Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 302 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKSI PERUSAHAAN PT INDONESIA PERMAI di AMBON tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tte., tanggal 14 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi: - Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat ?Putus? dan berakhir terhitung sejak bulan Mei 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat yaitu berupa Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dan keseluruhan jumlah gaji/upah yang belum dibayarkan Tergugat, pesangon serta denda keterlambatan pembayaran upah yang seluruhnya berjumlah Rp222.368.502,00 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Pemohon Kasasi; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 302_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tte
Statistik6841