- Menyatakan Terdakwa I. Imam Syafi'i Bin Darsono dan Terdakwa II. Jurindo Yudi Switama Bin Heri Wahyudi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I? Sebagaimana dakwaan penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) klip plastik berisikan Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat masing ? masing 0,21 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram dan 0,33 gram, 0,30 gram (tersimpan di Charger HP merek Vivo warna putih), 3 (tiga) klip plastik Narkotika dengan berat masing ? masing 0,14 gram, 0,16 gram dan 0,17 gram yang tersimpan dalam dompet tas warna hitam ditemukan di semak ? semak, 9 (sembilan) klip plastik kosong, 1 botol plastik beserta 2 sedotan yang sudah dimodifikasi alat hisap.
- uang tunai sebesar Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Hakim Anggota Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 482/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 482/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik278