- Menyatakan Terdakwa SETIYANTO ASAJATI Als JATI Bin SUGIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SETIYANTO ASAJATI Als JATI Bin SUGIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau Permufakatan jahat ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastik klip trasparan berisi shabu.
- Potongan plastik warna pink.
- Plastik warna biru bertuliskan Kalpa.
- 1 (satu) unit handphone (HP) merk Redmi warna hitam No HP 0831 7933 0789;
- 1 (satu) unit handphone merk Advan warna hitam No HP 0812 2868 5579;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna abu-abu hitam No Pol AD 2927 NU, dikembalikan kepada Terdakwa SETIYANTO ASAJATI Als JATI Bin SUGIYANTO
Putusan PN SURAKARTA Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halomoan Sianturi, M.hbr Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Dyah Nugrahani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik423