- MENERIMA PERMOHONAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA UTARA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI BITUNG TANGGAL 18 APRIL 2023 NOMOR 5/PID.SUS-PRK/2023/PN BIT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Utara;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 18 April 2023 Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 47/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 47/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Ivonne W.k. Maramis, Brdjamaludin Ismail |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 47/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3227 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit
Banding : 47/PID/2023/PT MND
Statistik11829