Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 38/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Muhammad Darin, I.brh. Nuzul |
Panitera | H. Mokh. Udiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 325/PD.G/2023/PA.SMN, TANGGAL 17 MEI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 SYAWWAL 1444 HIJRIAH, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : : DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (XXXXXXXXXXXX) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (XXXXXXXXXXXXX) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA : 2.1. MUT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 325/Pd.G/2023/PA.Smn, tanggal 17 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Syawwal 1444 Hijriah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut : : Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah); Nafkah iddah, Mut?ah, dan nafkah madliyah tersebut harus dibayarkan oleh Terbanding kepada Pembanding pada saat persidangan pengucapan ikrar talak; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama xxxxx, tanggal lahir 19 Agustus 2005, xxxxxxxx, tanggal lahir 25 Oktober 2013, dan xxxxxxxxxxxx, tanggal lahir 11 Agustus 2015 setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, sampai anak-anak tersebut dewasa / umur 21 tahun atau dapat hidup mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.G/2023/PA.Smn
Banding : 38/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Statistik369