- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Asur bin Satrawi) terhadap Penggugat (Siti Hoiriyah binti H. Sahlan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat memberikan nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Rezy Abyan Al Maula, minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10% pertahun sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri (umur 21 tahun dan/atau menikah);
- Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah lampau;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan satu unit Mobil Model Pick Up Merk Daihatsu Type S91 Esspas, Tahun 2004, Nomor Polisi M 8297 LD, Warna hitam, Nomor Rangka MHKSPRRHC4K031626, Nomor Mesin 9271396, Nomor BPKB M-09134510, atas nama Siti Hoiriyah Hj adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 dibagi dua, bagian adalah bagian Penggugat Rekonvensi dan bagian adalah bagian Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas sesuai dengan diktum angka 3. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang obyek sengketa huruf E;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang obyek sengketa huruf A.1, A.2, B, C, D dan G tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat (Descente) sejumlah Rp. 1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);.
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1462/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
|
Nomor | 1462/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Laily, Hakim Anggota H. Farihin |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Budiman Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi yang wajib dibayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 258/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1462/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Statistik743