- Meyatakan Terdakwa Abdul Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari (alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan Denda sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 44.000 bungkus = 880.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk ?SUPRA BOLD? tanpa dilekati pita cukai;
- 67.750 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk :LIAS? tanpa dilekati pta cukai;
- 1 (satu) unit sarana pengakutan berupa Truck Type Colt Disel Nopol K-9632RK an. Abdul Syukur;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Truck Type Colt Disel Nopol K-9632RK an. Abdul Syukur;
- 13 (tiga belas) lembar laporan transaksi finasial Bank BRI dengan nomor rekening 592801019648537 an. Abdul Syukur periode September 2021 s/d 9 September 2022;
Putusan PN TUBAN Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Tbn |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Mujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Abdul Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari (alm); Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Statistik10516