- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 16 MARET 2023 NOMOR 13/PID.SUS/2023/PN SEL, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SAMSUL RIZAL BIN (ALM) MUHAMMAD ALIAS AGUNG, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 16 MARET 2023 NOMOR 13/PID.SUS/2023/PN SEL UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 16 Maret 2023 Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sel, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SAMSUL RIZAL bin (Alm) MUHAMMAD alias AGUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 16 Maret 2023 Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sel untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 48/PID.SUS/2023/PT MTR |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sifa Urosidin |
Hakim Anggota | Sumantono, Brwismonoto |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID.SUS/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 48/PID.SUS/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3897 K/PID.SUS/2023
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Sel
Banding : -48/PID.SUS/2023/PT MTR
Statistik10810