- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Tri Winarko bin Edi Ruskandar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fitri Berning Tinang binti Anton) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah 3 (tiga) orang anak bernama Amru Al Fikri, tanggal lahir 19 Agustus 2005, Abdila Al Khallifi, tanggal lahir 25 Oktober 2013, dan Amanu Khairany, tanggal lahir 11 Agustus 2015 setiap bulan minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, sampai anak-anak tersebut dewasa/hidup mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 325/Pdt.G/2023/PA.Smn |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2023/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nurrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota H. Asri |
Panitera | Panitera Pengganti Yusran Idehamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.G/2023/PA.Smn
Banding : 38/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Statistik262