Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 286 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. FITRIANI, 2. TRI SUPARWATI, 3. ROMAULI SIAGIAN, 4. RAMLAH, 5. EVA SIMAMORA, 6. MUSDALIPA PANE, 7. BERTHA BANJARNAHOR, 8. PONIKEM, 9. SRI ASTUTI, 10. DENTA TAMBA, 11. SRI WAHYUNI dan 12. NURLELA, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn., tanggal 15 Agustus 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir karena Para Penggugat melakukan pelanggaran sesuai Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut;Penggugat 1 (Fitriani), dengan masa kerja 2 tahun:Uang Pesangon : 1 x 3 x Rp3.085.450 = Rp9.256.350UPH : 15% x 9.256.350 = Rp1.388.452 +Jumlah =Rp10.644.802Penggugat 2 (Tri Suparwati), dengan masa kerja 2 tahun:Uang Pesangon : 1 x 3 x Rp3.085.450 = Rp9.256.350UPH : 15% x 9.256.350 = Rp1.388.452 +Jumlah = Rp10.644.802;Penggugat 3 (Romauli Siagian), dengan masa kerja 5 tahun:Uang Pesangon : 1 x 6 x Rp3.085.450 = Rp18.512.700PMK : 2 x Rp3.085.450 = Rp6.170.900UPH :15% x 24.683.600 = Rp3.702.540 +Jumlah = Rp28.386.140Penggugat 4 (Ramlah), dengan masa kerja 2 tahun:Uang Pesangon : 1 x 3 x Rp3.085.450 = Rp9.256.350UPH :15% x 9.256.350 = Rp1.388.452 +Jumlah = Rp10.644.802Penggugat 5 (Eva Simamora), dengan masa kerja 2 tahun:Uang Pesangon : 1 x 3 x Rp3.085.450 = Rp9.256.350UPH : 15% x 9.256.350 = Rp1.388.452 +Jumlah = Rp10.644.802;Penggugat 6 (Musdalipa Pane), dengan masa kerja 5 tahun:Uang Pesangon : 1 x 6 x Rp3.085.450 = Rp18.512.700PMK : 2 x Rp3.085.450 = Rp6.170.900UPH : 15% x 24.683.600 = Rp3.702.540 +Jumlah = Rp28.386.140Penggugat 7 (Bertha Banjarnahor), dengan masa kerja 3 tahun:Uang Pesangon : 1 x 4 x Rp3.085.450 = Rp12.341.800PMK : 2 x Rp3.085.450 = Rp6.170.900UPH :15% x 18.512.700 = Rp2.776.905+Jumlah = Rp21.289.605Penggugat 8 (Ponikem), dengan masa kerja 5 tahun:Uang Pesangon : 1 x 6 x Rp3.085.450 = Rp18.512.700PMK : 2 x Rp3.085.450 = Rp6.170.900UPH : 15% x 24.683.600 = Rp3.702.540 +Total = Rp28.386.140Penggugat 9 (Sri Astuti) dengan masa kerja 2 tahun:Uang Pesangon : 1 x 3 x Rp3.085.450 = Rp9.256.350UPH : 15% x 9.256.340 = Rp1.388.452 +Jumlah = Rp10.644.802Penggugat 10 (Denta Tamba) dengan masa kerja 5 tahun:Uang Pesangon : 1 x 6 x Rp3.085.450 = Rp18.512.700PMK : 2 x Rp3.085.450 = Rp6.170.900UPH : 15% x 24.683.600 = Rp3.702.540 +Jumlah = Rp28.386.1400Penggugat 11 (Sri Wahyuni) dengan masa kerja 2 tahun:Uang Pesangon : 1 x 3 x Rp3.085.450 = Rp9.256.350UPH : 15% x 9.256.350 = Rp1.388.452 +Jumlah = Rp10.644.802Penggugat 12 (Nurlela) dengan masa kerja 2 (dua) tahun:Uang Pesangon : 1 x 2 x Rp3.085.450 = Rp6.170.900UPH : 15% x 6.170.900 = Rp925.634 +Jumlah = Rp7.096.5354. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 286_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 87/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik260124