- MenyatakanTerdakwaPatra Wijaya Alias Patra Bin Syahrudintersebuttelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanamansebagaimana DakwaanKedua;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5(Lima) tahundanpidanadenda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjaraselama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah mangkok plastik warna merah;
- Puluhan bungkus plastik klip kosong;
- Puluhan plastik bening;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (Bong);
- 1 (satu) buah tabung kaca pirex;
- 1 (satu) buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok / sekop narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah mancis;
- 4 (empat) lembar struk / transfer
- 1 (satu) unit handphone android merk relme warna biru muda dengan nomor sim card : 081268754283 dan 082284848471;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam Janis HP senter
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Li.br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4613 K/PID.SUS/2023
Pertama : 46/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Statistik4318