- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan Sukesi alias Soekesi Binti Oesman telah meninggal dunia pada tanggal 6 Nopember 2003 dengan meninggalkan ahli waris masing-masing bernama:
- Menetapkan harta warisan almarhumah Sukesi alias Soekesi Binti Oesman adalah berupa obyek rumah/bangunan terletak di Jalan Barata Jaya 4/19 RT 002 RW 005 Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kotamadya Surabaya yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/0887B/436.4.22/2005 dengan nama pemegang hak tertulis atas nama Deddy Arief Santoso dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah no 17 milik Ibu Asri Asmoro
- Sebelah Selatan : Rumah no 21 milik Ibu Wawa
- Sebelah Timur : Rumah no 18 Barata Jaya Gang IX
- Sebelah Barat : Jalan Barata Jaya 4
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Sukesi alias Soekesi Binti Oesman dari harta warisan pada diktum 3 (tiga) di atas sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan obyek harta warisan dalam diktum 3 di atas tanpa syarat;
- Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi obyek warisan dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana dalam diktum 4 (empat) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan penjualan lelang di depan umum untuk kemudian hasilnya diserahkan sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap tanah milik Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/0887B/436.4.22/2005 tempat berdirinya obyek sengketa sebagai warisan almarhumah Sukesi alias Soekesi Binti Oesman. Namun tetap memerintahkan kepada Penggugat dan para Tergugat untuk melunasi tunggakan PBB dan Tertibusi terkait obyek tersebut;
- Tidak menerima gugatan tentang pengembalian surat surat berharga milik Penggugat dan membayar uang paksa (dwangsom) atas kerugian, terkait masalah surat surat berharga Penggugat yang terdiri dari Ijazah dari TK s/d S1, rapor dan akta Kelahiran;
- Menolak gugatan Penggugat tentang ganti kerugian karena Penggugat tidak menempati rumah obyek sengketa sejak tahun 2007;
- Menghukum para Pihak untuk tunduk dan menaati putusan tersebut di atas;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan utang yang ditinggalkan oleh almarhum Soekesi alias Sukesi binti Oesman sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum para pihak untuk menyelesaikan utang almarhumah Soekesi alias Sukesi binti Oesman tersebut yang diambil melalui harta warisan yang ditinggalkan untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak Rekonvensi Penggugat terkait biaya pengobatan Soekesi alias Sukesi binti Oesman;
- Tidak menerima Rekonvensi Penggugat terkait Kerugian Materiil dan Immateriil ;
Putusan PA SURABAYA Nomor 5424/Pdt.G/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 5424/Pdt.G/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akramudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah, Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Hernasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 2.1. Josy Nitasari Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan; 2.2. Jani Purnawanty Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan; 2.3. Deddy Arief Santoso Bin Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung laki laki; 4.1. Josy Nitasari Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan bagian; 4.2. Jani Purnawanty Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan bagian ; 4.3. Deddy Arief Santoso Bin Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung laki laki 2/4 bagian; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp4.265.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung Renteng; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5424/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 275/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik14538