- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (FARIS DWI ABRIANTO bin SOEHARTO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (YULIA MEGAWATI binti SUHRAM) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan diberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan satu unit bangunan rumah permanen dengan luas bangunan kurang lebih 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) yang berdiri di atas tanah sertifikat hak milik nomor 3076 a/n. Faris Dwi Abrianto, terletak di Jl. Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo adalah harta bersama milik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapatkan 1/2 (setengah) bagian yang sama dari objek harta bersama pada diktum putusan angka 3;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi objek harta bersama pada diktum amar putusan angka 3 di atas dan menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual atau lelang melalui badan lelang negara dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum amar putusan angka 4;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah madliyah, iddah, maskan dan kiswah;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai sebidang tanah yang terletak di Jl. Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo sesuai sertifikat hak milik No. 3076 a/n. Faris Dwi Abrianto, uang paksa (dwangsom) dan putusan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) ;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai perabotan rumah tangga dan sebidang tanah yang terletak di Kp. Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo sesuai Sertifikat Hak Milik No. 739 a/n. Faris Dwi Abrianto;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1773/Pdt.G/2022/PA.SIT |
|
Nomor | 1773/Pdt.G/2022/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Rusdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maftukin, Br Hakim Anggota Roichan Mahbub |
Panitera | Panitera Pengganti Syafiuddin Ariwijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.935.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1773/Pdt.G/2022/PA.SIT
Banding : 285/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik471