- Menyatakan terdakwa LOUPOLDO PILAS SIREGAR, SE BIN SOPIAN SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasala 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa LOUPOLDO PILAS SIREGAR, SE BIN SOPIAN SIREGAR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa LOUPOLDO PILAS SIREGAR, SE BIN SOPIAN SIREGAR tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. Kajen Bersemi;
- Akta Perubahan I PN CV. Kajen Bersemi;
- Rekening Koran Periode Juli 2019 s.d. Mei 2020;
- Kwitansi No.13 Tanggal 22 Juli 2019 untuk pembayaran Fee CV.Kanjen Bersemi Proyek SPALD Batanghari 2019 sejumlah Rp. 36.600.000;
- Nota :
- 12 Trip Pasir Sejumlah Rp.3.600.000;
- 3 Trip Batu Kerikil sejumlah Rp.3.600.000;
- Nota Nomor BK9372EN Tanggal 28 Juli 2019
- Nota Nomor BA8107 Tanggal 28 Juli 2019
- Nota Nomor 04109119 Tanggal 20 September 2019
- Nota Tanggal 02 September 2019 sejumlah RP. 2.115.000;
- Kwitansi untuk pembayaran Upah SPALD Tanggal 28 Oktober 2019 sejumlah RP.1.500.000;
- Kwitansi untuk pembayaran Upah SPALD Tanggal 12 Oktober 2019 sejumlah RP.2.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran pelunasan semen padang 640 sak Tanggal 10 September 2019 Sejumlah Rp.39.040.000;
- Kwitansi untuk pembayaran pinjaman upah IPAL Tanggal 02 September 2019 sejumlah RP.7.000.000;
- Nota :
- Pinjaman Uang Rp. 4.000.000;
- Bon Semen 30 sak Rp. 2.010.000;
- Bon Kayu 30 batang Rp. 460.000;
- Bon Kayu 2 kibek Rp. 3.200.000;
- Kwitansi untuk pembayaran pelunasan kayu. bata, kayu dan pembelian mesin molen Tanggal 10 September 2019 sejumlah RP. 12.291.000
- Kwitansi untuk pembayaran panjar alat berat penggalian lubang Ipal Tanggal 11 September 2019 sejumlah RP.5.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran pinjaman upah SPALD Tanggal 14 September 2019 sejumlah RP.1.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran pelunasan pinjaman An.Bg Zuhdi sejumlah RP.3.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran upah IPAL Tanggal 16 September 2019 sejumlah RP.2.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran Bon supir semen sejumlah RP.2.500.000;
- Kwitansi untuk pembayaran upah IPAL Tanggal 22 September 2019 sejumlah RP.3.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran pelunasan semen padang Tanggal 02 Oktober 2019 sejumlah RP.21.500.000;
- Kwitansi untuk pembayaran upah IPAL Tanggal 02 Oktober 2019 sejumlah RP.8.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran PK Material Tanggal 02 Oktober 2019 sejumlah RP.1.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran upah tukang IPAL Tanggal 22 Oktober 2019 sejumlah RP.2.000.000;
- Kwitansi untuk pembayaran pelunasan material pasir Tanggal 02 September 2019 sejumlah RP.13.440.000; (Nota Terlampir)
- Kwitansi untuk pembayaran Pelunasan sewa alat Excavator untuk pekerjaan Ipal pada Dinas Perkim Kab.Batanghari 2019 sejumlah RP. 12.500.000;
- Kwitansi untuk pembayaran Excavator (Pekerjaan Ipal pada Dinas Perkim Kab.Batanghari) sejumlah RP. 7.000.000; Nb: Kurang Rp. 11.500.000;
- 1 (satu) buah Falshdisk warna hitam berisi dokumen Auto Cad?s Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T);
- 1 (satu) lembar surat mengenai Permohonan Uji Petik Hasil Verifikasi Program Hibah Australia Indonesia Infrastructure Grants for Municipal Sanitation (sAIIG) II;
- 1 (satu) rangkap Subsidiary Arrangement between The Government of Australia as Represented by The Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) and The Government of The Republic Indonesia as Represented by Directorat General of Budget Financing and Risk Management;
- 1 (satu) lembar surat mengenai Rekomendasi Teknis Program sAIIG Tahap II Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Batanghari;
- 1 (satu) rangkap Reviu BPKP atas Hasil Verifikasi Konsultan atas Pelaksanaan Program sAIIG Tahap II Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 antara Tim BPKP dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari
- 1 (satu) rangkap Lembar Pengesahan Verifikasi;
- 1 (satu) rangkap surat mengenai Pelaksanaan Kick Off Meeting and Verifikasi IPALD Program sAIIG Tahap II Kabupaten Batanghari;
- 1 (satu) rangkap Reviu BPKP atas Laporan Hasil Verifikasi Konsultan Terhadap Pelaksanaan Program Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi (sAIIG) Tahap II Tahun 2019 dalam Masa Pandemi Covid-19;
- 1 (satu) lembar surat mengenai Rekomendasi Teknis Pelaksanaan Program Hibah sAIIG II Bantuan Pemerintah Australia untuk Kabupaten Batanghari;
- 1 (satu) buah Bundel berupa Laporan Verifikasi Tahap 1 Kab Batang Hari (Konstruksi TA 2019) 23-25 Des 2019 & 24-25 Jan 2020;
- 1 (satu) buah Buku mengenai Pedoman Pengelolaan Program Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi Tahap II Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap surat nomor : 800/045/KP/DISPERKIM/2019 tentang Permohonan Baseline Survey Program Hibah sAIIg II;
- 1 (satu) rangkap Spesifikasi Teknis Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terspusat (SPALD-T);
- 1 (satu) rangkap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Bidang Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas Nomor : 3840/DISPERKIM/2019 tentang Pernyataan Komitmen Kesetaraan gender dalam Program Hibah sAIIG Tahap II;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Batang Hari Nomor : 138 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Project Implementation Unit (PIU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kabupaten Batang Hari Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Batang Hari Nomor : 195 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Project Implementation Unit (PIU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kabupaten Batang Hari Tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap Rekomendasi Teknis SPPL;
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04723/SP2D/LS/2019 dengan Jumlah uang sebesar : Rp. 503.540.673,- (Lima Ratus Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) untuk Pembayaran Uang Muka 30% pada Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019 ;
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09492/SP2D/LS/2019 dengan Jumlah uang sebesar : Rp. 671.387.563,89 (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen) untuk Pembayaran MC.01,MC.02,MC.03,MC.04,MC.05 pada Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019 ;
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00299/SP2D/LS/2020 dengan Jumlah uang sebesar : Rp. 503.540.672,85 (Lima Ratus Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Lima Sen) untuk Pembayaran MC.06 dan Retensi 5% pada Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019 ;
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00298/SP2D/LS/2020 dengan Jumlah uang sebesar : Rp. 85.800.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019 ;
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02486/SP2D/LS/2019 dengan Jumlah uang sebesar : Rp. 99.550.000.- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Invoice 01 dan Invoice 02 pada Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019 ;
- 1 (satu) Buah Dokumen Hasil Pengujian Kuat Tekan Beton Mutu Beton K-175;
- 1 (satu) Buah Dokumen Design Mix Formula (DMF) Mutu Beton fc? 19,3 MPa (K-225) ;
- 1 (satu) Buah Dokumen INVOICE.01 Bulan Agustus dalam Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 660/36/SPK-PL/SPALD-T/SUPERVISI/APBD/DISPERKIM/2019 Tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 660/08/SPK-PL/SPALD-T/SUPERVISI/APBD/DISPERKIM/2019 Tanggal 25 Maret 2019;
- 1 (satu) berkas Estimasi Enginer?s (EE) Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019;
- 1 (satu) berkas Laporan Bulan Ke-1 (bulan juli) Pekerjaan Supervisi Pembangunan Sarana Umum Sanitasi dalam Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019;
- 1 (satu) rangkap Gambar Rencana Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari T.A. 2019;
- 1 (satu) berkas Permohonan Pembayaran MC (Monthly Certificates) 1 s.d. 5 Nomor : 063/CV.KB/XI/2019 tanggal 21 November 2021;
- 1 (satu) bundle Dokumen Persetujuan Hibah Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari;
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor : 821.22/03/BKPSDMD tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) dilingkungan pemerintah kabupaten batang hari;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari selaku Pengguna Anggaran Nomor : 01 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari Nomor : 15.1 tahun 2019 tentang Penunjukan Tim Teknis Kegiatan pada Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari Nomor : 49 tahun 2019 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 09.1 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya tentang Penetapan Ketua Provincial Project Management Program (PPMU) Hibah Sanitasi;
- 1 (satu) rangkap DED Perencanaan;
- 1 (satu) rangkap Justifikasi Teknis Konsultan Pengawas CV. Nailah Engineering Konsultan Pekerjaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari;
- 1 (satu) bundel dokumen Panitia Penerima Pekerjaan/PHO Jasa Konstruksi Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari;
- 1 (satu) bundel dokumen Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari;
- 1 (satu) rangkap Risalah Pembahasan Hasil Pelaksanaan Reviu atas Hasil Verifikasi Konsultan atas Pelaksanaan Program sAIIG Tahap II Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019 antara Tim BPKP dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari;
- 1 (satu) rangkap Perubahan Volume Akibat Pekerjaan Tambah Kurang Contract Change Order (CCO) kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kel.Teratai Kec.Muara Bulian, Kab.Batanghari;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staff PPTK Pada Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) pada Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Chandra Permana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Wendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: total Rp. 9.670.000; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Statistik8311