Putusan PTA PALEMBANG Nomor 19/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | M.hdra. Sri Wahyuningsih, H. Syuaib |
Panitera | H. Taptazani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX /Pdt.G/2022/PA.Plg, tanggal 8 Pebruari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, perempuan, lahir tanggal 22 Januari 2005 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, laki-laki, lahir tanggal 26 Nopember 2008, minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun), dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dan diperintahkan kepada Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada kedua anak tersebut. yang wajib dibayarkan dan diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi / Terbanding kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebelum Tergugat Rekonvensi/Terbanding mengambil akta cerai . ; . 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 220.000,00 (Dua ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2599/Pdt.G/2022/PA.Plg
Statistik11124