- Menyatakan Terdakwa Kadek Purnama Arta Alias Dek Bo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tungal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh ) gram netto dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru lengkap dengan 1 (satu) buah simcard;
- 1 (satu) buah selikon handphone warna bening;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BANGLI Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Bli |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2023/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun DK 3743 VW warna hitam kombinasi merah; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor suzuki Shogun DK 3743 VW warna hitam kombinasi merah atas nama I GST KOMPIANG SUKARDI alamat Ds. Ularan, Kec. Seririt, Singaraja; - 1 (satu) buah kunci Kontak; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2023/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2023/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2023/PN Bli
Statistik8829