Denarhanud Rudal 004 Dumai pada bulan Juni 2018.3. 3. Bahwa benar pada bulan Januari 2018, Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB pernah menerima Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/1742/2013 tanggal 26 Agustus 2013 dan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 atas dasar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang penekanan ulang guna menekan dan mencegah kerugian peronel saat kegiatan satuan dan pembinaan anggota/prajurit di satuan yang isinya diantaranya sebagai berikut:a. Pedomani KUHPM dan istrumen hukum lainnya dalam setiap pelaksanaan tugas serta cegah dan hindari penganiayaan/kekerasan atau bentuk dehumanisasi lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia/ prajurit junior.b. Setiap Dansat dan unsur pimpinan di satuan harus memiliki kepedulian dan cara aktif melakukan pengawasan/kontrol, khususnya pada jam-jam tertentu di satuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh senior terhadap junior. c. Dalam memberikan tindakan dan pembinaan terhadap bawahan/junior harus bersifat membangun dan mendidik guna meningkatkan profesionalisme prajurit.d. Yakinkan dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada pemukulan, tendangan atau tindakan kekerasan lainnya yang dapat mencederai serta membahayakan keselamatan jiwa anggota.e. Berikan pemahaman kepada setiap prajurit di satuannya bahwa ketegasan memang perlu sebagai ciri khas dalam dunia keprajuritan, tetapi kegesan tidak identik dengan kekerasan.f. Budayakan berinteraksi dan berkomunikasi dalam setiap setiap kegiatan di satuan dengan menggunakan kata-kata yang humanis baik pada waktu jam dinas maupun di luar jam dinas guna terwujudnya saling asah, asih dan asuh antara atasan bawahan dan senior junior.g. Riksut dan tindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya serta melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai hukum yang berlaku.h. Laporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tradisi atau tindakan kekerasan dalam hubungan senior dan junior yang menyimpang dari ketnetuan hukum kepada Pangdam I/BB Up Asintel Kasdam I/BB pada kesempatan pertama.4. Bahwa benar pada tanggal 18 Juni 2018 Terdakwa selaku Komandan Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB telah membuka pelaksanaan Orientasi satuan bagi Prajurit baru Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB dalam bentuk Latihan Perorangan Bintara remaja dan Tamtama remaja baru Wira Yudha XVII Detasemen Arhanud Rudal 004 Dam I/BB sebanyak 17 peserta diantaranya adalah Korban (Alm. Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus), Saksi-5 (Serda Alvin Noverdi Sihombing) dan Saksi-6 (Serda Muhammad Sukri Hidayat) yang rencananya dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Juni sampai dengan bulan September 2018 berdasarkan Rencana Garis Besar (RGB) dan Renlat (Rencana Latihan) yang dibuat oleh satuan, namun karena pelaksanaan orientasi satuan tersebut masih dianggap kurang sehingga oleh Terdkawa diperpanjang pelaksanaannya sampai dengan bulan November 2018 tanpa merubah RGB dan Renlat yang telah dibuat dan pada saat acara pembukaan tersebut, Terdakwa tidak mensosialisasikan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 yang mendasari Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang penekanan ulang guna menekan dan mencegah kerugian peronel saat kegiatan satuan dan pembinaan anggota/prajurit di satuan.5. Bahwa benar dasar pelaksanaan orientasi satuan tersebut adalah Protap Satuan Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB tentang Orientasi satuan penerimaan prajurit baru yang akan bergabung dan berdinas di satuan Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB dan Surat Perintah dari Terdakwa selaku Dandenarhanud Rudal 004 Dam I/BB Nomor Sprin/193/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 tentang penunjukan Pembina, Pendukung dan Pelaku Latihan perorangan Bintara dan Tamtama Remaja baru di Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB.6. Bahwa benar pada sekira bulan Juni 2018 beberapa hari setelah masuk Denarhanud Rudal 004 Dumai, Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus (korban) menghubungi