- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 2494/PDT.G/2022/PA.MKS, TANGGAL 21 FEBRUARI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 RAJAB 1444 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENJATUHKAN TALAK SATU SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (ZULMIANTO NUHUNG BIN NUHUNG LASRA) TERHADAP PENGGUGAT (ISMI AMALIA BINTI M.AGUS L);
- MENETAPKAN 3 (TIGA) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERNAMA:
- NAURA SYIFA ASQIA BINTI ZULMIANTO NUHUNG, PEREMPUAN, LAHIR DI BULUKUMBA PADA TANGGAL 6 MEI 2014 (UMUR 9 TAHUN);
- MUHAMMAD ABID ARQA BIN ZULMIANTO NUHUNG, LAKI-LAKI LAHIR DI GOWA PADA TANGGAL 10 MEI 2016 (UMUR 7 TAHUN);
- NAYYARA SYAFA AL MAIDA BINTI ZULMIANTO NUHUNG, PEREMPUAN LAHIR DI BULUKUMBA PADA TANGGAL 25 JANUARI 2021 (UMUR 2 TAHUN)
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK PERTAMA DAN ANAK KEDUA YANG NAMANYA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA AMAR ANGKA 3.1 DAN 3.2. KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KETIGA ORANG ANAKNYA YANG NAMANYA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA AMAR ANGKA 3 (TIGA) DENGAN RINCIAN UNTUK ANAK PERTAMA DAN KEDUA MASING-MASING RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), UNTUK ANAK KETIGA SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH), JUMLAH KESELURUHAN RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN MELALUI PENGGUGAT, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA KETIGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN DENGAN TAMBAHAN 10% SETIAP TAHUN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP330.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2494/Pdt.G/2022/PA.Mks, tanggal 21 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1444 Hijriah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu satu ba?in shugra Tergugat (Zulmianto Nuhung Bin Nuhung Lasra) terhadap Penggugat (Ismi Amalia Binti M.Agus L);
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:
- Naura Syifa Asqia binti Zulmianto Nuhung, perempuan, lahir di Bulukumba pada tanggal 6 Mei 2014 (umur 9 tahun);
- Muhammad Abid Arqa bin Zulmianto Nuhung, laki-laki lahir di Gowa pada tanggal 10 Mei 2016 (umur 7 tahun);
- Nayyara Syafa Al Maida binti Zulmianto Nuhung, perempuan lahir di Bulukumba pada tanggal 25 Januari 2021 (umur 2 tahun)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak pertama dan anak kedua yang namanya sebagaimana disebutkan pada amar angka 3.1 dan 3.2. kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada ketiga orang anaknya yang namanya sebagaimana disebutkan pada amar angka 3 (tiga) dengan rincian untuk anak pertama dan kedua masing-masing Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk anak ketiga sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), jumlah keseluruhan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan tambahan 10% setiap tahun;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 53/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brsaifuddin |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA BERADA DALAM PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN (HADHANAH) PENGGUGAT ATAU IBU KANDUNGNYA DENGAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT ATAU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MELAKUKAN HAL-HAL YANG BERMANFAAT TERHADAP KETIGA ANAKNYA TERSEBUT; DALAM REKONVENSI DALAM KONVESI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat atau ibu kandungnya dengan memberi akses kepada Tergugat atau ayah kandungnya untuk bertemu dan melakukan hal-hal yang bermanfaat terhadap ketiga anaknya tersebut; DALAM REKONVENSI DALAM KONVESI DAN REKONVENSI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1049 K/Ag/2023
Pertama : 2494/Pdt.G/2022/PA.Mks
Banding : 53/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik19925