Putusan PTA SURABAYA Nomor 258/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Drs Usmandrs Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Diah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1462/Pdt.G/2022/PA.Bkl tanggal 17 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1444 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Mut'ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang wajib dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK 3 umur 19 tahun minimal sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak Putusan Pengadilan Agama Bangkalan a quo dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan penambahan sebesar 2,5% setiap tahunnya;5. Menolak gugatan Penggugat selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini :2.1. Satu unit Mobil merk Mitsubishi, Type Pajero Sport 2,4 L DAKAR-H (4X2) 8A/T, Jenis MB. Penumpang, Model Jeep, Tahun pembuatan 2019, Isi Silinder 2442 CC, Warna Putih Mutiara, NOMOR RANGKA, NOMOR MESIN, NOMOR REGISTER atas nama TERBANDING;2.2. Satu unit Mobil Pic Up warna hitam merk Suzuki, Type AEV415p CL ( 4X2 ) M/T, jenis MB Barang, isi silinder daya listrik 1462 CC, NOMOR RANGKA, NOMOR MESIN, NOMOR REGISTRASI, tahun pembelian 2020, nama pemilik TERBANDING;2.3. Satu unit Mobil Model Pick Up Merk Daihatsu Type S91 Esspas, Tahun pembelian 2004, NOMOR REGISTRASI, Warna hitam, NOMOR RANGKA, NOMOR MESIN, NOMOR BPKB, atas nama TERBANDING; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 dibagi dua, (seperdua) bagian adalah bagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian adalah bagian Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas sesuai dengan pembagian pada diktum angka 3. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana diktum angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.945.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 258/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1462/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Statistik433