Saksi-2 (Kapten Arh Hulman Sitorus/orang tuanya) melalui handphone sambil menangis dan menyampaikan agar memindahkan dari satuannya, lalu Saksi-2 menanyakan kenapa meminta dipindahkan dari satuannya, dan dijawab Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus (korban) bahwa seniornya sering memukulinya, lalu Saksi-2 menanyakan siapa yang memukul namun Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus tidak mengetahui karena menggunakan pakaian sipil dan berjumlah kira-kira 6 (enam) orang.7. Bahwa benar beberapa hari kemudian Saksi-2 menelepon Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) selaku Pakor memberitahukan agar mengawasi senior Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus agar tidak melakukan pemukulan dan dijawab Saksi-3 ?Aman Bang?, setelah menghubungi Saksi-3 beberapa hari kemudian Saksi-2 datang ke rumah Saksi-3 dan memberitahukan bahwa setiap malam minggu sehabis mabuk sering terjadi pemukulan senior kepada junior di Barak Remaja dan menitipkan Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus agar tidak dipukuli dan dijawab ?Siap? oleh Saksi-3.8. Bahwa benar pada bulan September 2018 Denrudal 004 Dumai melaksanakan lari 10 (sepuluh) Kilometer dalam acara Dumai Exxpo, setelah masuk garis finish di jembatan Bukit jalan Dumai Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus mengalami pingsan sehingga dibawa ke RSUD Kota Dumai. 9. Bahwa benar saat Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus dirawat di RSUD, Terdakwa datang menjenguk Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus di RSUD Dumai dan bertemu dengan Saksi-1 (Sdri. Tioma Tambunan/Ibu kandung korban), selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1,? Ibu kenal saya? dijawab Saksi-1? kenal pak, Komandan anak saya?, lalu Terdakwa mengatakan ?Iya kita pernah ketemu di Bagan Batu?, tidak lama kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi-1.10. Bahwa benar setelah 3 (tiga) hari dirawat di RSUD Dumai, Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus diijinkan pihak RSUD untuk kembali pulang, selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-2 mengantar Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus ke Denarhanud Rudal 004 Dumai sampai barak orientasi, keesokkan harinya Saksi-2 menghubungi Saksi-3 menanyakan perihal kondisi Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus dan dijawab Saksi-3, bahwa kondisinya baik baik saja, selanjutnya Saksi-3 memberitahukan bahwa kemarin ketika mengantar Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus masuk ke barak orientasi, Terdakwa marah dengan mengatakan kepada Saksi-3 ?Enak kali masuk-masuk?.11. Bahwa benar pada awal bulan November 2018 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 agar direncanakan penutupan Latorlan, sehingga Saksi-3 membuatkan rencana penutupan Latorlan tersebut dengan kegiatan Berganda pada tanggal 8 November 2018 sampai dengan 9 November 2018, adapun materi Latorlan yaitu Pengmilum (pengetahuan militer umum) dan Pengmilcab (pengetahuan militer kecabangan) sedangkan untuk kegiatan Berganda ada 6 (enam) materi yang antara lain Navrad (Navigasi darat), Caraka Malam, Pendadakan Malam, Nikpursar (tekhnik pertempuran dasar), Hanmars dan terakhir Tradisi Satuan (mendorong kendaraan Land Rover) dari Masjid Simpang Perwira Dumai ke dalam Markas Denarhanud Rudal 004 lebih kurang 800 meter.12. Bahwa benar pada tanggal 8 November 2018 sebelum pelaksanaan kegiatan orientasi Latorlan berganda, Timkes yaitu Serda Beni (Saksi-8) dan Serka Sastrawan Manto S. (Saksi-9) memeriksa dan mengecek tentang kondisi kesehatan peserta dan pendukung serta mendampingi peserta yang terlibat dalam kegiatan orientasi latihan tersebut, termasuk kondisi Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus yang kondisinya dalam keadaan baik dan sehat.13. Bahwa benar pada tanggal 8 November 2018 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB peserta Latorlan berganda melaksanakan kegiatan Navrad (kompas siang) dimulai dari gereja Katholik Dumai di belakang Asrama Denarhanud Rudal 004 menuju halaman Kantor DPRD Dumai dilanjutkan Isoma, sekira pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB melaksanakan Hanmars menuju lapangan SMK Taruna KM 5, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan, Kodya Dumai Riau, dilanjutkan istirahat dan makan malam, sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan 22.30 WIB melaksanakan caraka malam dan istirahat malam. 14. Bahwa benar pada tanggal 9 November sekira pukul 01.00 WIB yaitu pada saat akan diadakan kegiatan pendadakan malam di lapangan bola SMK Taruna, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, Terdakwa didampingi supir datang untuk mengecek lebih kurang 15 (lima belas) menit, selanjutnya meninggalkan tempat kegiatan dan sekira pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.30 WIB melaksanakan kegiatan pendadakan dan istirahat malam, kemudian sekira pukul 05.00 WIB para peserta dan pendukung atau penyelenggara melaksanakan sholat subuh dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi peserta yang selanjutnya melaksanakan senam dan peregangan.15. Bahwa benar pada tanggal 9 Nopember 2018 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan 08.30 WIB melaksanakan kegiatan dengan materi Nikpursar di sekitar lapangan SMK Taruna KM 5, Kelurahan Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan, Kodya Dumai Riau, dengan koordinator materi Sertu Simson Canra Aritonang (berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 212 K/Mil/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dijatuhi hukuman pemecatan atas tindak pidana ?dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seseorang bawahan yang mengakibatkan mati?) dan sepengetahuan Saksi-3 saat kegiatan 5 M (merayap, mengguling, menghilang, membidik dan menembak) Sertu simson Canra Aritonang melakukan pemukulan dengan mengunakan selang berkali-kali kepada semua peserta termasuk Serda Sahat Wira Anugra sitorus, namun Saksi-3 tidak mengetahui bagaimana cara Sertu Simson Canra Aritonang memukul Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus karena posisi Saksi-3 agak jauh dari tempat kegiatan, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan materi Hanmars dengan tujuan pos pertama di Taman Bukit Gelanggan Kota Dumai Provinsi Riau.16. Bahwa benar pada saat pelaksanaan Hanmars di pertengahan jalan tepatnya di Simpang Tega Lega Kota Dumai, Prov. Riau, Serda Wira Sahat Anugrah Sitorus mengalami sakit dan kram pada kaki, kemudian Timkes Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB yaitu Saksi-8 (Serda Beni) menaikkan Serda Wira Sahat Anugrah Sitorus ke dalam mobil ambulan menuju pos pertama (Taman Bukit Gelanggan Kota Dumai), selanjutnya tiba sekira 11.30 WIB dan para peserta latihan melaksanakan isoma dan makan siang, lalu sekira pukul 13.30 dilanjutkan melaksanakan kegiatan Hanmars menuju Asrama Denarhanud Rudal 004, bergerak dari bukit Gelanggang Dumai menuju bundaran Dumai.17. Bahwa benar Saksi-8 (Serda Beni) telah melaporkan kepada Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) bahwa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sakit dan tidak bisa mengikuti kegiatan latihan, namun Saksi-3 tetap memerintahkan Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus untuk mengikuti latihan materi Hanmars dan memerintahkan Saksi-8 (Serda Beni) untuk pergi mendahului menuju pos istirahat di Taman Makam Pahlawan Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai, Provinsi Riau, kemudian peserta latihan berhenti di Taman Makan Pahlawan Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai sekira pukul 15.00 WIB untuk melaksanakan istirahat.18. Bahwa benar saat peserta melepaskan ransel dan helm, Sertu Simson Canra Aritonang melakukan pemukulan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menggunakan selang berkali-kali mengenai bagian punggung, kaki dan kepala, tiba-tiba Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus pingsan lalu diberi bantuan oleh Tim Kes yaitu Saksi-8 (Serda Beni) dengan memberikan oksigen lapangan membuka baju dan sepatu, lalu mengoleskan minyak kayu putih pada hidung serta menyemprotkan cairan ethilcloride pada punggungnya dan akhirnya bisa kembali sadar.19. Bahwa benar kemudian Saksi-8 (Serda Beni) dipanggil Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk