- Menyatakan Terdakwa SAMSUL RIZAL bin (Alm) MUHAMMAD alias AGUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 3,54 (tiga koma lima empat) gram;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) sumbu;
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bening;
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam dengan nomor IMEI 1: 860650054355012 dan IMEI 2: 860650054355004 dengan nomor HP 1: 082144617054 dan nomor HP 2: 089512925350;
Putusan PN SELONG Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sel |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nasution, Hakim Anggota H.m. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
???MENGADILI??? Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Saksi Azizi As-Syauqi bin M. Taufiq alias Ajiji; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3897 K/PID.SUS/2023
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Sel
Banding : -48/PID.SUS/2023/PT MTR
Statistik684