Putusan PTA SURABAYA Nomor 275/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Syaiful Heja, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Asad, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya, Nomor 5424/Pdt.G/2022/PA.Sby, tanggal 15 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan 24 Syawal 1444 Hijriyah ;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian:2. Menetapkan Sukesi alias Soekesi Binti Oesman telah meninggal dunia pada tanggal 6 Nopember 2003 sebagai pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari Sukesi alias Soekesi Binti Oesman (Pewaris) adalah:3.1. Josy Nitasari Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan;3.2. Jani Purnawanty Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan;3.3. Deddy Arief Santoso Bin Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung laki laki;4. Menetapkan Hak Pakai Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Surabaya dan Bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tertera dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Pemerintah Kota Surabaya Nomor 188.45/0887B/436.4.22/2005, yang terletak di Jalan Barata Jaya 4/19 RT 002 RW 005 Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan ukuran lebar 8 meter panjang 18 meter dan luas 144 m2, atas nama pemegang hak tertulis Deddy Arief Santoso dengan batas batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Rumah no 17 milik Ibu Asri Asmoro? Sebelah Selatan : Rumah no 21 milik Ibu Wawa? Sebelah Timur : Rumah no 18 Barata Jaya Gang IX (rumah kosong)? Sebelah Barat : Jalan Barata Jaya 4Adalah harta peninggalan (warisan) Sukesi alias Soekesi Binti Oesman (pewaris) yang belum dibagi waris;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Sukesi alias Soekesi Binti Oesman dari harta warisan pada diktum 3 (tiga) di atas sebagai berikut:5.1. Josy Nitasari Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan mendapatkan (seperempat) bagian;5.2. Jani Purnawanty Binti Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung perempuan mendapatkan (seperempat) bagian ;5.3. Deddy Arief Santoso Bin Jasfin alias Jasfin Ilyas selaku anak kandung laki laki mendapatkan (seperdua) bagian;6. Menghukum kepada Tergugat I untuk membagi harta peninggalan (tirkah) Pewaris berupa Hak Pakai Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Surabaya dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut pada diktum nomor 4 diatas dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat II sesuai dengan diktum nomor 5 diatas, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura (riel) maka dibagi dan diserahkan secara in natura dengan cara Hak Pakai Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Surabaya dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi antara masing-masing ahli waris Sukesi alias Soekesi Binti Oesman sesuai bagianya masing-masing yang tertera di atas (diktum 5);7. Menolak gugatan Penggugat tentang ganti kerugian karena Penggugat tidak menempati rumah obyek sengketa sejak tahun 2007;8. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi terkait biaya pengobatan almarhumah Sukesih alias Soekesi binti Oesman (pewaris);2. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selibihnya (Niet ontvankelijk verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp4.265.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;III. Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 275/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5424/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 275/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik8246