dan memerintahkan supaya Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus dinaikkan di mobil ambulan, selanjutnya Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) melaporkan kepada Terdakwa melalui berita telegram bahwa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan yang dijawab oleh Terdakwa ?monitor atau lanjut?, Selanjutnya Saksi-3 melanjutkan kegiatan dengan tetap mengikutsertakan Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus karena menurut Saksi-3 jawaban Terdakwa monitor dan lanjut adalah melanjutkan kegiatan tersebut karena Terdakwa saat itu tidak ada ditempat kegiatan dan tidak memerintahkan melakukan pengecekan langsung kondisi Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus.20. Bahwa benar setelah selesai kegiatan di TMP kemudian peserta latorlan berganda melanjutkan Hanmars perjalanan menuju Madenrudal 004 Dumai, atas perintah Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus diturunkan oleh Sertu Canra Aritonang, kemudian sekira pukul 15.20 WIB saat tiba di depan Bandara Pinang Kampai peserta latorlan berganda dimasukkan ke dalam lumpur sekira 1,5 (satu setengah) Meter dan melewati parit dengan cara berenang dengan jarak 25 (dua puluh lima) Meter dan Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tenggelam di dalam parit, lalu dibantu oleh Prada Ayub Ardiansyah dan Prada Pradana.21. Bahwa benar sebelum sampai di simpang Perwira Jalan Soekarno Hatta Dumai, Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus mengalami kondisi lemas,sempoyongan dan kolep, sehingga Saksi-8 (Serda Beni) langsung memasukkan Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus ke dalam mobil ambulan dan membawanya menuju ke Puskesmas Bagan Besar, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapat penanganan dari dokter di ruang UGD RSUD Kota Dumai.22. Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 9 Nopember 2018 sekira pukul 18.30 WIB dr. Feri Mardiyus (Saksi-10) yang bertugas sebagai dokter jaga melakukan tindakan medis dengan menyedot cairan dari mulut Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, warnanya agak hitam dan bercampur sisa makanan jumlahnya sekitar kurang lebih 300 (tiga ratus) cc.23. Bahwa benar tanggal 10 November 2018 sekira pukul 03.15 WIB Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus dinyatakan RSUD Dumai meninggal dunia, sehingga mengakibatkan Saksi-1 dan Saksi-2 selaku orang tuanya merasa terpukul/tidak terima atas meninggalnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.24. Bahwa benar Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-9 tidak pernah mendengar dan mengetahui isi dari Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/1742/2013 tanggal 26 Agustus 2013, dan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 atas dasar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 dari Terdakwa, padahal STR tersebut harus disampaikan dan disosialisasikan oleh Terdakwa selaku Komandan Detasemen Arteleri Pertahanan Udara (Dandenarhanud) Rudal 004 Dam I/BB kepada seluruh personel Denarhanud Rudal 004 Dam I/BB untuk dipahami, di mengerti serta dipedomani dan dilaksanakan, baik didalam dinas maupun diluar jam dinas, apalagi dalam pelaksanaan orientasi yang jelas telah ditekankan dalam STR tersebut, bukan hanya menekankan supaya tidak ada kontak fisik antara senior-yunior, jaga factor keamanan personel dan materil, ikuti latihan dengan serius dan sebagainya pada saat upacara dan apel yang diambil oleh Terdakwa.24. Bahwa benar pada saat kegiatan orientasi khususnya Latorlan berganda yaitu pada tanggal 8 Nopember sampai dengan tanggal 9 Nopember 2018, Terdakwa tidak melaksanakan pengawasan dan kontrol hanya datang mengecek sekali saja itupun hanya beberapa menit yaitu pada malam hari sebelum kegiatan latihan pendadakan malam di lapangan bola SMK Taruna, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan Kota Dumai sehingga ketika terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu simson Canra Aritonang kepada Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus Terdakwa tidak mengetahui begitu saat Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan karena tidak dapat mengikuti