Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit |
|||||
Nomor | 5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan | ||||
Tahun | 2023 | ||||
Tanggal Register | 6 April 2023 | ||||
Lembaga Peradilan | PN BITUNG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Lery Putra Mamonto | ||||
Hakim Anggota | S.st., Hakim Anggota Temmy Fetrozian, Br Hakim Anggota Sugeng Triono | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Inggrid Lidia Tjiko`e | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 85 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I RUDIN PONTOH, Terdakwa II ASIS PONTOH, Terdakwa III HAMID SAHARI alias NYONG dan Terdakwa IV MULIADI SAHARI alias MUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja membawa dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh nelayan kecil?; 2. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal tanpa nama berwarna orange, silver dan biru; - 2 (dua) unit mesin temple merk Yamaha 15 PK; - 2 (dua) unit mesin kompresor; - 1 (satu) buah jubi (panah ikan) dengan 6 (enam) buah anak panah; - 4 (empat) ball/gulung selang dengan 4 (empat) buah drakor regulator selam; - 3 (tiga) buah masker selam; - 1 (satu) buah jaring (soma); - 4 (empat) pasang vins; - 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi ikan jenis Lolosi berbagai macam ukuran berjumlah 150 (seratus lima puluh) Kilogram; - 1 (satu) kantong plastik bening berisi ikan jenis Lolosi berbagai macam ukuran berjumlah 13 (tiga belas) Kilogram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit; 5. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, pada hari Senin, tanggal 17 April 2023, oleh Rio Lery Putra Mamonto, S.H. selaku Hakim Ketua, Temmy Fetrozian, S.ST.Pi., M.H. dan Sugeng Triono, S.H.,M.H. Hakim-hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Inggrid Lidia Tjiko?e, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, serta dihadiri oleh Sylvi Hendrasanti, S.H. dan I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H. Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
|
||||
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 | ||||
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3227 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit
Banding : 47/PID/2023/PT MND
Statistik19713