- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan hukum sebidang tanah pekarangan dengan luas + 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Lingkungan V, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan : Jalan Raya ;
- Timur berbatasan dengan : Tanah milik H. Albuhairum ;
- Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Jainal Arifin ;
- Barat berbatasan dengan : Tanah milik Supratman, B.Sc. ;
- Menetapkan hukum jual beli tanah sengketa antara NURAYU M. SALEH (penjual) HASAN SUSANTO (pembeli) tanggal 3 Oktober 2013 adalah sah menurut hukum ;
- Menetapkan hukum jual beli tanah sengketa antara HASAN SUSANTO (penjual) dengan H. ALBUHAIRUM, M.Si, pada tanggal 19 Desember 2016, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I Konvensi yang tidak menyerahkan sertifikat tanah obyek sengketa No.592/2003 an. M.SALEH SARBINI secara baik-baik dan sukarela kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I Konvensi yang melarang Penggugat Konvensi menguasai tanah obyek sengketa serta memasukan atau menyimpan batu di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I Konvensi yang menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat III Konvensi adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk segera menarik kembali seluruh barang-barang atau benda yang disimpan atau diletakan oleh Tergugat I Konvensi di atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk menyerahkan secara baik-baik serta sukarela sertifikat tanah obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi selaku pemilik tanah yang sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dengan cara mengklaim, menyimpan barang-barang di atas tanah sengketa dan menguasai sertifikat hak milik tanah sengketa, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk wajib tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.430.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah tanah hak milik Penggugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2022/PN Dpu
Statistik664