Putusan PTA MAKASSAR Nomor 45/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brsaifuddin |
Panitera | Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 651/Pdt.G/2022/PA.Wsp tanggal 14 Februari 2023 Masehi bertepatan tanggal 23 Rajab 1444 Hijriah MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan almarhum La Sinapang alias La Cinapang Bin Larenren telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2021;3. Menyatakan almarhumah Inikma Binti Lapalen telah meninggal dunia pada tanggal 13 Pebruari 2021;4. Menetapkan almarhum La Sinapang alias La Cinapang Bin Larenren dan almarhumah Inikma Binti La Palen sebagai pewaris;5. Menetapkan ahli waris almarhum La Sinapang alias La Cinapang Bin Larenren dan almarhumah Inikma Binti La Palen adalah: 5.1 Sudirman C Bin La Sinapang (anak kandung) 5.2 Syarifuddin Bin La Sinapang (anak kandung)6. Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut: 6.1. Sebidang tanah sawah seluas 4.060 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01004, terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Nasirah ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Cokeng ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai 6.2. Sebidang tanah sawah seluas 2.500 M2 sebagaimana SPPT PBB Nomor 7312050010020-01190 tahun 2022 a.n. Cinapang terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Sudirman; - Sebelah Timur berbatasan dengan kebun I Sabang; - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Cokeng; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun La Cokeng; 6.3. Sebidang tanah kebun seluas 10.070 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 97, terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan kebun La Temmu; - Sebelah Timur berbatasan dengan kebun H. Hamid; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalanan; - Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Rasyid; 6.4. Uang gadai sawah dari Imam Rahim sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang saat ini dikuasai Penggugat; 6.5. Emas seberat 30 gram yang saat ini dikuasai oleh Tergugat; Adalah harta peninggalan/harta waris almarhum La Sinapang alias La Cinapang bin Larenren dengan Inikma binti La Palen yang menjadi hak ahli warisnya sebagaimana telah ditetapkan pada amar angka 5 (lima) setelah dikeluarkan biaya tambahan Ongkos Naik Haji untuk badal haji Inikma Binti La Palen dan biaya-biaya lain yang wajib dikeluarkan;7. Menetapkan bagian ahli waris sebagaimana ditetapkan pada amar angka 5 (lima) dari harta peninggalan/harta waris almarhum La Sinapang alias La Cinapang bin Larenren dengan almarhumah Inikma binti Lapalen sebagaimana ditetapkan pada amar angka 6 (enam) masing-masing (seperdua) bagian;8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta waris sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) kepada ahli waris sebagaimana tersebut pada amar angka 5 (lima) sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan pada amar angka 7 (tujuh) dan apabila harta waris tersebut tidak dapat dibagi atau diserahkan secara natura, maka dijual lelang melalui pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;2. Menetapkan obyek sengketa yang terdiri dari:2.1. Uang gadai sawah dari Hj. Beda dan dari La Kemma alias Sukma sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);2.2. Alat-alat catering sebagai berikut: - Kompor 1000 mata 1 buah- Talanan kue 6 buah- Mixer 2 buah- Oven 2 buah- Baskom besi 1 buah- Toples kaca 1 lusin- Piring 10 lusin- Gelas 5 lusin- Cerek teko 5 buah- Panci 10 buah- Rakki (Jala-jala) 1 lusin- Termos jumbo 2 buah- Rantang 3 buah- Burkang lusin- Tempat nasi 1 lusin - Panci kukus serba guna 2 buah- Nampan (baki) 10 buah- Pirex 1 lusin- Panci susun kuning 8 buah- Panci susun biasa 5 buah- Talanan jeli 1 lusin - Mangkuk 4 lusin- Baskom plastik 1 lusin- Cangkir teh 2 lusin - Kompor dapur biasa 1 buah- Baskom pembuat kue katiri sallang 1 lusinWajan 3 buah.2.3. Isi rumah sebagai berikut:- Rosbang 2 buah- Lemari tempat barang 3 buah - Lemari dapur 1 buah- Lemari baju 2 buah- Kipas 1 buah- Tikar 2 buah- Meja 3 buah- Kasur 3 buah- Tempat cuci tangan 1 lusin- Sendok 5 lusin- Saji 1 lusin- Spatula lusin- Tempat beras 1 buah- Tabung gas 3 Kg 2 buahadalah harta peninggalan/harta waris almarhum La Sinapang bin Larenren alias La Cinapang dan almarhumah Inikma binti La Palen; 3. Menetapkan ahli waris yang berhak atas harta waris sebagaimana tersebut pada amar angka 2 (dua) di atas dan bagiannya masing-masing sebagai berikut: 3.1. Sudirman C Bin La Sinapang, mendapat (seperdua) bagian 3.2. Syarifuddin Bin La Sinapang, mendapat (seperdua) bagian 4. Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta waris tersebut pada amar angka 2 (dua) kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana telah ditetapkan pada amar angka 3 (tiga), apabila tidak dapat dibagi secara natura supaya dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama secara bersama-sama yang jumlahnya Rp3.280.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding untuk bersama-sama membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 651/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Statistik9212