kegiatan Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) telah melapor kepada Terdakwa melalui berita telegram bahwa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan, tetapi Terdakwa hanya menjawab monitor dan lanjut tanpa ada penekanan dari Terdakwa selaku Komandan Denarhanud Rudal 004 Dumai untuk memeriksakan lebih lanjut kesehatan sehingga Saksi-3 selaku Pakorlap orientasi tetap melanjutkan kegiatan dengan mengikutsertakan Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam kegiatan latorlan berganda tersebut, yang mengakibatkan Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mengalami kondisi lemas, sempoyongan dan kolep sehingga dibawa menuju ke Puskesmas Bagan Besar, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapat penanganan dari dokter di ruang UGD RSUD Kota Dumai dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.25. Bahwa benar pada saat Korban (Alm. Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus) masuk rumah sakit, Terdakwa tidak langsung mendatangi dan menjenguk Korban dengan alasan mencari keterangan terlebih dahulu kepada para pelaku dan pada saat menjenguk Korban Terdakwa tidak berusaha mendekati dan menghibur kedua orang tua Korban dengan alasan sedang histeris melihat kondisi Korban, ada pengancaman dan saran dari anggotanya jangan dulu mendekat takut terjadi apa-apa, dan di persidangan Terdakwa juga tidak merasa bersalah, dan berpendirian bahwa apa yang dilakukannya saat itu adalah benar dan sejak Korban di rawat di RSUD Dumai sampai Korban meninggal dunia Terdakwa tidak menunjukan rasa simpati dan empati berbicara dan menemui kedua orangtua korban apalagi meminta maaf dengan alasan kedua orang tua Korban belum menerima.26. Bahwa benar rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, adalah bertentangan atau tidak melaksanakan STR Pangdam I/BBNomor STR/108/2018 tanggal 26 Januari 2018 atas dasar Surat Telegram Kasad Nomor STR/59/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang perintah kepada setiap Dansat dan unsur pimpinan untuk memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan/kontrol, khususnya pada pelaksanaan orientasi tradisi satuan yang dapat berakibat fatal sehingga dapat merugikan personel maupun satuan. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang mengenai terbuktinya unsur-unsur tindak pidana sudah tepat dan benar, oleh karena itu perlu dikuatkan.Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa yakni berupa Pidana Pokok Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta Pidana Tambahan Dipecat dari dinas Militer, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:1. Bahwa kegiatan tradisi kesatuan itu merupakan program kesatuan dalam rangka pembinaan personel yang baru masuk di kesatuan tersebut, Terdakwa sebagai Komandan bertanggungkawab semua atas pelaksanaan kegiatan tradisi tersebut sampai dengan selesai dan diperintahkan oleh satuan atas kegiatan tersebut harus dimonitor dan diawasi setiap waktu oleh karena itu Terdakwa membuat struktur organisasi tradisi korp kesatuan Terdakwa, terdiri dari perangkat personel, alat peralatan/materil, aturan-aturan, pengendali, tenaga medis, dll, dan kerawanan-kerawanan yang akan dihadapi saat pelaksanaan tradisi korp dilaksanakan hal ini sudah Terdakwa sosialisasikan/briefing dengan para personel yang akan melakukan kegiatan tersebut, namun pada pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kerawanan kondisi fisik dan kesehatan personel tersebut berbeda-beda walaupun sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pelaku karena sewaktu-waktu kesehatan para pelaku bisa drop/menurun kondisi fisiknya, hal ini yang perlu perhatian dari waktu-kewaktu untuk mengurangi kerugian personel, dan Terdakwa tidak bisa mengawasi setiap waktu terkait menurunnya kondisi fisik para pelaku yang tidak sama.2. Bahwa Terdakwa kurang memonitor kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung dengan menerima laporan dari komandan latihan terkait kegiatan tradisi korp tersebut, namun terdapat kendala apabila Terdakwa hanya menerima perkembangan situasi kondisi para pelaku tradisi korp, berbentuk laporan hanya melalui alat komunikasi menimbulkan miss komunikasi diantara para pelatih dengan Terdakwa, sehingga timbulnya kerugian personel seperti yang terjadi pada anak buah Terdakwa dengan meninggalnya nyawa seseorang dalam kegiatan tersebut.3. Bahwa hilangnya nyawa manusia, anak buah Terdakwa dalam pelaksanaan tradisi korp tersebut diluar kekuasaan dan kendali Terdakwa, walaupun setiap saat terdakwa memonitor kegiatan tersebut, diantisifasi jangan sampai terjadi kerugian personel namun pada kenyataannya hilangnya nyawa anak buah Terdakwa , merupakan taqdir dari yang maha kuasa namun bentuk pertanggungjawaban seorang komandan tetap melekat untuk dipertangghungjawabkan secara hukum.4. Bahwa dengan menambah waktu latihan orientasi berlanjut selama 2 (dua) bulan, seharusnya Terdakwa dapat memahami kondisi para Prajurit peserta latihan yang sudah diporsir sehingga dapat menimbulkan hal yang fatal, karena memaksakan kondisi fisik dan mental Prajurit.5. Bahwa apabila Terdakwa tidak menambah waktu latorlan selama 2 (dua) bulan mungkin tidak terjadinya korban meninggal.6. Bahwa seharusnya Terdakwa sudah memahami bahwa waktu latorlan selama 3 (tiga) bulan sudah melalui kajian yang matang oleh TNI-AD, namun Terdakwa tanpa memperhatikan akibat atau dampak yang akan timbul terhadap penambahan waktu tersebut dengan semaunya menambah waktu latihan tanpa merubah RGB Latorlan dan tanpa pengawasan yang ketat sehingga jatuhnya korban yang tidak diinginkan. Dengan pertimbangan hukum yang diuraikan tersebut diatas, merupakan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa , Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pidana pokok sudah tepat dan benar namun untuk pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu dirubah. Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:1. Bahwa hilangnya nyawa manusia merupakan taqdir dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga apa yang terjadi dalam kegiatan tradisi korp yang dilakukan di kesatuan Terdakwa walaupun sudah disiapkan semua alat/peralatan, personel, materil, aturan dan pengawasan dari waktu-kewaktu namun masih terjadi kerugian personel dengan hilangnya nyawa Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, diluar kekuasaan dan kewenangan Terdakwa sebagai manusia, tetapi secara hukum harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dengan dilakukan persidangan yang telah dilakukan Terdakwa.2. Bahwa Terdakwa sudah melakukan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban (orang tua korban) namun tidak diterima permohonan maaf Terdakwa.3. Bahwa Terdakwa juga pada saat pemakaman sudah mencoba menawarkan bantuan dan fasilitas untuk mendukung proses pemakaman namunditolak juga oleh orang tua korban. Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, menunjukkan keadaan-keadaan tersebut merupakan hal-hal yang meringankan pemidanaan Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terdakwa masih layak dipertahankan dalam kehidupan Militer, Terdakwa masih diberikan kesempatan mengabdi pada TNI AD. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding perlu memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023 , sekedar mengubah peniadaan pidana tambahan sebagaimana tercantum pada amar putusan di bawah ini.Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan selebihnya yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan NOMOR 18-K/PMT.I/AD/X/2022 tanggal 13 April 2023, atas nama Terdakwa Gede Hendri Widyastana, Mayor Arh NRP 11050052581083, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sudah tepat dan benar oleh karenanya harus dikuatkan. Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini sudah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.Menimbang, bahwa waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa oleh karena saat ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Terdakwa perlu tetap ditahan. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa.Mengingat, Pasal 103 Ayat (1) KUHPM jo Pasal 228 ayat (1) jo Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18-K/PMU/BDG/AD/IV/2023.zip
- Download PDF
- 18-K/PMU/BDG/AD/IV/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18-K/PMT.I/AD/X/2022
Banding : 18-K/PMU/BDG/AD/IV/2023
Statistik850188