- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian .
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek Tanah Perkara yang terletak di Jalan Raya Bukit Baruga. Kelurahan Antang Kecamatan Manggala berdasarkan:
- Akta Jual Beli No. 64/III/3/KP/II/1986, dan Rincik (Surat Keterangan Objek Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan) Persil No.15 b SIII, Kohir No. 838 C.I, seluas 400 M2.
- Akta Jual Beli No. 720/III/3/KP/VIII/1998 dan Rincik (Surat Keterangan Objek Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan) Persil No.15 b SIII, Kohir No. 22 C.I, seluas 680 M2.
- Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Jual Beli No. 64/III/3/KP/II/1986, dan Rincik (Surat Keterangan Objek Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan) Persil No.15 b SIII, Kohir No. 838 C.I, seluas 400 M2. Dan Akta Jual Beli No. 720/III/3/KP/VIII/1998 dan Rincik (Surat Keterangan Objek Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan) Persil No.15 b SIII, Kohir No. 22 C.I, seluas 680 M2. Terhadap Objek Perkara.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 22570 di atas tanah milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 22570 atas nama Muhammad Akib dan atau Sugiono tersebut adalah tidak sah dan mengikat atas tanah Objek Perkara.
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan, Membongkar bangunan, serta meninggalkan tanah Objek Perkara.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN MAKASSAR Nomor 216/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Burhanuddin, Hakim Anggota Franklin B Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti Nurmala Gita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik6115