- Menyatakan Terdakwa I Amrul Mukminin Bin Mustofa, Terdakwa II Bastamil Aripin Bin Basroni, Terdakwa III Heri Bin Sayuti, Terdakwa IV Maradona Bin Matnur, Terdakwa V Zulfikar Bin Jakatra, Terdakwa VI Zulheri Bin Burhan, Terdakwa VII M. Zulfikri Bin Suhainiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk isuzu panther warna hitam No Pol BG-2076MR;
- 1 (satu) buah drum plastic warna biru kapasitas 230 liter berisi BBM Solar;
- 5 (lima) buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter berisi BBM Solar;
- 1 (satu unit HP merk OPPO;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) merk Mitsubishi canter warna orange No Pol BG 8657 LM;
- 1 (satu) buah tanki plastic (tedmon) kapasitas 1000 liter berisi BBM Solar
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG;
- 1 (satu) buah tanki plastic warna putih kapasitas 1000 liter berisi BBM Solar;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Taft wana hitam No Pol BG 1326 AB;
- 5 (lima) buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter berisi BBM Solar;
- 1 (satu) unit HP merk REDMI;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk isuzu panther warna biru metalik No Pol BG 2427 MF;
- 4 (empat) buah jerigen plastic warna biru kepasitas 35 liter berisi BBM Solar;
- 1 (satu) tanki besi kapasitas berisi BBM Solar;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk isuzu panther warna hitam No Pol BG 1540 QI;
- 14 (empat belas) buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter berisi BBM Solar;
- 1 (satu) unit Toyota Hilux Warna Silver No Pol BG 9307 JD;
- 1 (satu) tanki besi kapasitas 1000 liter berisi BBM Solar;
- 1 (satu) unit hanphone merk VIVO;
- 1 (satu) unit kendaraan isuzu phanter warna hijau No Pol BH 1312 VL;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) merk Mitsubishi canter warna orange No Pol BG 8451 BC;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 408/Pid.B/LH/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 408/Pid.B/LH/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Muktiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Nirwana; Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID.LH/2023/PT PLG
Pertama : 408/Pid.B/LH/2022/PN Pkb
Statistik1498